Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G/2024/PN Sos | 1.MANSUR ABD. RAHMAN 2.AHMAD YANI ABDURRAHMAN 3.RUNI RAHMATIKA |
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA Cq. GUBERNUR MALUKU UTARA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jul. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2024/PN Sos | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 02 Jul. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | Primair : 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan penggugat adalah ahli waris dari Alm. Hi BURHAN ABDURAHMAN (yang telah meninggal dunia pada tanggal 04 Juli 2021 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor : 8271-KM-28072021-0001) sebagaimana Penetapan Pengadilan Agama Ternate Nomor : 123/Pdt.P/2021/PA. Tte tanggal 31 Agustus 2021; 3. Menyatakan penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah bersertifikat hak milik No. 535 Tahun 2004, yang terletak di desa sofifi, kecamatan oba utara, sebagaimana diuraikan dalam posita point 4 (empat) diatas; 4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana pada uraian posita point 4 s/d 11 diatas; 5. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang menguasai, menyerobot dan membuat sertifikat hak milik di atas tanah objek milik penggugat (obyek sengketa) tanpa sepengetahuan dan ijin dari Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum; 6. Menyatakan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00025 Tahun 2014 atas nama Tergugat tidak sah menurut hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat; 7. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera keluar dari tanah obyek sengketa tersebut dan kemudian menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa suatu beban apapun bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian; 8. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi Materil maupun Imateril sebagaimana diuraikan dalam posita point 13 dan 14 diatas; 9. Menyatakan sah dan berharga sita yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Soasio. 10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dulu, meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi dari tergugat. 11. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini; 12. Menyatakan Turut Tergugat harus tunduk dan patuh pada putusan ini; 13. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara. Subsidair : Mohon Putusan Yang Seadil-Adilnya. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |