Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2024/PN Sos 1.DONIEL FERDINAND, S.H.
2.R. GILANG WARIH PRAKOSO, S.H.
1.HINDA YUDHISTIRA HORMATI
2.DIO EFRAIM MOKALU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 58/Pid.B/2024/PN Sos
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1344/Q.2.11/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DONIEL FERDINAND, S.H.
2R. GILANG WARIH PRAKOSO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HINDA YUDHISTIRA HORMATI[Penahanan]
2DIO EFRAIM MOKALU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

c. Isi Dakwaan:

    PERTAMA

Bahwa Terdakwa I HINDA YUDISTIRA HORMATI Alias HINDA dan Terdakwa II DIO EFRAIM MOKALU Alias DIO pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 04.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Mei atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, di taman pinggir jalan raya Km. 40 tepatnya di perempatan dekat Gereja di Desa Galala, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan itu dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu Tanggal 01 Mei 2024 sekitar Pukul 22.00 WIT Terdakwa I HINDA YUDISTIRA HORMATI Alias HINDA pergi ke tempat kerja Terdakwa II DIO EFRAIM MOKALU Alias DIO di Gudang Kopra Kel. Guraping Kec. Oba Utara Kota Tidore Kepulauan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna silver dengan Nomor Polisi DB 3263 FS, kemudian Terdakwa I langsung mengajak Terdakwa II untuk mengkonsumsi Miras jenis Cap Tikus yang dibawa oleh Terdakwa I sebanyak 1 botol karena sejak siang hari sudah janjian untuk minum, setelah habis 1 botol Cap Tikus Terdakwa I dan Terdakwa II  pergi mengambil tambahan 2 botol Cap Tikus di Tempat Kos Terdakwa I yang berada di belakang Sekolah SMP 5 di Kelurahan Sofifi Kec. Oba Utara Kota Tidore Kepulauan  dan setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II kembali ke Gudang Kopra dan lanjut mengkonsumsi minuman keras Cap Tikus sampai sekitar hari Kamis dini hari tanggal 02 Mei 2024 pukul 03.30 WIT, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berboncengan keluar mencari temannya yang bernama “UYA” dengan mengendarai Honda Beat Street warna silver dengan Nomor Polisi DB 3263 FS dan saat itu Terdakwa II yang mengendarai motor tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 04.30 WIT Terdakwa I dan Terdakwa II  melintas di taman pinggir jalan raya Km. 40 tepatnya di perempatan dekat Gereja di Desa Galala, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan Terdakwa I melihat ada Saksi Korban JUNALDI PANTASURIANG Alias ALDI, Saksi FIKI GUNAWAN SAHBUDIN Alias FIKI, dan Saksi EDOARDO PADULI Alias EDO yang sedang berada di tempat jualan pentolan, kemudian Terdakwa II memutar balik motor yang dikendarainya untuk menghampiri para saksi, lalu Terdakwa II menanyakan kepada para saksi dengan berkata “ADA KENAL UYA” dan para saksi menjawab tidak kenal. Selanjutnya Saksi FIKI GUNAWAN SAHBUDIN Alias FIKI meminta Terdakwa I dan Terdakwa II untuk pulang beristirahat karena para terdakwa dalam kondisi mabuk, lalu pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II hendak pergi meninggalkan para saksi, Saksi EDOARDO PADULI Alias EDO sempat menahan badan Terdakwa II karena hampir jatuh kebelakang saat Terdakwa I hendak memutar balikkan sepeda motornya untuk pergi, namun Terdakwa II merasa emosi karena merasa dipukul oleh saksi EDOARDO PADULI Alias EDO dan Terdakwa I juga merasa emosi lalu mengatakan kepada para saksi “TUNGGU KAMI BERDUA BALIK”. Kemudian  Terdakwa I dan Terdakwa II bergegas pergi ke Gudang Kopra tempat Terdakwa II bekerja untuk mengambil parang  dan pisau yang berada di dalam gudang dengan posisi Terdakwa I yang mengendarai sepeda motor tersebut, selanjutnya  Terdakwa I yang  memegang parang dan Terdakwa II yang memegang pisau kembali ke tempat para saksi berkumpul  dan langsung menyerang para saksi dengan cara Terdakwa I dan Terdakwa II mengayun-ayunkan parang dan pisau yang dipegangnya, karena merasa takut para saksi kabur dan berlari berpencar melarikan diri, setelah itu Terdakwa I melihat sepeda motor Kawasaki Ninja R warna putih dengan Nomor Polisi DG 4159 TD milik Saksi korban JUNALDI PANTASURIANG Alias ALDI yang terparkir dengan keadaan  kunci motor  tertancap di sepeda motor, lalu timbul niat Terdakwa I untuk menguasai sepeda motor tersebut. Selanjutnya Terdakwa I langsung mengambil dan mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja R warna putih dengan Nomor Polisi DG 4159 TD tersebut, sedangkan Terdakwa II mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna silver dengan Nomor Polisi DB 3263 FS kembali menuju ke Gudang Kopra. Sesampainya di Gudang Kopra Terdakwa I langsung menyembunyikan sepeda motor Kawasaki Ninja R warna putih dengan Nomor Polisi DG 4159 TD milik Saksi korban JUNALDI PANTASURIANG Alias ALDI tersebut di belakang Gudang Kopra, namun karena  sepeda motor tersebut belum terlihat aman, Terdakwa II  mendorong sepeda motor tersebut dan membawa menjauh ke belakang dari Gudang Kopra tepatnya di belakang tempat Pengasapan Kopra di dekat semak semak, setelah itu Terdakwa I pergi meninggalkan Gudang Kopra mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna silver dengan Nomor Polisi DB 3263 FS untuk pulang dan Terdakwa II masuk ke dalam gudang.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut, Saksi Korban JUNALDI PANTASURIANG Alias ALDI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah).

 

-----------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHPidana----------------------------------------

 

-----------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa I HINDA YUDISTIRA HORMATI Alias HINDA dan Terdakwa II DIO EFRAIM MOKALU Alias DIO pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 04.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Mei atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, di taman pinggir jalan raya Km. 40 tepatnya di perempatan dekat Gereja di Desa Galala, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu Tanggal 01 Mei 2024 sekitar Pukul 22.00 WIT Terdakwa I HINDA YUDISTIRA HORMATI Alias HINDA pergi ke tempat kerja Terdakwa II DIO EFRAIM MOKALU Alias DIO di Gudang Kopra Kel. Guraping Kec. Oba Utara Kota Tidore Kepulauan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna silver dengan Nomor Polisi DB 3263 FS, kemudian Terdakwa I langsung mengajak Terdakwa II untuk mengkonsumsi Miras jenis Cap Tikus yang dibawa oleh Terdakwa I sebanyak 1 botol karena sejak siang hari sudah janjian untuk minum, setelah habis 1 botol Cap Tikus Terdakwa I dan Terdakwa II  pergi mengambil tambahan 2 botol Cap Tikus di Tempat Kos Terdakwa I yang berada di belakang Sekolah SMP 5 di Kelurahan Sofifi Kec. Oba Utara Kota Tidore Kepulauan  dan setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II kembali ke Gudang Kopra dan lanjut mengkonsumsi minuman keras Cap Tikus sampai sekitar hari Kamis dini hari tanggal 02 Mei 2024 pukul 03.30 WIT, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berboncengan keluar mencari temannya yang bernama “UYA” dengan mengendarai Honda Beat Street warna silver dengan Nomor Polisi DB 3263 FS dan saat itu Terdakwa II yang mengendarai motor tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 04.30 WIT Terdakwa I dan Terdakwa II  melintas di taman pinggir jalan raya Km. 40 tepatnya di perempatan dekat Gereja di Desa Galala, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan Terdakwa I melihat ada Saksi Korban JUNALDI PANTASURIANG Alias ALDI, Saksi FIKI GUNAWAN SAHBUDIN Alias FIKI, dan Saksi EDOARDO PADULI Alias EDO yang sedang berada di tempat jualan pentolan, kemudian Terdakwa II memutar balik motor yang dikendarainya untuk menghampiri para saksi, lalu Terdakwa II menanyakan kepada para saksi dengan berkata “ADA KENAL UYA” dan para saksi menjawab tidak kenal. Selanjutnya Saksi FIKI GUNAWAN SAHBUDIN Alias FIKI meminta Terdakwa I dan Terdakwa II untuk pulang beristirahat karena para terdakwa dalam kondisi mabuk, lalu pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II hendak pergi meninggalkan para saksi, Saksi EDOARDO PADULI Alias EDO sempat menahan badan Terdakwa II karena hampir jatuh kebelakang saat Terdakwa I hendak memutar balikkan sepeda motornya untuk pergi, namun Terdakwa II merasa emosi karena merasa dipukul oleh saksi EDOARDO PADULI Alias EDO dan Terdakwa I juga merasa emosi lalu mengatakan kepada para saksi “TUNGGU KAMI BERDUA BALIK”. Kemudian  Terdakwa I dan Terdakwa II bergegas pergi ke Gudang Kopra tempat Terdakwa II bekerja untuk mengambil parang  dan pisau yang berada di dalam gudang dengan posisi Terdakwa I yang mengendarai sepeda motor tersebut, selanjutnya  Terdakwa I yang  memegang parang dan Terdakwa II yang memegang pisau kembali ke tempat para saksi berkumpul  dan langsung menyerang para saksi dengan cara Terdakwa I dan Terdakwa II mengayun-ayunkan parang dan pisau yang dipegangnya, karena merasa takut para saksi kabur dan berlari berpencar melarikan diri, setelah itu Terdakwa I melihat sepeda motor Kawasaki Ninja R warna putih dengan Nomor Polisi DG 4159 TD milik Saksi korban JUNALDI PANTASURIANG Alias ALDI yang terparkir dengan keadaan  kunci motor  tertancap di sepeda motor, lalu timbul niat Terdakwa I untuk menguasai sepeda motor tersebut. Selanjutnya Terdakwa I langsung mengambil dan mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja R warna putih dengan Nomor Polisi DG 4159 TD tersebut, sedangkan Terdakwa II mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna silver dengan Nomor Polisi DB 3263 FS kembali menuju ke Gudang Kopra. Sesampainya di Gudang Kopra Terdakwa I langsung menyembunyikan sepeda motor Kawasaki Ninja R warna putih dengan Nomor Polisi DG 4159 TD milik Saksi korban JUNALDI PANTASURIANG Alias ALDI tersebut di belakang Gudang Kopra, namun karena  sepeda motor tersebut belum terlihat aman, Terdakwa II  mendorong sepeda motor tersebut dan membawa menjauh ke belakang dari Gudang Kopra tepatnya di belakang tempat Pengasapan Kopra di dekat semak semak, setelah itu Terdakwa I pergi meninggalkan Gudang Kopra mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna silver dengan Nomor Polisi DB 3263 FS untuk pulang dan Terdakwa II masuk ke dalam gudang.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut, Saksi Korban JUNALDI PANTASURIANG Alias ALDI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah).

---------------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana-------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya