Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2023/PN Sos 1.ALIMUDIN JALAL MARADJABESSY
2.AHMAD SINEN
3.RATNA SINEN
4.JAMYAN SINEN
5.SARFA SINEN
6.KAMARIA WAHAB
7.JALAL WAHAB, S.Pd
8.KALSUM WAHAB
9.USMAN WAHAB
10.JUMATI SALAHUDIN
SAFRIZAL IBRAHIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2023/PN Sos
Tanggal Surat Senin, 04 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALIMUDIN JALAL MARADJABESSY
2AHMAD SINEN
3RATNA SINEN
4JAMYAN SINEN
5SARFA SINEN
6KAMARIA WAHAB
7JALAL WAHAB, S.Pd
8KALSUM WAHAB
9USMAN WAHAB
10JUMATI SALAHUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RUSLI Hi. ABUBAKAR, S.H.ALIMUDIN JALAL MARADJABESSY
2RUSLI Hi. ABUBAKAR, S.H.JUMATI SALAHUDIN
3RUSLI Hi. ABUBAKAR, S.H.USMAN WAHAB
4RUSLI Hi. ABUBAKAR, S.H.KALSUM WAHAB
5RUSLI Hi. ABUBAKAR, S.H.JALAL WAHAB, S.Pd
6RUSLI Hi. ABUBAKAR, S.H.KAMARIA WAHAB
7RUSLI Hi. ABUBAKAR, S.H.SARFA SINEN
8RUSLI Hi. ABUBAKAR, S.H.JAMYAN SINEN
9RUSLI Hi. ABUBAKAR, S.H.RATNA SINEN
10RUSLI Hi. ABUBAKAR, S.H.AHMAD SINEN
Tergugat
NoNama
1SAFRIZAL IBRAHIM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka para Penggugat dalam hal ini, memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Soasio Kota Tidore Kepulauan Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan untuk memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut;-------------------------------------------------------

PRIMAIR

  • Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang telah merugikan Para Penggugat;
  • Menyatakan sebagai hukum tanah sengketa yang terletak di Desa Akebay, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara adalah milik  SALAHUDIN JALAL MARAJABESSY (alm) orang tua dan kakek dari Para Penggugat dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raya, ukurannya 125 M;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Kali Mati, ukurannya 105 M;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Air Laut, ukurannya 190 M;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Kali Mati, ukurannya 105 M;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi baik secara Moril maupun materil yang dimana ganti rugi secara materil adalah sebesar Rp. 514.100.000,- (Lima Ratus Empat Belas Juta Seratus Ribu Rupiah) sedangkan secara moril sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) sehingga total yang Tergugat bayarkan ganti rugi sebesar Rp. 614.100.000,- (Enam Ratus Empat Belas Juta Seratus Ribu Rupiah ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap hari keterlambatan sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), terhitung sejak tegoran pertama sampai dengan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Demikian Permohonan Gugata Perbuatan Melawan Hukum ini kami ajukan, atas perhatian dan kebijaksanaan kami sampaikan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak