Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2023/PN Sos 1.ALI ABUBAKAR
2.SUDIRMAN
3.AI MALIONG
4.JONRIS MAMBRASAR
5.DESIMUS MAMBRASAR
6.LA ODE DALIMA
7.GARDI USMAN
8.HALIMA KARIM
9.SAIFUL LONGAE
10.SUTARSO
11.NADIRA TAMRIN
12.AYUL UNTUNG
13.IDRIS DG. TUPU
14.MARSONO SUMARTO
15.USMAN YONGSONG
16.NURANI
17.ROMIS DOWONGI
18.SIRAJUDDIN SAMAD
18.XIANG BINGHE
19.M.T. LATUCONSINA
20.JEFERSON BURNAMA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2023/PN Sos
Tanggal Surat Jumat, 23 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALI ABUBAKAR
2SUDIRMAN
3AI MALIONG
4JONRIS MAMBRASAR
5DESIMUS MAMBRASAR
6LA ODE DALIMA
7GARDI USMAN
8HALIMA KARIM
9SAIFUL LONGAE
10SUTARSO
11NADIRA TAMRIN
12AYUL UNTUNG
13IDRIS DG. TUPU
14MARSONO SUMARTO
15USMAN YONGSONG
16NURANI
17ROMIS DOWONGI
18SIRAJUDDIN SAMAD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD SYUKUR MANDAR, S.H., M.H.ALI ABUBAKAR
2MUHAMMAD SYUKUR MANDAR, S.H., M.H.AYUL UNTUNG
3MUHAMMAD SYUKUR MANDAR, S.H., M.H.IDRIS DG. TUPU
4MUHAMMAD SYUKUR MANDAR, S.H., M.H.MARSONO SUMARTO
5MUHAMMAD SYUKUR MANDAR, S.H., M.H.USMAN YONGSONG
6MUHAMMAD SYUKUR MANDAR, S.H., M.H.NURANI
7MUHAMMAD SYUKUR MANDAR, S.H., M.H.ROMIS DOWONGI
8MUHAMMAD SYUKUR MANDAR, S.H., M.H.SIRAJUDDIN SAMAD
9MUHAMMAD SYUKUR MANDAR, S.H., M.H.NADIRA TAMRIN
10MUHAMMAD SYUKUR MANDAR, S.H., M.H.SUTARSO
11MUHAMMAD SYUKUR MANDAR, S.H., M.H.SAIFUL LONGAE
12MUHAMMAD SYUKUR MANDAR, S.H., M.H.HALIMA KARIM
13MUHAMMAD SYUKUR MANDAR, S.H., M.H.GARDI USMAN
14MUHAMMAD SYUKUR MANDAR, S.H., M.H.LA ODE DALIMA
15MUHAMMAD SYUKUR MANDAR, S.H., M.H.DESIMUS MAMBRASAR
16MUHAMMAD SYUKUR MANDAR, S.H., M.H.JONRIS MAMBRASAR
17MUHAMMAD SYUKUR MANDAR, S.H., M.H.AI MALIONG
18MUHAMMAD SYUKUR MANDAR, S.H., M.H.SUDIRMAN
Tergugat
NoNama
1XIANG BINGHE
2M.T. LATUCONSINA
3JEFERSON BURNAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan uraian Yuridis di atas, dengan ini Penggugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Yang Mulia untuk mengadili dan memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut:

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan oleh Para Penggugat;
  3. Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan hak.
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayarkan kepada Penggugat I  berupa denda atas perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian materil bagi diri Penggugat yaitu sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah);
  5. Menghukum para Tergugat I dan Tergugat III untuk membayarkan kepada Para Penggugat I berupa denda atas perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian materil bagi diri para Penggugat II yaitu sebesar Rp 150.000.000.000,- (seratus lima puluh milyar rupiah);
  6. Menghukum Tergugat I  untuk membayarkan kepada para Penggugat III berupa denda atas perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian materil bagi diri para Penggugat III  yaitu sebesar Rp 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah).
  7. Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama tanggung renteng untuk melakukan pembayaran kepada para Penggugat atas kerugian immaterial yang dialami Penggugat sebesar Rp 1.382.400.000.000,- (satu triliun tiga ratus delapan puluh dua milyar empat ratus juta rupiah);
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera mengembalikan kepada Para Penggugat I berupa Sertifikat Hak Milik berdasarkan peta bidang tanah/lahan usaha dua yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Tengah pada tahun 2006 dan mengosongkan lahan/tanah hak milik Para Penggugat I setelah putusan dibacakan;
  9. Meletakkan sita jaminan atas segala benda bergerak dan tidak bergerak diatas tanah/lahan hak milik Para Penggugat  sampai Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dapat memenuhi segala kewajibannya sesuai dengan putusan yang diajtuhkan; 
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat suatu uang paksa (dwangsom) atas setiap kali dan atau setiap hari terlambat melaksanakan putusan perkara senilai Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) perhari;
  11. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (bij voerbaar uit voorraad) sekalipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali atau verzet;
  12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDER :

Bila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak