Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus/2024/PN Sos 1.ASNIAR, S.H.
2.A.M. HARTAMTO TAMRIN, S.H.
3.DONIEL FERDINAND, S.H.
REZA INGGIT DWI PRASETYA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 20/Pid.Sus/2024/PN Sos
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 276 /Q.2.11/Eku.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASNIAR, S.H.
2A.M. HARTAMTO TAMRIN, S.H.
3DONIEL FERDINAND, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZA INGGIT DWI PRASETYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

------Bahwa terdakwa Reza Inggit Dwi Prasetya Alias Reza bersama-sama dengan Saksi Irwan Umasugi, Saksi Firmansya Ibrahim, Saudara Anton M. Ibrahim, dan Saksi Sukri Yunus, sejak bulan Juni 2020 sampai dengan bulan September 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, bertempat di PT. Bank BRI Unit Indonesiana Cabang Soa Sio dan di PT. Bank BRI Unit Buli Cabang Soa Sio Kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara, atau ditempat-tempat tertentu di Kota Tidore Kepulauan, di mana Pengadilan Negeri Soa-Sio berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu terdakwa Reza Inggit Dwi Prasetya yang menjabat sebagai Mantri pada PT. BRI Unit Indonesiana Cabang Soa-Sio Tidore yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Nokep : S.07/KC-XII/SDM/04/2019 Tentang Mutasi/Rotasi penempatan Mantri Kanca BRI Soasio maupun saat menjabat sebagai Mantri pada PT. BRI Unit Buli Cabang Soa-Sio Tidore yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Nokep : S.21.e-HCP/06/2022 Tentang Mutasi/Rotasi Pekerja Mantri Kanca BRI Soasio Kantor Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Soasio, dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

Berawal dari adanya program Pemerintah dalam meningkatkan aspek pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha bagi masyarakat yang memiliki usaha dan ingin mengembangkan usaha namun kesulitan modal, sehingga Pemerintah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui Lembaga Keuangan termasuk Perbankan, dalam hal ini di PT. Bank BRI Unit Indonesiana Cabang Soa Sio dan di PT. Bank BRI Unit Buli Cabang Soa Sio Kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara, karena Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peran dan kontribusi yang cukup besar dalam Perekonomian Indonesia.

  • Bahwa untuk menindaklanjuti program Pemerintah terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) agar diketahui oleh masyarakat dan/atau Pelaku Usaha, pihak Perbankan, dalam hal ini tersangka Reza Inggit Dwi Prasetya Alias Reza selaku Pejabat Pemrakarsa (Mantri) pada PT. BRI Unit Indonesiana Cabang Soa-Sio Tidore maupun pada PT. Bank BRI Unit Buli Cabang Soa Sio Kota Tidore Kepulauan melakukan pemberian informasi melalui penyebaran brosur di tempat-tempat UMKM atau dipasar-pasar atau sosialisasi melalui pusat-pusat perbelanjaan atau pertokoan, lewat media sosial maupun penawaran khusus kepada nasabah yang memiliki usaha pada saat masyarakat/nasabah melakukan pembukaan rekening atau transaksi operasional di Bank BRI.
  • Bahwa untuk mencari nasabah dalam penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) tersebut, tersangka berinisiatif untuk menggunakan jasa Saksi Irwan Umasugi, Saksi Firmansyah Ibrahim, Saksi Sukri Yunus dan Saksi Anton M. Ibrahim selaku calo yang bertugas untuk meminta dan mengumpulkan identitas para nasabah berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dengan janji akan memberikan fee atau persenan kepada para nasabah tersebut setelah dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro tersebut dicairkan, dan setelah tersangka mendapatkan identitas para nasabah berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dari para calo, tersangka kemudian melakukan pengecekan melalui aplikasi BRISPOT yakni Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk memastikan bahwa nasabah tidak memiliki pinjaman, dan setelah itu tersangka melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (SOP) yaitu Surat Keputusan Nomor : PP.16-DIR/KRD/12/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (PPK Bisnis Mikro BRI), Surat Edaran Nomor : SE.08-DIR/KRD/01/2020 Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Surat Edaran Nomor : 14-DIR/KRD/03/2020 Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro berupa :
        1. Membuat NPWP nasabah yakni melalui web Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online dengan cara menginput KTP dan KK melalui Hp tersangka ke web DJP, selanjutnya tersangka melakukan print gambar kartu NPWP yang sudah jadi melalui Web DJP dan hasil print NPWP tersebut kemudian tersangka foto atau dokumentasi menggunakan aplikasi BRISPOT.
        2. Mencari tempat/objek usaha berupa kios, warung, perahu nelayan, kebun milik orang lain, atau kendaraan berupa mobil angkot dan bentor, kemudian melakukan dokumentasi objek/tempat usaha tersebut bersama dengan nasabah yang hanya memiliki KTP dan KK seolah-olah objek/tempat usaha tersebut milik nasabah yang ingin memanfaatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR), selanjutnya dokumentasi tersebut tersangka cetak dan dilampirkan dalam berkas kredit.
  • Setelah semua administrasi pengajuan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diajukan oleh nasabah tersangka siapkan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Ijin Usaha, Dokumentasi Usaha, Dokumentasi rumah dan NPWP, kemudian diteruskan kepada Kepala Unit dalam bentuk file melalui aplikasi BRISPOT, dan jika tidak ada perubahan dan diterima oleh Kepala Unit, selanjutnya dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro tersebut dicairkan melalui Customer Service (CS).
  • Bahwa adapun tugas tersangka sebagai Pejabat Pemrakarsa (Mantri) yaitu :
  1. Mencari dan memastikan calon debitur dan atau menindaklanjuti permohonan kredit sesuai dengan Pasar Sasaran (PS) dan Kriteria Yang Dapat Diterima (KRD) yang telah ditetapkan.
  2. Melakukan pemeriksaan atas semua data atau informasi awal dari calon debitur.
  3. Memastikan bahwa debitur/calon debitur yang akan dilayani sudah memenuhi ketentuan persyaratan yang berlaku.
  4. Meneliti dan melakukan verifikasi untuk meyakini bahwa dokumen yang dipersyaratkan untuk mendukung putusan kredit masih berlaku dan lengkap.
  5. Menyajikan analisis dan evaluasi secara akurat atas aspek-aspek penting dari debitur yang berkaitan dengan permohonan Kredit.
  6. Memastikan bahwa seluruh kredit yang direkomendasikan telah sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan
  7. Dalam hal terdapat lebih dari satu pemrakarsa, maka :

a) Pemrakarsa (selain Mantri) dapat melakukan pemeriksaan ulang apabila dianggap meragukan dengan/tanpa didampingi Mantri.

b)   Memberikan rekomendasi pada aplikasi atas hasil pemeriksaan/analisa yang dilakukan Mantri disertai dengan alasan-alasan yang jelas.

c)   Apabila terjadi perbedaan pendapat diantara pejabat pemrakarsa maka harus dilakukan pemeriksaan ulang secara bersama-sama, dari hasil pemeriksaan ulang harus ada kesepakatan dari para pejabat pemrakarsa untuk diajukan kepada pemutus.

Tanggung Jawab Pejabat Pemrakarsa (Mantri) yaitu :

1) Melaksanakan tugasnya secara profesional, jujur, objektif, cermat dan seksama untuk mendukung putusan kredit.

2)   Bertanggung jawab baik untuk diri sendiri maupun secara bersama-sama dengan pejabat yang terlibat dalam proses putusan kredit.

3)   Memastikan bahwa data, informasi dan dokumen yang disajikan oleh calon debitur/debitur adalah lengkap, benar, masih berlaku dan sah.

4)   Melakukan analisa kredit berdasarkan prinsip kehati-hatian dan asas-asas pemberian kredit yang sehat.

5)   Meyakini bahwa kredit yang diprakarsai dapat dilunasi tepat pada waktunya dan tidak akan menjadi kredit bermasalah.

  • Bahwa adapun proses permohonan, pemberian putusan sampai dengan pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro berdasarkan Surat Keputusan Nomor : PP.16-DIR/KRD/12/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (PPK Bisnis Mikro BRI) meliputi langkah-langkah sebagai berikut :

A. Permohonan dan Prakarsa Kredit :

1) Pendaftaran Permohonan Kredit di BRI Unit dapat dilakukan antara lain :

a) Pendaftaran di Kantor BRI Unit/Teras BRI oleh Customer Service atau petugas yang ditunjuk oleh unit kerja;

b)   Pendaftaran pada saat pemasaran kredit yang dilakukan dilapangan oleh petugas BRI Unit (Mantri) dengan menggunakan aplikasi;

c)   Pendaftaran oleh calon debitur/debitur dengan menggunakan aplikasi;

d) Pendaftaran melalui referral (system: Agen Brilink/Pekerja BRI/Nasabah).

Pada saat pendaftaran kredit, petugas menjelaskan segala hal yang menyangkut ketentuan kredit kepada calon peminjam, sehingga dikemudian hari tidak menimbulkan masalah yang disebabkan oleh ketidaktahuan calon peminjam terhadap kredit yang akan dinikmati. Penjelasan-penjelasan kepada calon debitur tersebut meliputi hal-hal antara lain sebagai berikut :

a) Keperluan atau tujuan penggunaan Kredit;

b)   Besarnya Kredit dan jangka waktunya;

c)   Besarnya suku bunga Kredit;

d)   Cara pembayaran kembali.

2) Kelengkapan data calon debitur/debitur yang harus dilengkapi dalam apikasi antara lain:

a) Bukti Identitas diri (KTP/e-KTP);

b)   Wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

c)   Legalitas usaha calon debitur (Nomor Induk Berusaha (NIB) SIUP/SITU/SPTU/TDP/IUMK) atau surat keterangan dari desa/lurah atau otoritas lainnya seperti Kepala Pasar untuk calon debitur yang tidak mempunyai Surat Perijinan Usaha;

d)   Tanda bukti kepemilikan agunan, misalnya tanah atau tanah/bangunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM, SHGB, SHGU, Sertifikat Hak Pakai atau bukti kepemilikan tanah lainnya menurut sistem adat setempat seperti Petok, Girik, Pipil, Leter C/D dll. Untuk kendaraan bermotor dibuktikan dengan BPKB kendaraan atas nama calon Debitur ybs serta bukti kepemilikan agunan lainnya yang sah.

3) Setelah Pendaftaran.

Setelah dilakukan pendaftaran, Mantri dapat langsung melakukan prakarsa sesuai dengan data calon debitur/debitur dalam aplikasi. Mantri wajib melakukan pemeriksaan langsung (on the spot) tempat tinggal dan tempat usaha debitur baik untuk debitur lama maupun calon debitur, sedangkan pemeriksaan terhadap debitur yang mengajukan kredit melalui aplikasi pinjaman digital dapat dilakukan secara off site sepanjang kelengkapan data debitur telah terpenuhi dan terverifikasi kebenarannya. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memastikan domisili sesuai dengan data identitas debitur/calon debitur, legalitas usaha, kondisi usaha debitur berjalan dengan baik, sesuai Pasar Sasaran (PS), Kriteria Resiko yang Dapat Diterima (KRD), Rencana Pemasaran Tahunan (RPT) maupun Calon Peminjam (CP), kondisi agunan memadai, prescreening dan hal-hal lain yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan dalam analisis kredit.

 

B. Analisis dan Evaluasi Kredit :

1) Analisis Kredit

Setelah Mantri menerima hasil Prescreening, kemudian Mantri melakukan pemeriksaan lapangan untuk mendapatkan data-data yang diperlukan dan menganalisis menggunakan aplikasi.

2) Pemeriksaan terhadap aspek usaha calon debitur.

Setelah Prescreening, Mantri melakukan pemeriksaan di tempat debitur dengan menggunakan aplikasi yang tersedia. Dalam hal pengajuan kredit dilakukan melalui aplikasi pinjaman digital, pemeriksaan terhadap debitur dapat dilakukan secara off site sepanjang kelengkapan data debitur telah terpenuhi dan terverifikasi kebenarannya. Urutan kegiatan yang harus dilaksanakan Mantri adalah sebagai berikut :

a) Mengadakan pemeriksaan di tempat usaha calon debitur/ debitur (on the spot), untuk mengetahui, menilai, dan meyakini hal-hal yang harus dianalisis sesuai dengan yang telah diuraikan sebelumnya.

b)   Menuangkan hasil pemeriksaaan di lapangan pada apilkasi.

3)   Penetapan tipe dan struktur kredit.

Setelah Mantri melakukan pengisian seluruh data dan dokumen yang berkaitan dengan pemeriksaan di tempat usaha (termasuk data agunan) maka mengusulkan tipe dan struktur kredit.

4) Rekomendasi Pemberian Kredit

Rekomendasi Kredit dibuat oleh pejabat Pemrakarsa Kredit (Mantri, Kaunit, AMP Mikro/MP Mikro). Dalam hal pemrakarsa Kredit lebih dari 1 (satu) orang maka disebut sebagai Pemrakarsa I, Pemrakarsa II, dst. Atas hasil analisis/evaluasi yang dibuat oleh Pemrakarsa Kredit.

5) Proses Kredit oleh Ka Unit

Setelah Mantri selesai melengkapi kelengkapan dokumen/data dan analisa kredit tersebut, kemudian Mantri mengirimkan usulan kredit tersebut ke Kaunit. Selanjutnya Kaunit bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dengan cara mencocokkan seluruh hasil data yang telah diinput oleh Mantri dalam aplikasi dengan foto dokumen kredit dan memeriksa seluruh dokumen untuk memastikan bahwa seluruh dokumen yang diperlukan telah lengkap dan masih berlaku. Apabila hal input data oleh Mantri tidak sesuai dengan foto dokumen kredit yang ada, maka Kaunit mengembalikan proses kredit ke Mantri untuk dilengkapi/disesuaikan. Apabila hasil input data oleh Mantri telah selesai, selanjutnya:

a.   Kaunit sebagai Pemutus, memutus usulan kredit sesuai PDWK;

b.   Dalam hal putusan kredit bukan merupakan kewenangan Kaunit dan Kaunit bertindak sebagai Pemrakarsa, maka Kaunit meneruskan usulan kredit kepada Pejabat Pemutus sesuai kewenangan (AMP Mikro, MP Mikro, Pincapem atau Pinca).

Dalam hal pengajuan pinjaman Mikro menggunakan aplikasi berbasis digital dari perangkat elektronik milik calon debitur/debitur, maka proses putusan dilakukan secara by system otomasi putusan yang menggunakan hasil CRS serta parameter lain yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Pejabat Pemutus.

C. Pemberian Putusan Kredit

Pemberian putusan kredit dilakukan oleh Pejabat Pemutus Kredit (Kaunit, AMP Mikro, MP Mikro, Pincapem dan Pinca) sesuai PDWK. Putusan dapat dilakukan secara manual (dengan memberikan tanda tangan) atau dilakukan melalui system aplikasi pinjaman BRI. Setelah Kepala Unit/pejabat yang berwenang melakukan approval putusan kredit maka system akan membentuk rekening pinjaman dan calon debitur mendapatkan pemberitahuan putusan kredit baik setuju atau ditolak melalui media tertentu. Sebelum pemberian putusan Kredit, Pejabat Pemutus Kredit wajib meneliti dan meyakini bahwa dokumen-dokumen yang mendukung pemberian putusan kredit masih berlaku dan lengkap.

Urutan kegiatan yang harus dilaksanakan dan diperhatikan oleh pejabat Pemutus (Wakaunit/ Kaunit/AMP Mikro/MP Mikro/Pincapem/Pinca) adalah meneliti hasil pemeriksaan dan penilaian yang dilakukan oleh pejabat Pemrakarsa. Hal-hal yang harus diperiksa meliputi:

a) Meyakini bahwa pejabat Pemrakarsa benar-benar telah memeriksa ke tempat usaha dan agunan calon debitur serta seluruh data lengkap;

b)   Kewajaran dalam menganalisis keuangan calon debitur dan penilaian agunan, yang dapat diperiksa pada data yang disajikan;

c)   Apabila menurut Pejabat Pemutus (Kaunit/AMP Mikro/MP Mikro/Pincapem/Pinca) hasil pemeriksaan pejabat Pemrakarsa tersebut sudah benar, Pejabat Pemutus (Kaunit/AMP Mikro/MP Mikro/Pincapem/Pinca) dapat langsung memberikan putusan sesuai dengan PDWK-nya;

d)   Apabila diperlukan Pejabat Pemutus dapat melakukan pemeriksaan ulang terhadap hal-hal atau kondisi terkait analisis dan evaluasi baik dilakukan sendiri atau bersama-sama dengan pejabat pemrakarsa;

Dalam hal pengajuan pinjaman Mikro menggunakan aplikasi berbasis digital dari perangkat elektronik milk calon debitur/debitur, maka proses putusan dilakukan secara by system otomasi putusan yang menggunakan hasil CRS serta parameter lain yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Pejabat Pemutus.

D. Perjanjian Dan Pencairan Kredit

a) Persiapan Pencairan

Customer Service atau petugas yang menjalankan fungi ADK di BRI Unit memastikan seluruh persyaratan telah lengkap. Apabila ada catatan pemutus yang harus ditindaklanjuti maka Customer Service memintakan kepada pemrakarsa untuk menindaklanjuti catatan pemutus dimaksud. Hal-hal yang harus dilakukan pada saat persiapan pencairan sebagai berikut :

1) Surat Pengakuan Hutang/Perjanjian Kredit.

2)   Dokumen yang berkaitan dengan Pengikatan agunan sesuai dengan putusan kredit.

3)   Memastikan dokumen bukti kepemilikan agunan telah diterima dan membuat berita acara penyerahan agunan. Berita acara serah terima agunan tersebut dibuat rangkap 2 (dua), dimana yang asli untuk calon debitur dan untuk arsip BRI Unit.

Dalam hal pengajuan pinjaman Mikro menggunakan aplikasi berbasis digital dari perangkat elektronik milik calon debitur/debitur, maka terhadap pengajuan yang memenuhi persyaratan tersebut di atas, akan dilakukan proses pencairan pinjaman melalui aplikasi. Teknis pencairan akan diatur dalam ketentuan tersendiri.

  1. Penandatanganan Perjanjian

Berkas kelengkapan pencairan terdiri Surat Pengakuan Hutang (SPH)/Perjanjian Kredit serta Model SU dan surat pengikatan agunan sesuai ketentuan yang berlaku di BRI.

Adapun urutan kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Customer Service atau petugas yang menjalankan fungsi ADK di BRI Unit adalah sebagai berikut :

1) Meminta asli tanda bukti diri debitur untuk meyakinkan bahwa debitur tersebut benar-benar yang berhak, untuk kemudian membacakan isi SPH/Perjanjian Kredit atau model sejenis dan Model SU dan menjelaskan syarat-syarat kreditnya, sampai debitur benar-benar memahami isi dari SPH/PK dan Model SU tersebut.

  1. Meminta debitur untuk :
  • Membubuhkan tanda tangan atau cap jempol pada SPH/Perjanjian Kredit atau model sejenis berikut Model SU dan surat-surat pengikatan agunan yang dilakukan di depan Customer Service atau petugas yang menjalankan fungsi ADK di BRI Unit dan harus mengenai materai yang telah disediakan;
  • Menulis sendiri (bagi debitur yang dapat menulis) pada bagian bawah SPH/Perjanjian Kredit, pada kolom diatas cap jempol atau tanda tangan dengan kalimat sebagai berikut :

“Baik untuk sejumlah Rp…..(…........) ditambah bunga dan ongkos-ongkos”.

  • Dalam hal terjadi kegagalan dalam penutupan asuransi secara online, maka agar membubuhkan cap jempol atau tanda tangan pada form Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPA) sebagai bukti penutupan asuransi kerugian atas barang agunan (apabila disyaratkan dalam putusan kredit).

3) Memastikan tanda tangan Debitur telah sesuai antara tanda bukti diri dan dengan tanda tangan pada waktu pendaftaran dan SPH/PK serta dokumen lainnya.

4) Customer Service membuatkan checklist dokumen kelengkapan pencairan kredit dan menyerahkan kepada Kaunit atau pejabat yang berwenang.

  1. Pencairan Kredit

Pencairan Kredit kepada Debitur dilakukan oleh Kaunit atau pejabat yang berwenang melalui overbooking ke rekening tabungan debitur di BRI secara otomatis melalui aplikasi apabila poin 1 dan 2 telah dilakukan sebagaimana tertuang dalam checklist dokumen. Hal-hal yang harus dilakukan oleh Kaunit dalam pencairan kredit antara lain:

      1. Memastikan kembali SPH sudah ditandatangani oleh Nasabah;
      2. Memastikan kembali seluruh dokumen kredit telah lengkap dan sesuai ketentuan;
      3. Memasukkan/input nomor rekening tabungan debitur secara benar yaitu yang memiliki CIF dan nama yang sama dengan rekening pinjaman;
      4. Memastikan pembukuan biaya telah disetorkan sebelum realisasi kredit yang dilakukan otomatis system telah berhasil dan sesuai ketentuan.
  • Bahwa berdasarkan Surat  Edaran Nomor : SE. 08 DIR/KRD/01/2020 Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, syarat calon debitur yakni :

a.   Mempunyai usaha produktif dan layak.

b.   Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi dari perbankan dan/atau tidak sedang menerima kredit program dari pemerintah kecuali Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI, yang dibuktikan dengan hasil Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia (SID BI) atau Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) pada sat permohonan kredit diajukan.

c.   Calon debitur KUR secara bersamaan dapat memiliki KUR di BRI, Kredit Kepemilikan Rumah, Kredit/Leasing Kendaraan Bermotor, Kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun, Kartu Kredit dan resi gudang dengan kolektibilitas Lancar.

d.   Calon debitur KUR Mikro yang sedang menerima KUR Mikro dapat memperoleh tambahan kredit/pembiayaan dengan total outstanding pinjaman sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan skema sebagai berikut :

    1. Untuk skema Kredit Investasi dengan Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja dengan Kredit Modal Kerja diijinkan.
    2. Pemberian Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja dapat dilakukan bersamaan dalam KUR Mikro.

 

  • Dan berdasarkan Surat  Edaran Nomor : SE. 08 DIR/KRD/01/2020 Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, syarat calon debitur yakni Surat Edaran Nomor: SE. 14 - DIR/KRD/ 03/2022 Tentang Kredit Usaha Rakyat (Kur) Mikro Dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro yaitu :
      • Usaha mikro, kecil dan menengah;
      • Usaha mikro, kecil dan menengah dari anggota keluarga dari karyawan/ karyawati yang  berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia;
      • Usaha mikro, kecil dan menengah dari pekerja migran Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri;
      • Usaha mikro, kecil dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain;
      • Usaha mikro, kecil, dan menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang telah memasuki masa persiapan pensiun;
      • Usaha mikro, kecil, dan menengah bukan Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
      • Kelompok Usaha mikro, kecil dan menengah yang meliputi :
        1. Kelompok Usaha; atau
        2. Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan);
      • Usaha mikro, kecil dan menengah dari pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.
  • Bahwa total uang nasabah dari hasil pengajuan kredit topengan (menggunakan data nasabah), baik nasabah di PT. Bank BRI Unit Indonesiana Cabang Soa-Sio maupun nasabah di PT. Bank BRI Unit Buli yang telah direalisasikan sejak tahun 2020 sampai tahun 2022 sebesar Rp.1.606.645.890,- (satu miliar enam ratus enam juta enam ratus empat puluh lima ribu delapan ratus Sembilan puluh rupiah) dinikmati oleh : ----------------

1.   Irwan Umasugi Alias Wawan untuk dana KUR Nasabah Bank BRI Unit Indonesiana sebanyak 20 (dua puluh) Orang (nasabah nomor urut 12 sampai nasabah nomor urut 31 dengan total sebesar Rp.950.000.000,- (Sembilan Ratus lima puluh juta rupiah) dikurangi fee masing-masing sebesar Rp.3.000.000,-, dan 2 (dua) orang nasabah masing-masing sebesar Rp.5.000.000,- dan fee kepada tersangka reza untuk 13 (tiga belas) orang nasabah masing-masing nasabah Rp.1.000.000,- sehingga total fee kepada tersangka Reza sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan tersisa dana KUR yang ada pada Saksi sebesar Rp.877.000.000,- (delapan ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah) dengan rincian :

No

Nama Debitur

Norek Pinjaman

Realisasi

Nama Calo

Plafond

Baki Debet

1

Ekorizaldy Togubu

521201013845104

22/4/22

Firmansyah Ibrahim

50.000.000

46.067.800

2

M. Iksan A Sero Sero

521201013846100

22/4/22

Sukri Yunus

50.000.000

48.033.900

3

Ramadhani Sanad

521201013834103

20/4/22

Anton M. Ibrahim

50.000.000

48.033.900

4

Samsul Ade

521201013821100

18/04/22

Firmansyah Ibrahim

50.000.000

45.228.210

5

Alfin Rizaldi

521201013751101

29/03/22

Firmansyah Ibrahim

50.000.000

43.880.957

6

Amirullah

521201013733103

28/03/22

Firmansyah Ibrahim

50.000.000

44.058.797

7

Abdurahman Ali

521201013708108

22/03/22

Firmansyah Ibrahim

50.000.000

32.028.122

8

Sahrul A. Sagama

521201013639105

10/03/2022

Firmansyah Ibrahim

50.000.000

42.106.109

9

Rusdi Nurdi

521201013596103

23/02/22

Firmansyah Ibrahim

50.000.000

36.069.423

10

Gustin Didipu

521201013420108

17/01/22

Firmansyah Ibrahim

50.000.000

40.110.468

11

Yusran R. Kasim

521201012439104

25/03/21

Anton M. Ibrahim

50.000.000

25.838.066

12

Mohd Talib Togubu

521201013556103

10/02/2022

Irwan Umasugi

50.000.000

35.715.996

13

Rusdiyanto Badarudin

521201013539101

9/02/2022

Irwan Umasugi

50.000.000

35.720.834

14

Akbar Said

521201013544106

9/02/2022

Irwan Umasugi

50.000.000

42.109.293

15

Sartina Badarudin

521201013521108

3/02/2022

Irwan Umasugi

50.000.000

41.006.650

16

M. Firman Kasim

521201013214109

8/11/2021

Irwan Umasugi

39.697.098

39.697.098

17

M. Fahmi A.M. Usman

521201012996106

3/9/2021

Irwan Umasugi

50.000.000

34.212.967

18

Julham Rahmat

521201012963103

25/08/2021

Irwan Umasugi

50.000.000

33.490.958

19

Jusrifandi Irham

521201012962107

24/08/2021

Irwan Umasugi

50.000.000

32.643.451

20

Erfandi Ridwan

521201012890106

6/8/2021

Irwan Umasugi

25.000.000

17.723.562

21

Rusdi Safril

521201012664107

3/6/2021

Irwan Umasugi

50.000.000

28.983.325

22

Samad Hakim

521201012890106

30/03/21

Irwan Umasugi

25.000.000

17.723.562

23

Sukarman

521201012434104

23/03/21

Irwan Umasugi

50.000.000

28.220.951

24

Rahmat Hadi

521201012425105

19/03/21

Irwan Umasugi

50.000.000

27.235.330

25

Safril Sahmil

521201012350106

5/3/2021

Irwan Umasugi

50.000.000

28.194.987

26

Umiyan Jalum

521201011984106

9/11/2020

Irwan Umasugi

50.000.000

20.608.453

27

Fahri Mahmud

521201011949106

30/10/20

Irwan Umasugi

50.000.000

17.632.130

28

Hadad Musa

521201011952109

30/10/20

Irwan Umasugi

50.000.000

14.759.087

29

Erwin Surandi

521201011874107

19/10/20

Irwan Umasugi

50.000.000

13.379.209

30

Wedany Soleman

521201011879107

19/10/20

Irwan Umasugi

50.000.000

20.575.295

31

Husen Musa

521201011760104

8/9/2020

Irwan Umasugi

50.000.000

19.958.136

 

Total

 

 

1.489.697.098

1.001.047.026

 

 

Untuk dana KUR Nasabah Bank BRI Unit Buli sebanyak 7 (tujuh) Orang (nasabah nomor urut 8 sampai nasabah nomor urut 14 dengan total sebesar Rp. 340.000.000,- (tiga ratus empat puluh juta rupiah), dan Saksi terima sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) yang didapat dari hasil pinjam identitas dan uangnya saksi gunakan untuk membayar angsuran di Bank BRI Unit Buli sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah), Fee pinjam identitas sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) dan fee ke saudara Reza sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) sisanya saksi terima total sebesar Rp.30.000.000, kemudian saksi menerima fee dari nasabah sebesar Rp.26.000.000,-(dua puluh enam juta rupiah) yang dari dana tersebut juga saksi serahkan ke Saudara Reza sebesar Rp.13.000.000,-(tiga belas juta rupiah), total saksi terima dari penggunaan identitas ditambah dengan fee nasabah sebesar Rp.43.000.000,-(empat puluh tiga juta rupiah), dengan rincian :

No

Nama Debitur

Norek Pinjaman

Realisasi

Nama Calo

Plafond

Baki Debet

1

Franson Wararag

521301012436100

7/9/2022

Firmansyah Ibrahim

50.000.000

44.877.340

2

Yeti Boli

521301012426105

6/9/2022

Firmansyah Ibrahim

50.000.000

44.877.340

3

Abubakar Ruslan

521301012394104

26/08/22

Firmansyah Ibrahim

50.000.000

48.033.900

4

Saleh Ibrahim

521301012400109

26/08/22

Firmansyah Ibrahim

50.000.000

50.000.000

5

Yudin Giu

521301012355100

12/8/2022

Firmansyah Ibrahim

50.000.000

50.000.000

6

Buang Ibra

521301012360105

12/8/2022

Firmansyah Ibrahim

50.000.000

50.000.000

7

Zulfahnur Hi Ali

521301012339104

5/8/2022

Firmansyah Ibrahim

50.000.000

47.960.170

8

Novalina Gebe

521301012367107

18/10/22

Irwan Umasugi

50.000.000

45.991.240

9

Loince Wararag

521301012389109

24/08/22

Irwan Umasugi

50.000.000

48.728.900

10

Tensi Lagunde

521301012391106

24/08/22

Irwan Umasugi

25.000.000

22.438.468

11

Oktosea Were Were

521301012381101

23/08/22

Irwan Umasugi

25.000.000

21.790.061

12

Hayatudin Passy

521301012369109

18/08/22

Irwan Umasugi

50.000.000

46.167.602

13

Fardi Yusup

521301012363103

16/08/22

Irwan Umasugi

45.000.000

40.877.843

14

Maulana M. Zen

521301012361101

15/08/22

Irwan Umasugi

45.000.000

43.856.00

 

Total

 

 

640.000.000

605.598.864

 

 

Total uang nasabah dari hasil pengajuan kredit topengan (menggunakan data nasabah) di PT. Bank BRI Unit Indonesiana Cabang Soa-Sio maupun nasabah di PT. Bank BRI Unit Buli yang telah direalisasikan sejak tahun 2020 sampai tahun 2022 sebesar Rp.933.000.000,-(sembilan ratus tiga puluh tiga juta rupiah) saksi Irwan Umasugi gunakan untuk keperluan sebagai berikut:

    1. Pembelian bentor sebanyak 10 (sepuluh) unit dengan total anggaran sebesar Rp.380.000.000,-(tiga ratus delapan puluh juta rupiah);
    2. Pembelian 1 (satu) unit Mobil Suzuki Carry (Mikrolet) sebesar Rp.40.000.000,-(empat puluh juta rupiah);
    3. Pembayaran fee kepada saudara Wawan sebesar Rp.21.000.000,-(dua puluh satu juta rupiah);
    4. Biaya rehab bentor Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah);
    5. Biaya rehab mobil Rp.22.000.000,-(dua puluh dua juta rupiah);
    6. Bayar angsuran 2 orang nasabah an. Hadad Musa dan Erwin Surandi sebesar Rp.109.000.000,-(seratus sembilan juta rupiah);
    7. Rehab kandang di Subaim sebesar Rp.7.000.000,-(tujuh juta rupiah);

 

2.   Firmansyah Ibrahim Alias Firman untuk dana KUR Nasabah Bank BRI Unit Indonesiana sebanyak 8 (delapan) Orang (nasabah nomor urut 1, 4 sampai nasabah nomor urut 10), namun untuk nasabah nomor urut 10 atas nama Gustin Didipu identitasnya bukan Saksi yang gunakan melainkan digunakan oleh Saksi Sukri Yunus yang merupakan keluarga dari Gustin Didipu dengan total sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dikurangi fee masing-masing sebesar Rp.3.000.000,-, dan 1 orang nasabah atas nama Rusdi Nurdin fee sebesar Rp.6.000.000,- sehingga tersisa Sebesar Rp.360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) dikurangi fee kepada tersangka reza sebesar Rp.16.000.000,- dengan rincian :

No

Nama Debitur

Norek Pinjaman

Realisasi

Nama Calo

Plafond

Baki Debet

1

Ekorizaldy Togubu

521201013845104

22/4/22

Firmansyah Ibrahim

50.000.000

46.067.800

2

M. Iksan A Sero Sero

521201013846100

22/4/22

Sukri Yunus

50.000.000

48.033.900

3

Ramadhani Sanad

521201013834103

20/4/22

Anton M. Ibrahim

50.000.000

48.033.900

4

Samsul Ade

521201013821100

18/04/22

Firmansyah Ibrahim

50.000.000

45.228.210

5

Alfin Rizaldi

521201013751101

29/03/22

Firmansyah Ibrahim

50.000.000

43.880.957

6

Amirullah

521201013733103

28/03/22

Firmansyah Ibrahim

50.000.000

44.058.797

7

Abdurahman Ali

521201013708108

22/03/22

Firmansyah Ibrahim

50.000.000

32.028.122

8

Sahrul A. Sagama

521201013639105

10/03/2022

Firmansyah Ibrahim

50.000.000

42.106.109

9

Rusdi Nurdi

521201013596103

23/02/22

Firmansyah Ibrahim

50.000.000

36.069.423

10

Gustin Didipu

521201013420108

17/01/22

Firmansyah Ibrahim

50.000.000

40.110.468

11

Yusran R. Kasim

521201012439104

25/03/21

Anton M. Ibrahim

50.000.000

25.838.066

12

Mohd Talib Togubu

521201013556103

10/02/2022

Irwan Umasugi

50.000.000

35.715.996

13

Rusdiyanto Badarudin

521201013539101

9/02/2022

Irwan Umasugi

50.000.000

35.720.834

14

Akbar Said

521201013544106

9/02/2022

Irwan Umasugi

50.000.000

42.109.293

15

Sartina Badarudin

521201013521108

3/02/2022

Irwan Umasugi

50.000.000

41.006.650

16

M. Firman Kasim

521201013214109

8/11/2021

Irwan Umasugi

39.697.098

39.697.098

17

M. Fahmi A.M. Usman

521201012996106

3/9/2021

Irwan Umasugi

50.000.000

34.212.967

18

Julham Rahmat

521201012963103

25/08/2021

Irwan Umasugi

50.000.000

33.490.958

19

Jusrifandi Irham

521201012962107

24/08/2021

Irwan Umasugi

50.000.000

32.643.451

20

Erfandi Ridwan

521201012890106

6/8/2021

Irwan Umasugi

25.000.000

17.723.562

21

Rusdi Safril

521201012664107

3/6/2021

Irwan Umasugi

50.000.000

28.983.325

22

Samad Hakim

521201012890106

30/03/21

Irwan Umasugi

25.000.000

17.723.562

23

Sukarman

521201012434104

23/03/21

Irwan Umasugi

50.000.000

28.220.951

24

Rahmat Hadi

521201012425105

19/03/21

Irwan Umasugi

50.000.000

27.235.330

25

Safril Sahmil

521201012350106

5/3/2021

Irwan Umasugi

50.000.000

28.194.987

26

Umiyan Jalum

521201011984106

9/11/2020

Irwan Umasugi

50.000.000

20.608.453

27

Fahri Mahmud

521201011949106

30/10/20

Irwan Umasugi

50.000.000

17.632.130

28

Hadad Musa

521201011952109

30/10/20

Irwan Umasugi

50.000.000

14.759.087

29

Erwin Surandi

521201011874107

19/10/20

Irwan Umasugi

50.000.000

13.379.209

30

Wedany Soleman

521201011879107

19/10/20

Irwan Umasugi

50.000.000

20.575.295

31

Husen Musa

521201011760104

8/9/2020

Irwan Umasugi

50.000.000

19.958.136

 

Total

 

 

1.489.697.098

1.001.047.026

 

Untuk dana KUR Nasabah Bank BRI Unit Buli sebanyak 5 (lima) Orang (nasabah nomor urut 1, 3 sampai nasabah nomor urut 7 dengan total sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dikurangi fee masing-masing sebesar Rp.3.000.000,- dan 1 orang nasabah atas nama Saleh Ibrahim dengan fee sebesar Rp.5.000.000,- dan dibagi kepada tersangka Reza sebesar Rp.10.000.000,- (sebelas juta rupiah), kecuali dana KUR atas nama nasabah Yudin Giu dan Abubakar Ruslan bukan Saksi yang terima dengan rincian :

No

Nama Debitur

Norek Pinjaman

Realisasi

Nama Calo

Plafond

Baki Debet

1

Franson Wararag

521301012436100

7/9/2022

Firmansyah Ibrahim

50.000.000

44.877.340

2

Yeti Boli

521301012426105

6/9/2022

Firmansyah Ibrahim

50.000.000

44.877.340

3

Abubakar Ruslan

521301012394104

26/08/22

Firmansyah Ibrahim

50.000.000

48.033.900

4

Saleh Ibrahim

521301012400109

26/08/22

Firmansyah Ibrahim

50.000.000

50.000.000

5

Yudin Giu

521301012355100

12/8/2022

Firmansyah Ibrahim

50.000.000

50.000.000

6

Buang Ibra

521301012360105

12/8/2022

Firmansyah Ibrahim

50.000.000

50.000.000

7

Zulfahnur Hi Ali

521301012339104

5/8/2022

Firmansyah Ibrahim

50.000.000

47.960.170

8

Novalina Gebe

521301012367107

18/10/22

Irwan Umasugi

50.000.000

45.991.240

9

Loince Wararag

521301012389109

24/08/22

Irwan Umasugi

50.000.000

48.728.900

10

Tensi Lagunde

521301012391106

24/08/22

Irwan Umasugi

25.000.000

22.438.468

11

Oktosea Were Were

521301012381101

23/08/22

Irwan Umasugi

25.000.000

21.790.061

12

Hayatudin Passy

521301012369109

18/08/22

Irwan Umasugi

50.000.000

46.167.602

13

Fardi Yusup

521301012363103

16/08/22

Irwan Umasugi

45.000.000

40.877.843

14

Maulana M. Zen

521301012361101

15/08/22

Irwan Umasugi

45.000.000

43.856.00

 

Total

 

 

640.000.000

605.598.864

Total uang nasabah dari hasil pengajuan kredit topengan (menggunakan data nasabah) di PT. Bank BRI Unit Indonesiana Cabang Soa-Sio maupun nasabah di PT. Bank BRI Unit Buli yang telah direalisasikan sejak tahun 2020 sampai tahun 2022 sebesar Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) Saksi Firmansyah Ibrahim Alias Firman gunakan sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk keperluan sebagai berikut:

        1. Usaha pecah belah yaitu menjual alat perabotan rumah tangga yakni piring-piring, gelas, mangkok, dll
        2. Membeli 1 (satu) unit mobil mikro warna biru dengan nomor Polisi DG 1409 UL dengan harga Rp.37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah) dari Saudara Irwan Umasugi sekitar tahun 2022;

Namun mobil tersebut hanya beroperasi selama 9 (Sembilan) bulan, dan mobil tersebut telah saksi jual kepada Ibu Awa selaku pemilik kos-kosan pada bulan Juli 2022 dengan harga Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk membayar angsuran pada nasabah yang telah menunggak pada bank BRI.

        1. Sukri Yunus Alias Sukri

Menggunakan uang nasabah hasil pengajuan kredit topengan atas nama Saudara Iksan Sero Sero sebesar Rp.50.000.000,- dikurangi fee kepada Saudara Iksan Sero Sero sebesar Rp.2.000.000,- dan atas nama nasabah Arifin kredit sebesar Rp.50.000.000,- , namun Saksi hanya menerima sebesar Rp.15.000.000,-, dan sisanya diterima oleh Firman Ibrahim sebesar Rp.25.000.000,- dan oleh Anton Ibrahim sebesar Rp.10.000.00

Pihak Dipublikasikan Ya