| Dakwaan |
Tersangka menjelaskan bahwa pada hari kamis tanggal 19 juni 2025 tersangka menghubungi temannya yang tinggal di kecamatan ibu kabupaten halbar untuk membeli minuman keras jenis cap tikus sebanyak 47 ( empat puluh tujuh ) kantong kemudian di kirim ke tidore dengan menggunakan speedboat penumpang, dan setelah sampai di pelabuhan SARIMALAHA,tersangka langsung menjemput barang tersebut. tersangka juga menjelaskan bahwa baru pertama kali tersangka memasok barang tersebut dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersangka. |