Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2021/PN Sos Lambertus Lufu alias Lamber Erni Lonto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2021/PN Sos
Tanggal Surat Selasa, 16 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lambertus Lufu alias Lamber
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIDELFI PUDINAUNG SHLambertus Lufu alias Lamber
Tergugat
NoNama
1Erni Lonto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 442.500.000,00
Petitum

Primair:
1.    Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.    Menyatakan demi hukum Perbuatan Alm. Donny Manonaialah Wanprestasi terhadap Penggugat
3.    Menyatakan benar karena Alm. Donny Manona telah meninggal dunia maka yang bertanggung jawab atas perbuatan Wanprestasi dari  Alm. Donny Manona adalah ahli waris Alm. Donny Manona dalam hal ini Tergugat karena sebagai istri dari Alm. Donny Manona.
4.    Menyatakan menghukum Tergugat untuk membayar total kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 442,500,000. (empat ratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
5.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang Tanah dan Rumah yang terletak di Desa Fidy Jaya, Kec. Weda, Kab. Halmahera Tengah, Prov. Maluku Utara, dan dengan batas-batas:
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Erik Patirane
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Janung Langet
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Burnama
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa Rp 500.000 (lima ratus ribu) per hari, terhitung 7 (tujuh) hari dari sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai ada penyelesaian total dalam perkara ini.
7.    Menyatakan menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair:
JikaYang MuliaMajelis Hakim PengadilanNegeriSoasio yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, makamohon keadilan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak