Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT secara keseluruhan ;
- Menyatakan Surat Perjanjian Kontrak antara PENGGUGAT I Nomor : SP/9575361/PPK.DPKP.III/DPKP.MU/2021, PENGGUGAT II Nomor : SP/9448361/PPK.DPKP.III/DPKP.MU/2021, PENGGUGAT III Nomor : SP/9568361/PPK.DPKP.III/DPKP.MU/2021 Dengan TERGUGAT yang tertuang dalam masing-masing Surat Perjanjian adalah Sah menurut Hukum.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi).
- Manyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Soasio atas Tanah dan Bangunan milik Tergugat ;
- Menyatakan sebidang tanah dan Bangunan yang terletak di Kota Sofifi yang di pergunakan oleh TERGUGAT sebagai Kantor milik TERGUGAT dengan alamat jalan kilometer empat puluh Sofifi Kecamatan Oba Kota Tidore Kepulauan Adalah Sah menurut hukum sebagai Objek jaminan hutang TERGUGAT, dan PENGGUGAT berwenang menjual atau melakukan tindakan hukum apapun terhadap objek jaminan sebagai pengganti hutang TERGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materil berupa Uang Tunai sebesar Rp.9.929.135.134.00 (Sembilan Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Seratus Tiga Puluh lima Ribu Seratus Tiga Puluh Empat Rupiah) kepada PENGGUGAT I, PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar masing-masing kerugian InMateril berupa Uang sebesar Rp. 5.000.000.000. (Lima Milyar Rupiah) kepada PARA PENGGUGAT.
- Menghukum kepada TERGUGAT atau siapa saja yang mendapat hak. Menguasai atau berada di atas objek jaminan sebidang tanah yang menjadi Tempat berkantornya TERGUGAT yang beralamat di Jalan Kilometer empat puluh.
- Memerintahkan TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adalinya (ex aequo et bono). |