Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2024/PN Sos 1.Zubaidah Tomulay S.H.
2.Anggi Putra Bumi, S.H.
SUPRIYANDI YUSUP WASOLO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 24/Pid.B/2024/PN Sos
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-151/Q.2.15/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Zubaidah Tomulay S.H.
2Anggi Putra Bumi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIYANDI YUSUP WASOLO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

 

--------Bahwa Terdakwa SUPRIYANDI YUSUP WASOLO Alias RIAN pada hari minggu tanggal 19 November 2023 sekitar pukul 10.40 WIT atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Kos-kosan yang berada di area Smelter H Line 31 Perusahaan PT.IWIP tepatnya di Desa Gemaf Kecamatan Weda Utara Kabupatan Halmahera Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Soa Sio, telah “Dengan Sengaja Melukai Berat Orang Lain”, dengan cara sebagai berikut:

-------- Bahwa Berawal Ketika pada saat itu Terdakwa SUPRIYANDI mendatangi saksi korban WANG XU ZHAO Alias WANG yang pada saat itu sedang berada di kantor miliknya untuk meminta persetujuan Resign kepada Saksi Korban selaku Former/atasan Terdakwa, kemudian Saksi Korban menolak untuk menandatangani Surat Resign milik Terdakwa dan langsung meninggalkan Terdakwa ke luar ruangan, kemudian pada saat Saksi korban pergi keluar kemudian Terdakwa mengikuti Saksi Korban dari belakang, kemudian didalam perjalanannya Terdakwa melihat sebuah  Hummer/Palu besi dan kemudian Terdakwa mendekati saksi korban dan dilanjutkan melayangkan hammer tersebut dengan menggunakan tangan kanan yang diarahkan kearah kepala bagian kanan korban yang Dimana korban tidak mengetahui datangnya Terdakwa. Akibat serangan dari Terdakwa korban terjatuh ke tanah dan pada saat korban terbaring di tanah Terdakwa melanjutkan penganiayaan nya terhadap korban dengan melayangkan palu besi/hammer tersebut kearah mulut korban sehingga mengenai mulut korban, dikarenakan serangan tersebut saksi korban pingsan sehingga diaman kan oleh pekerja sekitar tempat kejadian perkara , sedangkan Terdakwa melarikan diri.---

------ Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor 815/033/VeR/XI/2023, tanggal 02 November 2023 yang ditandatangani oleh dr. M. Jundah A.  tentang hasil pemeriksaan terhadap WANG XUZHAO dengan kesimpulan pada pemeriksaan ditemukan Pada Kepala bagian belakang tepat pada tiga sentimeter sebelah kanan dari garis pertengahan tubuh bagian belakang  terdapat luka telah terjahit dengan ukuran panjang lima sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter, Pada Kepala bagian belakang tepat pada empat sentimeter sebelah kanan dari garis pertengahan tubuh bagian belakang  terdapat luka telah terjahit dengan ukuran panjang tiga sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter, bagian gusi rahang bawah tampak luka robek tepat pada lima sentimeter dari garis Tengah tubuh bagian depan dan satu sentimeter dari batas bibir bagian bawah dengan panjang luka empat sentimeter Pada lobang telinga bagian kanan tampak bekas darah yang mongering, dan akibat perbuatan terdakwa korban di rujuk ke tingkok untuk di lakukan operasi.------

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  354 Ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------

 

Subsidair

 

--------Bahwa Terdakwa SUPRIYANDI YUSUP WASOLO Alias RIAN pada hari minggu tanggal 19 November 2023 sekitar pukul 10.40 WIT atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Kos-kosan yang berada di area Smelter H Line 31 Perusahaan PT.IWIP tepatnya di Desa Gemaf Kecamatan Weda Utara Kabupatan Halmahera Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Soa Sio telah “Melakukan Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat”, dengan cara sebagai berikut:

-------- Bahwa Berawal Ketika pada saat itu Terdakwa SUPRIYANDI mendatangi saksi korban WANG XU ZHAO Alias WANG yang pada saat itu sedang berada di kantor miliknya untuk meminta persetujuan Resign kepada Saksi Korban selaku Former/atasan Terdakwa, kemudian Saksi Korban menolak untuk menandatangani Surat Resign milik Terdakwa dan langsung meninggalkan Terdakwa ke luar ruangan, kemudian pada saat Saksi korban pergi keluar kemudian Terdakwa mengikuti Saksi Korban dari belakang, kemudian didalam perjalanannya Terdakwa melihat sebuah  Hummer/Palu besi dan kemudian Terdakwa mendekati saksi korban dan dilanjutkan melayangkan hammer tersebut dengan menggunakan tangan kanan yang diarahkan kearah kepala bagian kanan korban yang Dimana korban tidak mengetahui datangnya Terdakwa. Akibat serangan dari Terdakwa korban terjatuh ke tanah dan pada saat korban terbaring di tanah Terdakwa melanjutkan penganiayaan nya terhadap korban dengan melayangkan palu besi/hammer tersebut kearah mulut korban sehingga mengenai mulut korban, dikarenakan serangan tersebut saksi korban pingsan sehingga diaman kan oleh pekerja sekitar tempat kejadian perkara , sedangkan Terdakwa melarikan diri.---

------ Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor 815/033/VeR/XI/2023, tanggal 02 November 2023 yang ditandatangani oleh dr. M. Jundah A.  tentang hasil pemeriksaan terhadap WANG XUZHAO dengan kesimpulan pada pemeriksaan ditemukan Pada Kepala bagian belakang tepat pada tiga sentimeter sebelah kanan dari garis pertengahan tubuh bagian belakang  terdapat luka telah terjahit dengan ukuran panjang lima sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter, Pada Kepala bagian belakang tepat pada empat sentimeter sebelah kanan dari garis pertengahan tubuh bagian belakang  terdapat luka telah terjahit dengan ukuran panjang tiga sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter, bagian gusi rahang bawah tampak luka robek tepat pada lima sentimeter dari garis Tengah tubuh bagian depan dan satu sentimeter dari batas bibir bagian bawah dengan panjang luka empat sentimeter Pada lobang telinga bagian kanan tampak bekas darah yang mongering, dan akibat perbuatan terdakwa korban di rujuk ke tingkok untuk di lakukan operasi.------

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  351 Ayat (2) KUHPidana. --------------------------------------

 

Lebih Subsidair

 

--------Bahwa Terdakwa SUPRIYANDI YUSUP WASOLO Alias RIAN pada hari minggu tanggal 19 November 2023 sekitar pukul 10.40 WIT atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Kos-kosan yang berada di area Smelter H Line 31 Perusahaan PT.IWIP tepatnya di Desa Gemaf Kecamatan Weda Utara Kabupatan Halmahera Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Soa Sio telah “Melakukan Penganiayaan”, dengan cara sebagai berikut:

-------- Bahwa Berawal Ketika pada saat itu Terdakwa SUPRIYANDI mendatangi saksi korban WANG XU ZHAO Alias WANG yang pada saat itu sedang berada di kantor miliknya untuk meminta persetujuan Resign kepada Saksi Korban selaku Former/atasan Terdakwa, kemudian Saksi Korban menolak untuk menandatangani Surat Resign milik Terdakwa dan langsung meninggalkan Terdakwa ke luar ruangan, kemudian pada saat Saksi korban pergi keluar kemudian Terdakwa mengikuti Saksi Korban dari belakang, kemudian didalam perjalanannya Terdakwa melihat sebuah  Hummer/Palu besi dan kemudian Terdakwa mendekati saksi korban dan dilanjutkan melayangkan hammer tersebut dengan menggunakan tangan kanan yang diarahkan kearah kepala bagian kanan korban yang Dimana korban tidak mengetahui datangnya Terdakwa. Akibat serangan dari Terdakwa korban terjatuh ke tanah dan pada saat korban terbaring di tanah Terdakwa melanjutkan penganiayaan nya terhadap korban dengan melayangkan palu besi/hammer tersebut kearah mulut korban sehingga mengenai mulut korban, dikarenakan serangan tersebut saksi korban pingsan sehingga diaman kan oleh pekerja sekitar tempat kejadian perkara, sedangkan Terdakwa melarikan diri.---

------ Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor 815/033/VeR/XI/2023, tanggal 02 November 2023 yang ditandatangani oleh dr. M. Jundah A.  tentang hasil pemeriksaan terhadap WANG XUZHAO dengan kesimpulan pada pemeriksaan ditemukan Pada Kepala bagian belakang tepat pada tiga sentimeter sebelah kanan dari garis pertengahan tubuh bagian belakang  terdapat luka telah terjahit dengan ukuran panjang lima sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter, Pada Kepala bagian belakang tepat pada empat sentimeter sebelah kanan dari garis pertengahan tubuh bagian belakang  terdapat luka telah terjahit dengan ukuran panjang tiga sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter, bagian gusi rahang bawah tampak luka robek tepat pada lima sentimeter dari garis Tengah tubuh bagian depan dan satu sentimeter dari batas bibir bagian bawah dengan panjang luka empat sentimeter Pada lobang telinga bagian kanan tampak bekas darah yang mongering, dan akibat perbuatan terdakwa korban di rujuk ke tingkok untuk di lakukan operasi.------

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  351 Ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya