Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2024/PN Sos QANTAS RIFKY MUHAMMAD, S.H. SUGENG ARI WIBOWO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 60/Pid.B/2024/PN Sos
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-66/Q.2.18/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1QANTAS RIFKY MUHAMMAD, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGENG ARI WIBOWO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa SUGENG ARI WIBOWO Alias ARI Pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 06.00 WIT Atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di Kebun Milik Saksi Korban IMAM WIDODO yang terletak di Desa Tutuling Jaya, Kecamatan Wasile Timur, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara Atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum terhadap Saksi Korban IMAM WIDODO perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------

  • Bahwa berawal Pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 06.00 WIT Terdakwa SUGENG ARI WIBOWO yang sedang berada di ladang/ Kebun milik sdra. HARTONO melihat 2 ekor sapi betina warna merah dalam posisi terikat di kebun milik Saksi Korban IMAM WIDODO yang terletak di Desa Tutuling Jaya, Kec. Wasile Timur, kemudian Terdakwa melihat kondisi sekitar untuk memastikan apakah ada pemilik/orang lain yang melihat, setelah Terdakwa memastikan aman, Terdakwa langsung melepaskan ikatan salah satu Sapi Betina Warna Merah dan menariknya menuju sepeda motor Honda Beat Warna Hitam dan membawa sapi tersebut dengan cara tangan kiri Terdakwa memegang tali pengekang sapi dan tangan kanannnya mengendarai sepeda motor menuju ke lokasi dekat sungai Tutuling dan mengikatknya disemak-semak dengan tujuan agar apabila pemiliknya mencari sapi tersebut akan sulit untuk menemukannya. Selanjutnya pada Hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WIT Terdakwa menawarkan sapi tersebut kepada Saksi ANDI SUPRANTO melalui WhatsApp dengan berkata “Mas Andi ada sapi perempuan ini” lalu Saksi ANDI SUPRANTO menjawab “Harga berapa?”  dijawab Oleh Terdakwa “harganya Rp8.500.000” kemudian Saksi ANDI SUPRANTO menjawab ”Oke nanti cek”. Selanjutnya sekira Pukul 13.00 WIT Terdakwa dijemput Saksi ANDI SUPRANTO menggunakan sepeda motor dan keduanya berboncengan menuju ke dekat Sungai Tutuling yang menjadi lokasi Terdakwa mengikat sapi tersebut. Setelah tiba Terdakwa menunujukan satu ekor sapi betina warna merah yang terikat di semak-semak kepada Saksi ANDI SUPRANTO, lalu Saksi ANDI SUPRANTO menawar sapi tersebut dengan harga Rp7.000.000,- (tujuh juta Rupiah) dan sebelumnya Saksi ANDI SUPRANTO bertanya “Sapi Ini milik siapa?” dan Terdakwa menjawab “milik paman saya” dan Saksi ANDI SUPRANTO pun langsung membayar sapi tersebut dengan harga Rp7.000.000,- (tujuh juta Rupiah) secara tunai.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SUGENG ARI WIBOWO tersebut Saksi Korban IMAM WIDODO mengalami kerugian sekitar ± Rp. 8.500.000,- (Delapan juta lima ratus  ribu Rupiah).

 

---------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. --------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya