Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan benar Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Memerintahkan Tergugat jika harus mengklaim kepemilikan atas lahan yang sedang dikuasai Penggugat tersebut seharusnya melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Soasio dan bukan dengan melakukan pencegahan pembayaran karena pencegahan yang dilakukan selain merupakan perbuatan melawan hukum juga berdampak menghambat progress aktifitas Turut Tergugat yang memiliki Izn Usaha Pertambangan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 1.003.500.000 (satu miliar tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian
- Materil sejumlah Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
- Imateril sebesar Rp Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi Putusan ini dengan menyerahkan uang pelebaran jalan hanya kepada Penggugat Rp 47.875.000 (empat puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet dari Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |