Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2024/PN Sos 1.ASNIAR, S.H.
2.NURJANNAH TUANAYA, S.H.
REDI FEBRIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 51/Pid.B/2024/PN Sos
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1187/Q.2.11/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASNIAR, S.H.
2NURJANNAH TUANAYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REDI FEBRIANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Isi Dakwaan:

   PERTAMA

Bahwa Terdakwa, REDI FEBRIANA ALIAS REDI pada hari kamis tanggal 28 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Maret atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, Didalam Toko milik Saksi ANGGUN DWIKA PUTRA di Kelurahan Rum, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan, Propinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak ketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,  untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekitar Pukul 18.00 WIT Saksi ANGGUN DWIKA PUTRA berada di dalam toko milik Saksi ANGGUN DWIKA PUTRA, bersama dengan Saksi FADILAH ABDULAH dan sdr.ONA. karena waktu menunjukan berbuka puasa, Saksi ANGGUN DWIKA PUTRA menyuruh Saksi FADILAH ABDULAH dan sdr. ONA untuk pulang kerumah, Saksi ANGGUN DWIKA PUTRA kemudian berjalan ke belakang untuk mengambil air wudhu kemudian Saksi ANGGUN DWIKA PUTRA kembali ke dalam toko mengambil sajadah lalu membuka laci  kasir dan mengambil uang sebanyak Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) untuk beli makanan. Selanjutnya Saksi ANGGUN DWIKA PUTRA mengunci laci kasir lalu Saksi ANGGUN DWIKA PUTRA pergi meninggalkan toko tersebut, kemudian sekitar pukul 19.30 Wit Saksi ANGGUN DWIKA PUTRA kembali ke toko dan melayani pembeli yang datang  berbelanja, namun ketika Saksi ANGGUN DWIKA PUTRA hendak membuka laci kasir, Saksi ANGGUN DWIKA PUTRA menemukan bahwa laci sudah berada dalam keadaan tidak terkunci dan rusak lalu Saksi ANGGUN DWIKA PUTRA melihat sudah tidak ada uang di dalam laci, seketika Saksi ANGGUN DWIKA PUTRA menelpon ponakan Saksi ANGGUN DWIKA PUTRA yakni  Saksi FADILAH ABDULLAH lalu memberitahukan uang di laci kasir sudah tidak ada, tidak lama kemudian Saksi FADILAH ABDULLAH mendatangi toko dan langsung mengecek CCTV yang ada di dalam toko, setelah Saksi FADILAH mengecek CCTV, Saksi FADILAH berkata kepada  Saksi ANGGUN DWIKA PUTRA bahwa pelaku pencurian itu kayaknya orang pernah kerja disini;
  • Bahwa sekitar pukul 18.10 WIT terdakwa melihat Saksi ANGGUN DWIKA PUTRA menutup toko dan pergi menggunakan mobil, melihat situasi di sekitar toko sudah aman tidak ada orang, terdakwa langsung berjalan menuju ke belakang toko, terdakwa kemudian naik diatas tumpukan kardus, lalu terdakwa memanjat ke dinding dan masuk melalui ventilasi belakang toko, kemudian turun melewati tangga yang telah ada di dalam toko, setelah terdakwa telah berada didalam toko, terdakwa langsung menuju ke meja laci kasir, tidak lama kemudian terdakwa mengeluarkan pahat yang terdakwa bawa sebelumnya dari rumah, untuk mencongkel meja kasir hingga terbuka dimana terdakwa mengambil seluruh uang yang berada di dalam laci tersebut sejumlah Rp18.000.000 (Delapan Belas Juta Rupiah), lalu terdakwa juga mengambil rokok yang berada di dekat meja kasir sebanyak 3(tiga) slof yaitu 2 (dua) slof rokok sempurna merah dan 1 (satu) slof rokok Marlboro, selanjutnya terdakwa berjalan menuju tangga kayu dan menaiki tangga tersebut untuk keluar melalui ventilasi toko, dan terdakwa pergi menuju Kota Ternate dengan membawa hasil curian tersebut;
  • Bahwa setelah di periksa,  Saksi ANGGUN DWIKA PUTRA melihat ada laci kasir sudah terbuka;
  • Bahwa yang tahu persis berapa jumlah uang dan menghitungnya adalah  Saksi RINI HANAFI yang merupakan istri dari Saksi ANGGUN DWIKA PUTRA, Saksi RINI HANAFI berkata uang yang hilang di dalam laci kasir terakhir Saksi RINI HANAFI hitung total sebanyak Rp18.000.000 (delapan belas juta rupiah);
  • Bahwa selain uang yang diambil oleh terdakwa ada juga rokok yakni 2 (dua) slof rokok Marlboro dan 2 (dua)slof rokok sempurna merah;
  • Bahwa hasil curian tersebut, terdakwa membelanjakan dari hasil curiannya
  • Membayar carter speed ke Kota Ternate dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
  • Membayar hotel batik dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
  • Membeli 1 (satu) buah jam tangan warna emas dengan harga Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Membeli 1 (satu) lembar celana pencek jeans merek no fear warna biru dengan harga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah).
  • Membeli 1 (satu) lembar celana panjang jeans merek volcom warna biru dengan harga Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu).
  • Membeli 1 (satu) lembar baju ripcurl warna hijau dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
  • Membeli 1 (satu) lembar baju ripcul warna navi dengan harga Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Membeli 1 (satu) unit handphone merek oppo A18 dengan Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus rupiah).
  • Membeli 1 (satu) unit handphone merek samsung A15 dengan Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).
  • Memakai sepeda motor rental dengan harga Rp100.000 (seratus ribu rupiah)
  • Uang sebesar Rp519.000 (lima ratus sembilan belas ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk membeli makanan.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut, Saksi ANGGUN DWIKA PUTRA mengalami kerugian sebesar Rp18.000.000 (delapan belas juta rupiah).

 

-----------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana---------------------------

 

----------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa, REDI FEBRIANA ALIAS REDI pada hari kamis tanggal 28 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Maret atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, Didalam Toko milik Saksi ANGGUN DWIKA PUTRA di Kelurahan Rum, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan, Propinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,  untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekitar Pukul 18.00 Wit Saksi Korban berada di dalam toko milik Saksi ANGGUN DWIKA PUTRA, bersama dengan Saksi FADILAH ABDULAH dan sdr.ONA. karena waktu menunjukan berbuka puasa Saksi ANGGUN DWIKA PUTRA menyuruh Saksi FADILAH ABDULAH dan sdr. ONA untuk pulang kerumah. Saksi ANGGUN DWIKA PUTRA kemudian berjalan ke belakang untuk mengambil air wudhu kemudian Saksi ANGGUN DWIKA PUTRA kembali ke dalam toko mengambil sajadah lalu membuka laci  kasir dan mengambil uang sebanyak Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah) untuk beli makanan selanjutnya Saksi ANGGUN DWIKA PUTRA mengunci laci kasir lalu Saksi ANGGUN DWIKA PUTRA bergegas pergi sholat, sekitar pukul 19.30 Wit Saksi ANGGUN DWIKA PUTRA kembali ke toko, kemudian Saksi ANGGUN DWIKA PUTRA membuka pintu lalu masuk ke dalam toko lalu duduk didalam toko tidak lama kemudian ada pelanggan toko yang datang berbelanja. Saat Saksi ANGGUN DWIKA PUTRA hendak melakukan pengembalian uang pembeli, tiba-tiba Saksi ANGGUN DWIKA PUTRA kaget  laci kasir sudah tidak terkunci dan Saksi ANGGUN DWIKA PUTRA melihat sudah tidak ada uang di dalam laci, seketika Saksi ANGGUN DWIKA PUTRA menelpon ponakan Saksi ANGGUN DWIKA PUTRA yakni  Saksi FADILAH lalu memberitahukan uang di laci kasir sudah tidak ada, tidak lama kemudian Saksi FADILAH mendatangi toko dan langsung mengecek CCTV yang ada di dalam toko, setelah Saksi FADILAH mengecek CCTV, Saksi FADILAh berkata kepada  Saksi ANGGUN DWIKA PUTRA bahwa pelaku pencurian itu kayaknya orang pernah kerja disini;
  • Bahwa uang hasil curian tersebut tersisa sejumlah Rp8.481.000 (Delapan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Satu);
  • Bahwa setelah di periksa, Saksi ANGGUN DWIKA PUTRA melihat ada laci kasir sudah terbuka mengalami lecet;
  • Bahwa yang tahu persis berapa jumlah uang dan menghitungnya adalah  Saksi RINI HANAFI yang merupakan istri dari Saksi Korban, Saksi RINI HANAFI berkata uang yang hilang di dalam laci kasir terakhir Saksi RINI HANAFI hitung total sebanyak Rp.18.000.000 (delapan belas juta rupiah);
  • Bahwa selain uang yang diambil oleh terdakwa ada juga rokok yakni 2 (dua) slof rokok Marlboro dan 2 (dua)slof rokok sempurna merah;
  • Bahwa sekitar pukul 18.10 Wit terdakwa melihat Saksi ANGGUN DWIKA PUTRA menutup toko dan pergi menggunakan mobil, melihat situasi di sekitar toko sudah aman tidak ada orang, terdakwa langsung berjalan menuju ke belakang toko, terdakwa kemudian naik diatas tumpukan kardus, lalu terdakwa memanjat ke dinding dan masuk melalui ventilasi belakang toko, selanjutnya terdakwa turun melewati tangga yang telah ada di dalam toko, setelah terdakwa telah berada didalam toko, terdakwa langsung menuju ke meja laci kasir, tidak lama kemudian terdakwa mengeluarkan pahat yang terdakwa bawa sebelumnya dari rumah, terdakwa lalu mencongkel meja kasir hingga terbuka langsung terdakwa mengambil seluruh uang yang berada di dalam laci tersebut, terdakwa berbalik mengambil rokok yang berada di dekat meja kasir sebanyak 3 (tiga) slof yaitu 2 (dua) slof rokok sempurna merah dan 1 (satu) slof rokok Marlboro selanjutnya terdakwa berjalan menuju tangga kayu kemudian terdakwa menaiki tangga tersebut dan keluar melalui ventilasi toko, setelah berhasil keluar terdakwa langsung menuju Kota Ternate;
  • Akibat perbuatan terdakwa, Saksi ANGGUN DWIKA PUTRA mengalami kerugian sebesar Rp18.000.000 (delapan belas juta rupiah)

---------------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya