Petitum |
PRIMER
- Menerima dan mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat sebagai Pembeli yang beritikad baik;
- Menyatakan jual beli yang telah terjadi antara Penggugat dengan Hj. Srimunah (istri dari Almahurm Kayat) tertanggal 12 Februari 2023 atas sebidang tanah seluas 301 m2 dengan Sertifikat Hak Milik No. 414 atas nama Kayat yang terletak di Kelurahan Indonesiana, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan;
- Sebelah Selatan berbatas dengan H. Husen;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan;
- Sebelah Timur berbatas dengan H. Husen;
Adalah sah secara hukum;
- Menyatakan Penggugat berhak atas kepemilikan sebidang tanah seluas 301 m2 dengan Sertifikat Hak Milik No. 414 atas nama Kayat yang terletak di Kelurahan Indonesiana, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan;
- Sebelah Selatan berbatas dengan H. Husen;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan;
- Sebelah Timur berbatas dengan H. Husen;
- Menyatakan Penggugat berhak memproses balik nama bukti kepemilikan atas sebidang tanah seluas 301 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 414 yang terletak di Kelurahan Indonesiana, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan yang semula atas nama Kayat menjadi atas nama Penggugat (Kasmuji) pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tidore Kepulauan;
- Memerintahkan Turut Tergugat Badan Pertanahan Kota Tidore Kepulauan untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik Milik Nomor 414 yang terletak di Kelurahan Indonesiana, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan yang semula atas nama Kayat menjadi atas nama Penggugat (Kasmuji);
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan lain yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono). |