PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan tergugat yang menguasai tanah orang lain tanpa hak adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum sebidang tanah yang terletak di Sagu Tora, wilayah administrasi Desa Kusu Sinopa, Kecamatan Tidore Kepulauan Kota Tidore dengan batas-batas sebagai berikut:
Tanah yang terletak di Sagutora Desa Kusu Sinopa dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah/Dusun Kelapa Milik a.n Bahrun Rumput
Sebelah Timur : Kali Tora
Sebelah Barat : Jalan Aspal
Sebelah Selatan : Tanah/Kebun Kelapa Milik a.n Adeia Hasim dan a.n Yum Yati Laima
Secara Sah Menurut Hukum adalah Hak Milik Para Penggugat
- Menyatakan bahwa tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap para penggugat;
- Menyatakan bahwa Sertifikat hak Milik atas nama Salma Luhulima dengan Nomor 00562 yang di terbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Kota Tidore Kepulauan tidak mempunyai kekuatan hukum dan/atau batal demi hukum;
- Menghukum tergugat atau siapapun agar segera mengosongkan atau menghentikan segala aktifitas didalam tanah objek sengketa dengan sisa Luas tanah: 6922 m2 (Enam Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh dua Meter Persegi) adalah milik para penggugat;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
- Menyatakan hukum Sita Eksekusi atas tanah sengketa adalah sah dan berharga;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Iut Voerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Verzet;
- Menghukum tergugat untuk menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan utuh bila perlu dengan bantuan aparat keamanan Polisi Maupun TNI;
- Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi baik moril maupun materil sebesar Rp 6.500.000.000.00 ( Enam Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) kepada para penggugat;
- Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa setiap harinya sebesar Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah);
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara berapa pun jumlahnya;
SUBSIDAIR
- Apabilah Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono
|