Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2024/PN Sos 1.ASNIAR, S.H.
2.DONIEL FERDINAND, S.H.
RISNAWATI FOLADOWORA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2024/PN Sos
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1512 /Q.2.11/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASNIAR, S.H.
2DONIEL FERDINAND, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISNAWATI FOLADOWORA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Dakwaan Pertama

----------Bahwa ia Terdakwa RISNAWATI FOLADOWORA Alias ONA pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekitar Pukul 01.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan April Tahun 2024, bertempat di jalan umum yang beralamat di Kelurahan Gurabati Kecamatan Tidore Selatan Kota Tidore Kepulauan Propinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I  perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada tanggal 6 April 2024 sekitar Pukul 17.30 Wit Terdakwa menghubungi seseorang yang disebut Terdakwa bernama Sdra.WAWAN (DPO) via telepon dengan menggunakan handphone realmi C35 warna hijau tosca miliknya dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis ganja, selanjutnya Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui Brilink Ternate ke nomor rekening yang diberikan oleh Sdra.WAWAN selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekitar Pukul 16.00 Wit Terdakwa pergi ke Ternate bersama dengan saksi SURYANTI BUDU Alias ANTI dengan tujuan untuk membeli baju lebaran, kemudian Sdra WAWAN menghubungi Terdakwa via telepon menyampaikan bahwa ganja tersebut sudah disimpan didepan taman nukila dekat gerobak jualan kacang rebus yang terbungkus dengan plastik snack taro,  selanjutnya Terdakwa menyampaikan kepada saksi SURYANTI BUDU Alias ANTI untuk menunggunya ditempat penjual pakaian yang berada disamping Mesjid Raya selanjutnya Terdakwa berjalan kaki menuju ke depan taman nukila lalu mengambil ganja tersebut sesuai arahan Sdra WAWAN, setelah itu memasukkannya kedalam dompet, selanjutnya Terdakwa kembali kesamping Mesjid Raya lalu naik angkutan umum bersama dengan saksi  SURYANTI BUDU Alias ANTI menuju ke Pelabuhan Bastiong dan pada saat berada di mobil angkutan umum Terdakwa membuka pembungkus snack taro tersebut lalu membuangnya sedangkan isinya sebanyak 59 (lima puluh sembilan) sachet plastik bening berukuran kecil yang berisikan ganja kering dimasukkan kembali kedalam dompet;
  • Bahwa sesampainya di Pelabuhan Rum Tidore Terdakwa pulang sendiri dengan mengendarai sepeda motor lalu menuju ke belakang rumah kosong, sesampainya dirumah kosong tersebut lalu Terdakwa membuka 1 (satu) sachet plastik kecil berisikan narkotika jenis ganja dari dalam tas kemudian melintingnya lalu menghisapnya setelah itu Terdakwa pulang ke rumah lalu sekitar Pukul 23.00 Wit Terdakwa menghubungi saksi SURYANTI BUDU Alias ANTI via whatsapp mengatakan “ikut saya pergi ke rumah pacar saya dulu nanti saya isi bensin motor kamu”, tak lama kemudian saksi SURYANTI BUDU Alias ANTI datang menjemput Terdakwa ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor honda beat warna merah putih nomor polisi DG 2005 Nb, selanjutnya keduanya berboncengan menuju ke rumah pacar Terdakwa yang beralamat di Soasio;
  • Bahwa saksi IWAN IBRAHIM Alias IBRA yang merupakan anggota Resnarkoba Polresta Tidore mendapatkan informasi dari informan bahwa ada seorang perempuan yang membawa narkotika sehingga saksi IWAN IBRAHIM Alias IBRA berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas/04/IV/2024 .Resnarkoba tanggal 01 April 2024  menuju ke Kelurahan Rum, lalu dalam perjalanan saksi IWAN IBRAHIM Alias IBRA berpapasan dengan Terdakwa sehingga saksi IWAN IBRAHIM Alias IBRA memutar balik kendaraannya lalu mengejar Terdakwa kemudian menghadang Terdakwa kemudian Terdakwa dan saksi SURYANTI BUDU Alias ANTI terjatuh dari sepeda motornya selanjutnya saksi IWAN IBRAHIM Alias IBRA turun dari mobil kemudian menghampiri Terdakwa kemudian dari jarak sekitar ± 4 (empat) meter saksi IWAN IBRAHIM Alias IBRA menemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam lalu saksi IWAN IBRAHIM Alias IBRA memperlihatkan dan menanyakan kepada Terdakwa “siapa punya dompet?”, lalu Terdakwa menjawab “saya punya”, kemudian saksi IWAN IBRAHIM Alias IBRA membuka dompet tersebut disaksikan oleh Terdakwa dan saksi IBRAHIM Hi.USMAN yang berisikan narkotika jenis ganja lalu saksi IWAN IBRAHIM Alias IBRA menanyakan kembali kepada Terdakwa “siapa punya barang (ganja)”, lalu Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya, setelah itu Terdakwa dan keseluruhan barang bukti dibawa ke Polresta Tidore untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa hak atau melawan hukum, sebab hal tersebut hanya dapat dilakukan oleh industri farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, dokter dan lembaga ilmu pengetahuan serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 109/NNF/IV/2024 tanggal 17 April 2024 dengan hasil pemeriksaan : 1(satu) buah amplop warna putih berisikan 59 (lima puluh sembilan) bungkus plastik klip masing – masing berisikan daun – daun kering dengan berat netto seluruhnya 40,6543 gram, diberi nomor barang bukti 119/2024/NF. Barang bukti tersebut disita dari Risnawati Foladowora, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 119/2024/NF berupa daun – daun kering adalah benar Narkotika jenis Ganja yang terdaftar dalam  Golongan 1 nomor urut 8 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-----------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------

 

Dakwaan Kedua

----------Bahwa ia Terdakwa RISNAWATI FOLADOWORA Alias ONA pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekitar Pukul 01.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan April Tahun 2024, bertempat di jalan umum yang beralamat di Kelurahan Gurabati Kecamatan Tidore Selatan Kota Tidore Kepulauan Propinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada tanggal 09 April 2024 sekitar Pukul 16.00 Wit Terdakwa pergi ke Ternate bersama dengan saksi SURYANTI BUDU Alias ANTI dengan tujuan untuk membeli baju lebaran, kemudian seseorang yang disebut Terdakwa bernama “WAWAN” menghubungi Terdakwa via telepon menyampaikan bahwa ganja tersebut sudah disimpan didepan taman nukila dekat gerobak jualan kacang rebus yang terbungkus dengan plastik snack taro karena sebelumnya Terdakwa pernah mengirimkan uang sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Sdra WAWAN yang merupakan harga pembelian narkotika jenis ganja, setelah menerima telepon drai Sdr WAWAN, selanjutnya Terdakwa menyampaikan kepada saksi SURYANTI BUDU Alias ANTI untuk menunggunya ditempat penjual pakaian yang berada disamping Mesjid Raya setelah itu Terdakwa berjalan kaki menuju ke depan taman nukila lalu mengambil ganja tersebut sesuai arahan Sdra WAWAN setelah itu memasukkannya kedalam dompet, selanjutnya Terdakwa kembali kesamping Mesjid Raya lalu naik angkutan umum bersama dengan saksi  SURYANTI BUDU Alias ANTI menuju ke Pelabuhan Bastiong dan pada saat berada di mobil angkutan umum Terdakwa membuka pembungkus snack taro tersebut lalu membuangnya sedangkan isinya yang berupa ganja kering sebanyak 59 (lima puluh sembilan) sachet  terbungkus dengan plastik bening berukuran kecil dimasukkan kembali kedalam dompet;
  • Bahwa sesampainya di Pelabuhan Rum Tidore Terdakwa pulang sendiri dengan mengendarai sepeda motor lalu menuju ke belakang rumah kosong, sesampainya dirumah kosong tersebut lalu Terdakwa membuka 1 (satu) narkotika jenis ganja dari dalam tas kemudian melintingnya lalu menghisapnya setelah itu Terdakwa pulang ke rumahnya lalu sekitar Pukul 23.00 Wit Terdakwa menghubungi saksi SURYANTI BUDU Alias ANTI via whatsapp mengatakan “ikut saya pergi kerumah pacar saya dulu nanti saya isi bensin motor kamu”, tak lama kemudian saksi SURYANTI BUDU Alias ANTI datang menjemput Terdakwa ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor honda beat warna merah putih nomor polisi DG 2005 Nb, selanjutnya keduanya berboncengan menuju ke rumah pacar Terdakwa yang beralamat di Soasio;
  • Bahwa saksi IWAN IBRAHIM Alias IBRA yang merupakan anggota Resnarkoba Polresta Tidore mendapatkan informasi dari informan bahwa ada seorang perempuan yang membawa narkotika sehingga saksi IWAN IBRAHIM Alias IBRA berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas/04/IV/2024Resnarkoba tanggal 01 April 2024  menuju Kelurahan Rum, lalu dalam perjalanan saksi IWAN IBRAHIM Alias IBRA berpapasan dengan Terdakwa sehingga saksi IWAN IBRAHIM Alias IBRA memutar balik kendaraannya kemudian mengejar Terdakwa selanjutnya menghadang Terdakwa lalu Terdakwa dan saksi SURYANTI BUDU Alias ANTI terjatuh dari sepeda motornya selanjutnya saksi IWAN IBRAHIM Alias IBRA turun dari mobil kemudian menghampiri Terdakwa lalu dari jarak sekitar ± 4 (empat) meter saksi IWAN IBRAHIM Alias IBRA menemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam lalu saksi IWAN IBRAHIM Alias IBRA memperlihatkan dan menanyakan kepada Terdakwa “siapa yang punya dompet”, lalu Terdakwa menjawab “saya punya”, kemudian saksi IWAN IBRAHIM Alias IBRA membuka dompet tersebut disaksikan oleh Terdakwa dan saksi IBRAHIM Hi.USMAN yang berisikan narkotika jenis ganja lalu saksi IWAN IBRAHIM Alias IBRA menanyakan kembali kepada Terdakwa “siapa punya barang (ganja)”, lalu Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya setelah itu Terdakwa dan keseluruhan barang bukti dibawa ke Polresta Tidore untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut yang menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dilakukan tanpa hak atau melawan hukum, sebab hal tersebut hanya dapat dilakukan oleh industri farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, dokter dan lembaga ilmu pengetahuan serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 109/NNF/IV/2024 tanggal 17 April 2024 dengan hasil pemeriksaan : 1(satu) buah amplop warna putih berisikan 59 (lima puluh sembilan) bungkus plastik klip masing – masing berisikan daun – daun kering dengan berat netto seluruhnya 40,6543 gram, diberi nomor barang bukti 119/2024/NF. Barang bukti tersebut disita dari Risnawati Foladowora, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 119/2024/NF berupa daun – daun kering adalah benar Narkotika jenis Ganja yang terdaftar dalam  Golongan 1 nomor urut 8 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-----------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------

 

Dakwaan Ketiga

----------Bahwa ia Terdakwa RISNAWATI FOLADOWORA Alias ONA pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekitar Pukul 01.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan April Tahun 2024, bertempat di jalan umum yang beralamat di Kelurahan Gurabati Kecamatan Tidore Selatan Kota Tidore Kepulauan Propinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada tanggal 09 April 2024 sekitar Pukul 16.00 Wit Terdakwa pergi ke Ternate bersama dengan saksi SURYANTI BUDU Alias ANTI dengan tujuan untuk membeli baju lebaran, kemudian seseorang yang disebut Terdakwa bernama “WAWAN” menghubungi Terdakwa via telepon menyampaikan bahwa ganja tersebut sudah disimpan didepan taman nukila dekat gerobak jualan kacang rebus yang terbungkus dengan plastik snack taro karena sebelumnya Terdakwa pernah mengirimkan uang sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Sdra WAWAN yang merupakan harga pembelian narkotika jenis ganja, setelah menerima telepon drai Sdr WAWAN, selanjutnya Terdakwa menyampaikan kepada saksi SURYANTI BUDU Alias ANTI untuk menunggunya ditempat penjual pakaian yang berada disamping Mesjid Raya setelah itu Terdakwa berjalan kaki menuju ke depan taman nukila lalu mengambil ganja tersebut sesuai arahan Sdra WAWAN setelah itu memasukkannya kedalam dompet, selanjutnya Terdakwa kembali kesamping Mesjid Raya lalu naik angkutan umum bersama dengan saksi  SURYANTI BUDU Alias ANTI menuju ke Pelabuhan Bastiong dan pada saat berada di mobil angkutan umum Terdakwa membuka pembungkus snack taro tersebut lalu membuangnya sedangkan isinya yang berupa ganja kering sebanyak 59 (lima puluh sembilan) sachet  terbungkus dengan plastik bening berukuran kecil dimasukkan kembali kedalam dompet;
  • Bahwa sesampainya di Pelabuhan Rum Tidore Terdakwa pulang sendiri dengan mengendarai sepeda motor lalu menuju ke belakang rumah kosong, sesampainya dirumah kosong tersebut lalu Terdakwa membuka 1 (satu) sachet plastik kecil yang berisikan narkotika jenis ganja dari dalam tas kemudian mengambil 2 (dua) lembar kertas mars brand (gau) lalu menyusunnya agar lebih panjang setelah itu Terdakwa meletakkan ganja kering tersebut diatas kertas mars brand (gau) kemudian melintingnya setelah itu Terdakwa membakar kemudian menghisapnya sampai habis dan menelan asapnya,setelah itu Terdakwa pulang ke rumah lalu sekitar Pukul 23.00 Wit Terdakwa menghubungi saksi SURYANTI BUDU Alias ANTI via whatsapp mengatakan “ikut saya pergi kerumah pacar saya dulu nanti saya isi bensin motor kamu”, tak lama kemudian saksi SURYANTI BUDU Alias ANTI datang menjemput Terdakwa ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor honda beat warna merah putih nomor polisi DG 2005 Nb, selanjutnya keduanya berboncengan menuju ke rumah pacar Terdakwa yang beralamat di Soasio;
  • Bahwa saksi IWAN IBRAHIM Alias IBRA yang merupakan anggota Resnarkoba Polresta Tidore mendapatkan informasi dari informan bahwa ada seorang perempuan yang membawa narkotika sehingga saksi IWAN IBRAHIM Alias IBRA berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas/04/IV/2024Resnarkoba tanggal 01 April 2024  menuju Kelurahan Rum, lalu dalam perjalanan saksi IWAN IBRAHIM Alias IBRA berpapasan dengan Terdakwa sehingga saksi IWAN IBRAHIM Alias IBRA memutar balik kendaraannya kemudian mengejar Terdakwa selanjutnya menghadang Terdakwa lalu Terdakwa dan saksi SURYANTI BUDU Alias ANTI terjatuh dari sepeda motornya selanjutnya saksi IWAN IBRAHIM Alias IBRA turun dari mobil kemudian menghampiri Terdakwa lalu dari jarak sekitar ± 4 (empat) meter saksi IWAN IBRAHIM Alias IBRA menemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam lalu saksi IWAN IBRAHIM Alias IBRA memperlihatkan dan menanyakan kepada Terdakwa “siapa yang punya dompet”, lalu Terdakwa menjawab “saya punya”, kemudian saksi IWAN IBRAHIM Alias IBRA membuka dompet tersebut disaksikan oleh Terdakwa dan saksi IBRAHIM Hi.USMAN yang berisikan narkotika jenis ganja lalu saksi IWAN IBRAHIM Alias IBRA menanyakan kembali kepada Terdakwa “siapa punya barang (ganja)”, lalu Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya selanjutnya setelah itu Terdakwa dan keseluruhan barang bukti dibawa ke Polresta Tidore untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dilakukan tanpa hak atau melawan hukum, sebab hal tersebut hanya dapat dilakukan oleh industri farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, dokter dan lembaga ilmu pengetahuan serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 109/NNF/IV/2024 tanggal 17 April 2024 dengan hasil pemeriksaan : 1(satu) buah amplop warna putih berisikan 59 (lima puluh sembilan) bungkus plastik klip masing – masing berisikan daun – daun kering dengan berat netto seluruhnya 40,6543 gram, diberi nomor barang bukti 119/2024/NF. Barang bukti tersebut disita dari Risnawati Foladowora, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 119/2024/NF berupa daun – daun kering adalah benar Narkotika jenis Ganja yang terdaftar dalam  Golongan 1 nomor urut 8 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Tes Urine Nomor: SP.Riksa Urine/09/IV/2024/Resnarkoba tanggal 16 April 2024 dengan hasil pemeriksaan Nama Risnawati Folodowora Alias Ona, Umur 29 tahun , jenis kelamin perempuan, alamat Kelurahan Rum Kecamatan Tidore Utara Kota Tidore Kepulauan dengan hasil THC /Positif , keterangan Hasil urine positif.

-----------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya