Dakwaan |
Pada Hari Rabu, tanggal 23 Oktober 2024 SekitarPukul 21:00 wit, Pada saatitu. KamimendapatInformasidarimasyarakatbahwadidugasdra. AGUS PRASETYO seringmenjualminumanKerasJeniscaptikusdi kompleks Tanah AbangKel. TuguwajiKec. Tidore Kota Tikep dan kemudian pada pukul 21.30 Wit. Kami Unit Resmobmenujuke TKP yaitukamar kos-kosanmilik yang di dugapelakupenjualmirasjenis cap tikussdr AGUS PRASETYO di kompleks Tanah AbangKel. TuguwajiKec. Tidore Kota Tikep dan kami melakukanpemeriksaandalamkamar kos-kosantersebut dan kami menemukan 5 (Lima) kantong cap tikus yang di kemas dalam kantong kresek hitam dan kemudian tsk. Sdr AGUS PRASETYO menjelaskanbahwabarangbukti lima kantong cap tikustsbttersangkamendapatkandarisdr BOWO ( Anggota TNI-AD) untukdijualdenganharga per kantong Rp.60.000 dan tersangkamenyetorkepadasdr BOWO ( Anggota TNI-AD) denganharga Rp.50.000 dengankesimpulanbahwa tsk mendapatkankeuntungan per kantongsenilai Rp10.000 kemudian kami membawa tsk besertabarangbuktikemapolresuntuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. |