Petitum |
PRIMER :
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah berdasarkan hukum perjanjian hutang – Piutang antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan Ingkar Janji/Wanprestasi;-
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Hutang Pokok serta bunga secara kontan dan seketika kepada PENGGUGAT yaitu sebesar Rp. 100.000.000.( Seratus Juta Rupiah ) ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) yang diletakan atas sebidang tanah dan bangunan rumah yang ditempati oleh TERGUGAT yang beralamat di Kel. Dowora, Kec. Tidore Timur, Kota Tidore Kepulauan – Maluku Utara;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa ( Dwangsom )yaitu sebesar Rp. 1. 000.000,- ( satu juta rupiah ) setiap minggunya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini yang telah berkekuatan hukum tetap ( Inkracht Van Gewijsde );
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDIER :
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). |