Petitum |
Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Soasio, C.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili Perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi ;
-
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan (Alm) HI. AMIR KAOLAN telah meninggal dunia pada tanggal 8 Maret 2021 sebagaimana Akta Kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ternate Nomor: 8271-KM-26032021-0001 tanggal 10 Februari 2022; --------------------------------------
- Menyatakan surat kesepakatan bersama/perjanjian pembagian harta waris tertanggal 20 Juni tahun 2021 adalah sah dan mempuyai kekuatan hukum mengikat;---------------------------------------------------------------------
- MenyatakanPerbuatan Para Tergugat (Tergugat-I dan Tergugat-II) yang tidak mau menandatangi surat keterangan ahli waris yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Akehuda tersebut merupakan tindakan menghalangi-halangi Penggugat untuk kepengurusan balik nama sertifikat dan tindakan dari Tergugat I dan Tergugat II tersebut dapat dikualifisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya;-----
- Menyatakan Para Tergugat (Tergugat-I dan Tergugat-II) tidak memiliki hak atas tanah objek sengketa ; ---------------------------------------------------------
- Menyatakan tanah objek sengketa merupakan hak Penggugat sebagaimana surat kesepakatan bersama / Perjanjian pembagian harta waris tertanggal 20 Juni 2021dan ke 3 (tiga) anak dari (Alm) HI. AMIR KAOLAN yang bernama:
- SILA NARA A. KAOLAN umur 10 tahun, jenis kelamin perempuan.
- SAYILAH SAVAIRA A. KAOLAN umur 8 tahun, jenis kelamin perempuan.
- ALFATEH AKANO BOYRATAN umur 5 tahun, jenis kelamin laki-laki.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil yang diderita oleh Penggugat dengan total kerugian sebesar Rp 1.38.300.000,- (satu milyar tiga puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum kepada Turut Tergugat untuk tunduk pada Putusan ini ;-----
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;----------------------------------------------------------------------------
-
Apabila berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya;
Demikian atas terkabulnya gugatan ini, Penggugat menyampaikan terima kasih. |