Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Sos BRI KANTOR CABANG SOASIO 1.Kardila Gaus
2.Muhammad Tofan S. Selang
3.Gaus Ahmad
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Sos
Tanggal Surat Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KANTOR CABANG SOASIO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kardila Gaus
2Muhammad Tofan S. Selang
3Gaus Ahmad
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 31.135.765,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 31.135.765,- (Tiga puluh Satu Juta Seratus Tiga Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Enam puluh Lima rupiah) Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor: 00218 atas nama Gaus Hi Ahmad yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  3. Menyatakan sah dan Sita Jaminan berharga (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM Nomor: 00218 atas nama Gaud Hi Ahmad  
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak