Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2024/PN Sos 1.ASNIAR, S.H.
2.R. GILANG WARIH PRAKOSO, S.H.
MAKMUR KARIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2024/PN Sos
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 1346 /Q.2.11/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASNIAR, S.H.
2R. GILANG WARIH PRAKOSO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAKMUR KARIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

--------Bahwa Ia terdakwa MAKMUR KARIM, pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar Pukul 08.15 WIT, atau pada suatu  waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat dijalan umum Lintas Halmahera, Kelurahan Guraping, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan korban LIAN MAYORU meninggal dunia yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas Terdakwa MAKMUR KARIM mengemudikan Truck Mitsubishi warna kuning dengan Nomor Polisi : DG 8557 L dari arah Sofifi dengan tujuan ke arah Desa Braha Kabupaten Halmahera Barat dengan muatan sirtu (pasir batu) sebanyak 3 (Tiga) Ton, pada saat melewati jalan menanjak pada Jalan umum Lintas Halmahera, Kelurahan Guraping, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan terdakwa melaju dengan dengan kecepatan 70 Km/jam dengan menggunakan presneling/gigi 3, ketika berada di pertengahan tanjakan terdakwa mengoper kembali ke presneling/gigi 1 karena truck tersebut tidak kuat menanjak, yang seharusnya terdakwa sudah melakukan persiapan mengoper preneling/gigi 1 sebelum melewati tanjakan tersebut, namun  terdakwa gagal mengoper presneling/gigi 1 mengakibatkan mesin truck yang dikendarai terdakwa tersebut mati, sehingga truck tersebut berjalan mundur lalu menabrak sepeda motor Yamaha Jupiter Warna Hitam Silver dengan Nomor Polisi : DG 5796 LD yang dikendarai oleh Korban LIAN MAYORU yang datang dari arah belakang, sehingga korban terjatuh dan terlindas truck tersebut. Akibat dari kecelakaan tersebut korban mengalami luka berat dibagian kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian. Sedangkan truck yang dikendarai terdakwa terbalik di jalur kanan jalan.
  • Bahwa truck yang dikemudikan terdakwa belum pernah dilakukan pengujian KIR kelayakan kendaraan oleh petugas yang berwenang.
  • Berdasarkan hasil visum et repertum Hasil Visum Et Repertum dari UPT Puskesmas Rawat Inap Galala Nomor : 440/103/II/2024, tanggal 27 Februari 2024 oleh dr. Setia Wati atas nama LIAN MAYORU yang menerangkan bahwa pada pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut :

KESIMPULAN   :

Dari fakta – fakta yang kami temukan dari pemeriksaan luar ditemukan beberapa luka robek akibat dari kekerasan tumpul yang mengakibatkan perdarahan aktif dibagian kepala. Sebab kematian tidak dapat ditentukan dengan pemeriksaan yang telah dilakukan seusai perintah.  ---------------------------------------------------------

  • Berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari UPT Puskesmas Rawat Inap Galala Nomor: 440/461/SKD/11/2024, tanggal 27 Februari 2024 oleh dr. Setia Wati atas nama LIAN MAYORU yang menerangkan bahwa :

Bahwa yang bersangkutan “TELAH MENINGGAL DUNIA” pada tanggal 26 Februari 2024 tepatnya pada jam 09.30 WIT, dikarenakan kecelakaan lalu lintas.

 

-------Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan-------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya