Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2024/PN Sos 1.Zubaidah Tomulay S.H.
2.SOAR GERALDO PANDAPOTAN SITINJAK, S.H.
PIRLAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2024/PN Sos
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-247/Q.2.15/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Zubaidah Tomulay S.H.
2SOAR GERALDO PANDAPOTAN SITINJAK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PIRLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N :

 

--------Bahwa Terdakwa PIRLAN alias PIRLAN pada hari Rabu Tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 09.15 WIT atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di TPS 035 Desa Fidi Jaya, Kec. Weda, Kab. Halmahera Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Soa Sio yang berwenang mengadili, telah “melakukan tindak pidana pemilu”, dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2023 sekitar pukul 20:30 WIT dibelakang Masjid Raya Desa Lelilef Waibulen Terdakwa mengatakan kepada Sdr. JUFRI agar nanti Terdakwa yang akan mencoblos menggunakan e-KTP milik Sdr. JUFRI dikarenakan e-KTP milik Terdakwa tidak terdaftar sebagai pemilih di wilayah Kab. Halmahera Tengah, selanjutnya Terdakwa mengambil e-KTP milik Sdr. JUFRI dan keesokan harinya sekitar pukul 09:15 WIT Terdakwa datang ke TPS 035 Desa Fidi Jaya, Kec. Weda, Kab. Halmahera Tengah untuk melakukan pencoblosan dengan menggunakan e-KTP dan Form C Pemberitahuan Memilih milik Sdr. JUFRI, selanjutnya Terdakwa menandatangani Berita Acara yang sudah disediakan sesuai dengan DPT pada TPS tersebut, selang beberapa saat Terdakwa mengambil surat suara dan masuk ke dalam bilik suara untuk melakukan pencoblosan, namun Terdakwa berada di dalam bilik suara kurang lebih 30 (tiga puluh) menit sehingga menimbulkan kecurigaan petugas yang sedang bertugas dan setelah Terdakwa mencoblos Terdakwa menuju meja petugas KPPS dengan maksud untuk mengambil kembali e-KTP dan mencelupkan jari ke tinta sebagai tanda telah memilih,  namun petugas KPPS yang merasa curiga segera mencocokkan identitas di e-KTP a.n JUFRI dengan Terdakwa dan menemukan perbedaan pada foto di e-KTP dan wajah Terdakwa yang mana sehingga selanjutnya petugas yang sedang bertugas langsung mengamankan Terdakwa dikarenakan Terdakwa telah melakukan pemilihan menggunakan identitas orang lain.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  533 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. -----------------

Pihak Dipublikasikan Ya