Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Sos Riri Aisyah Do.Taher 1.DEWAN KEHORMATAN PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA)
2.DEWAN PIMPINAN PUSAT(DPP) PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA)
3.DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD)PARTAI HATI NURANI RAKYAT (DPD HANURA) PROV. MALUKU UTARA
4.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HATI NURANI RAKYAT (DPC HANURA) KOTA TIDORE KEPULAUAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Partai Politik
Nomor Perkara 22/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Sos
Tanggal Surat Rabu, 14 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Riri Aisyah Do.Taher
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arif Ade KantariRiri Aisyah Do.Taher
Tergugat
NoNama
1DEWAN KEHORMATAN PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA)
2DEWAN PIMPINAN PUSAT(DPP) PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA)
3DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD)PARTAI HATI NURANI RAKYAT (DPD HANURA) PROV. MALUKU UTARA
4DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HATI NURANI RAKYAT (DPC HANURA) KOTA TIDORE KEPULAUAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan provisi Penggugat secara keseluruhan;
  2. Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, seluruh putusan dan/atau keputusan yang telah dikeluarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II yang berkaitan Penggugat sebagai Anggota Partai HANURA dan sebagai Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan periode 2019-2024 berada dalam status quo dan tidak membawa akibat hukum;
  3. Memerintahkan Tergugat III dan Tergugat IV untuk menghentikan semua proses, perbuatan atau tindakan dan pengambilan keputusan apapun juga terkait dengan Penggugat sebagai Anggota Partai HANURA dan sebagai Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan periode 2019-2024 sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

Dalam Pokok Perkara :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV melakukan perbuatan melawan hukum (“onrechtmatige daad”) ;
  3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I terkait proses pemeriksaan dan persidangan terhadap Penggugat;
  4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Putusan Tergugat II Keputusan DPP Partai HANURA Nomor : 038/B.2/DPP-HANURA/V/2023, tertanggal 23 mei 2023 tentang Pemberhentian Sdri. RIRI AISYAH DANO TAHER dari anggota Partai HANURA;
  5. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Nota organisasi Dewan Kehormatan DPP Partai HANURA Nomor : 11/NOTA-DK/V/2023 tertanggal 22 Mei 2023 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Partai HANURA Kota Tidore Kepulauan untuk memproses pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  6. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat DPD Partai HANURA Nomor : 33/DPD-HANURA/V/2023 tertanggal 25 mei 2023 tentang Pemberhentian dari Keanggotaan & PAW sdri. RIRI AISYAH DANO TAHER;
  7. Memerintahkan Tergugat II untuk mencabut Keputusan DPP Partai HANURA Nomor : 038/B.2/DPP-HANURA/V/2023, tertanggal 23 mei 2023 tentang Pemberhentian Sdri. RIRI AISYAH DANO TAHER dari anggota Partai HANURA;
  8. Memerintahkan Tergugat I untuk mencabut Nota organisasi Dewan Kehormatan DPP Partai HANURA Nomor : 11/NOTA-DK/V/2023 tertanggal 22 Mei 2023 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Partai HANURA Kota Tidore Kepulauan untuk memproses pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  9. Memerintahkan Tergugat III untuk mencabut Surat DPD Partai HANURA Nomor : 33/DPD-HANURA/V/2023 tertanggal 25 mei 2023 tentang Pemberhentian dari Keanggotaan & PAW sdri. RIRI AISYAH DANO TAHER;
  10. Menguatkan Putusan Provis;
  11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai baik kerugian materiil maupun immateriil kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
    • Kerugian Materiil terdiri dari :
      1. Biaya Pendaftaran Panjar Perkara sebesar Rp. 1.096.000,- (satu juta Sembilan puluh enam ribu rupiah) ;
      2. Biaya Jasa Pengacara sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
      3. Biaya Administrasi terkait lainya Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
    • Kerugian Immateriil yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara, yaitu sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) ;

Total keseluruhan berjumlah Rp.30.403.000.000,- (tiga puluh milyar empat ratus satu juta Sembilan puluh enam ribu rupiah)

  1. Menyatakan Penggugat adalah sah sebagai Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan periode 2019-2024 dari Partai HANURA;
  2. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat seperti semula;
  3. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainya ;
  4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara bersama-sama (tanggung renteng) untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dan mungkin timbul dalam perkara ini.

Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka dengan ini kami memohon putusan yang seadil-adilnya (“ex aequo et bono”).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak