Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/LH/2024/PN Sos BENNY CLINTON, S.H. 1.RINGKO WARARAG
2.RENI LENGKONG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 28/Pid.B/LH/2024/PN Sos
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-228/Q.2.18/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BENNY CLINTON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RINGKO WARARAG[Penahanan]
2RENI LENGKONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa Terdakwa I. RINGKO WARARAG dan Terdakwa II RENI LENGKONG, pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekira jam 09.00 WIT atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2023, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di areal jalan hauling PT Sambaki Tambang Sentosa, Dusun Waisumo, Desa Baburino, Kec. Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat-syarat. Perbuatan mana dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekira malam hari di rumah Saksi AGUS WARARAG diadakan sebuah pertemuan yang dipimpin oleh Terdakwa I RINGKO WARARAG dan Terdakwa II RENI LENGKONG serta dihadiri oleh Saksi AGUS WARARAG dan Saksi YOHANSON MOLLE dan beberapa pemilik lahan lainnya untuk merencanakan aksi pemblokiran/ pemalangan jalan hauling PT Sambaki Tambang Sentosa dalam rangka menuntut penyelesaian hak masyarakat atau keputusan harga lahan, kemudian pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekira jam 09.00 WIT, Terdakwa II RENI LENGKONG, Saksi AGUS WARARAG, Saksi YOHANSON MOLLE serta beberapa pemilik lahan lainnya datang dan melakukan pemblokiran/pemalangan jalan hauling PT Sambaki Tambang Sentosa dengan cara Terdakwa II RENI LENGKONG, Saksi AGUS WARARAG, Saksi YOHANSON MOLLE serta beberapa pemilik lahan lainnya berdiri di tengah jalan hauling PT Sambaki Tambang Sentosa sambil membentuk huruf X dengan menggunakan tangan di bagian dada dan sesekali Terdakwa II RENI LENGKONG melakukan teriakan dan berkata “ kalau mau tabrak saya sudah, saya tara akan lari”, selanjutnya sekitar Pukul 20.00 WIT Terdakwa I RINGKO WARARAG datang dan ikut melakukan pemblokiran/pemalangan jalan hauling PT Sambaki Tambang Sentosa bersama dengan Terdakwa II RENI LENGKONG, Saksi AGUS WARARAG, Saksi YOHANSON MOLLE serta beberapa pemilik lahan lainnya dengan cara Terdakwa I RINGKO WARARAG ikut berdiri di tengah jalan hauling PT Sambaki Tambang Sentosa dan Terdakwa I RINGKO WARARAG menyampaikan kepada driver kendaraan operasional PT Sambaki Tambang Sentosa agar tidak melakukan aktivitas sebelum sampai ada kesepakatan harga antara kedua belah pihak, dimana perbuatan tersebut menyebabkan akses jalan hauling PT Sambaki Tambang Sentosa tidak dapat dilalui dan sehingga menghentikan aktivitas pengangkutan hasil tambang.
  • Bahwa PT Sambaki Tambang Sentosa melakukan kegiatan usaha pertambangan Nikel berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor 188.45/153-540/2009 tanggal 07 Desember 2009 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Sambaki Tambang Sentosa dan telah melakukan penyelesaian hak atas tanah kepada pemegang hak dengan memberikan pembebasan lahan/ganti rugi pada tahun 2010 yang dihadiri oleh perangkat desa dan instansi terkait.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa I RINGKO WARARAG dan Terdakwa II RENI LENGKONG akses jalan hauling PT Sambaki Tambang Sentosa tidak dapat dilalui dan menghentikan kegiatan pengangkutan hasil tambang sehingga mengakibatkan pihak PT Sambaki Tambang Sentosa mengalami kerugian materiil sebesar                      Rp. 2.381.972.868 (dua milyar tiga ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah), atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut.

------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 162 Jo Pasal 136 ayat (2) UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 KUHPidana  --

Pihak Dipublikasikan Ya