Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2016/PN Sos 1.Fahri Mustamin
2.Naser Naim
3.Samin Hasim
4.Amirullah Hasan
5.Abdul Malik Kader
6.Sahlan Tafalas
7.Sahril Kader Marsaoly
8.Heri Ruma Tumerek
9.Abdul Zailani Hasan
10.Joko Saputro
11.Ahdan Jalil
12.Samsudin Husen
13.Lukman Gani
14.Munandar Zakaria
1.Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara
2.Kepala Kepolisian Halmahera Tengah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2016/PN Sos
Tanggal Surat Selasa, 20 Des. 2016
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Fahri Mustamin
2Naser Naim
3Samin Hasim
4Amirullah Hasan
5Abdul Malik Kader
6Sahlan Tafalas
7Sahril Kader Marsaoly
8Heri Ruma Tumerek
9Abdul Zailani Hasan
10Joko Saputro
11Ahdan Jalil
12Samsudin Husen
13Lukman Gani
14Munandar Zakaria
Termohon
NoNama
1Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara
2Kepala Kepolisian Halmahera Tengah
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengadbulkan Permohonan Praperadilan dari PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan status tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon I dan TERMOHON II terhadap PARA PEMOHON adalah cacat hukum, tidak sah dan tidak berdasar hukum serta melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia serta Asas Praduga tak bersalah, oleh karenanya PARA PEMOHON harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum
  3. Menyatakan tidak sah segala rangkaian tindakan dan/ atau penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh TERMOHON I dan TERMOHON II terhadap diri PEMOHON dengan berdasar pada Dasar Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/132.a/XI/2016/Ditreskrimum, tanggal 9 November 2016;
  4. Memerintahkan TERMOHON I dan TERMOHON II untuk segera membebaskan PEMOHON dari tahanan demi hukum;
  5. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;

Atau apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex auquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya