Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2019/PN Sos PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. SOASIO 1.Karim Hamisi
2.SAMSIA DATU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2019/PN Sos
Tanggal Surat Jumat, 06 Sep. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. SOASIO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Karim Hamisi
2SAMSIA DATU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 35.737.774,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan,guna memeriksa, mengadili dan memutuskan dengan amar sebagai berikut :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya per tanggal 06 September 2019 kepada Penggugat sebesar  (Rp.35.737.774),- (Tiga puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah).
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam(NO 06/20 JANUARI 2001)sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak