Petitum Permohonan |
PETITUM
Berdasar pada Dalil-dalil dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio yang memeriksa dan mengadili berkenaan memutus perkara ini sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkanPermohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Usaha Pemohon adalah Usaha Kecil Yang Masuk Kategori sebagai Sub Penyalur
- Menyatakan Usaha Pemohon sebagai Sub Penyalur Tidak Memiliki Izin Usaha Niaga
- Menyatakan Pelanggaranyang terjadi pada Pemohon adalah Murni Hukum Administrasi
- Menyatakan Perbuatan Termohon Melawan Hukum karena menopoli kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkup Kementrian ESDM
- Menyatakan Batal Demi Hukum segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Menghukum Termohon untuk mengembalikan barang sitaan milikPemohon diantaranya
- 4.000 (empat ribu) liter BBM Jenis dexlite dan 7.925 (tujuh ribu sembilan ratus dua puluh lima) liter BBM Jenis minyak Tanah
- Surat Izin Tempat Usaha Nomor : 570/006/SITU/DPMPTSP-HT/I/2020 (CV Sovila Mandiri) Tanggal 14 Januari 2020
- Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil Nomor : 570/006/SITU/DPMPTSP-HT/I/2020 (CV Sovila Mandiri) Tanggal 15 Januari 2020
- Tanda Daftar Perusahan Persekutuan Komanditer (CV) Tanggal 16 Januari 2020
- Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tentang Izin Mendirikan Bngunan Nomor : 570/006/SITU/DPMPTSP-HT/I/2019
- Nomor Induk Berusaha (NIB) 0220000590961 (CV Sovila Mandiri), Tanggal 06 Mei 2020
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa:
- Kerugian Materil:
Membayar ganti kerugian materiil Karena Para Pemohon kehilangan sebanyak Rp 448.000.000 (empat ratus empat puluh delpan juta ribu rupiah);
- Kerugiaan Im-materil:
Membayar ganti kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp. 70.000.000 (Tujuh puluh juta rupiah).atau suatu jumlah yang patut dan wajar menurut hukum
- Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon sekurang-kurangnya pada 1 media televisi nasional. 4 harian media cetak lokal, , 1 Radio Nasional dan 1 Radio lokal; dalam Tempo waktu 1 (Satu) Minggu
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|