Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2024/PN Sos 1.NURIAH LUHULIMA
2.HARRY AKBAR LUHULIMA
SALMA LUHULIMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2024/PN Sos
Tanggal Surat Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURIAH LUHULIMA
2HARRY AKBAR LUHULIMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Iswan Kasim, SHNURIAH LUHULIMA
2Iswan Kasim, SHHARRY AKBAR LUHULIMA
Tergugat
NoNama
1SALMA LUHULIMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia. Cq Badan Pertanahan indonesia.Cq Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara. Cq Pertanahan Kota Tidore Kepulauan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  • Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan tergugat yang menguasai tanah orang lain tanpa hak adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
  • Menyatakan menurut hukum sebidang tanah yang terletak di Sagu Tora, wilayah administrasi Desa Kusu Sinopa, Kecamatan Tidore Kepulauan Kota Tidore dengan batas-batas sebagai berikut:

Tanah yang terletak di Sagutora Desa Kusu Sinopa dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara : Tanah/Dusun Kelapa Milik a.n Bahrun Rumput

Sebelah Timur  : Kali Tora

Sebelah Barat : Jalan Aspal

  Sebelah Selatan : Tanah/Kebun Kelapa Milik a.n Adeia Hasim dan a.n Yum Yati Laima

Secara Sah Menurut Hukum adalah Hak Milik Para Penggugat

  • Menyatakan bahwa  tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap para penggugat;
  • Menyatakan bahwa Sertifikat hak Milik atas nama  Salma Luhulima dengan Nomor 00562 yang di terbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Kota Tidore Kepulauan tidak mempunyai kekuatan hukum dan/atau batal demi hukum;
  • Menghukum tergugat atau siapapun agar segera mengosongkan atau menghentikan segala aktifitas didalam tanah objek sengketa dengan sisa Luas tanah: 6922 m2 (Enam Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh dua Meter Persegi) adalah milik para penggugat;
  • Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
  • Menyatakan hukum Sita Eksekusi atas tanah sengketa adalah sah dan berharga;
  • Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Iut Voerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Verzet;
  • Menghukum tergugat untuk menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan utuh bila perlu dengan bantuan aparat keamanan Polisi Maupun TNI;
  • Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi baik moril maupun materil sebesar Rp 6.500.000.000.00 ( Enam Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) kepada para penggugat;
  • Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa setiap harinya sebesar Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah);
  • Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara berapa pun jumlahnya;

SUBSIDAIR

  • Apabilah Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak