Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2022/PN Sos SITI DELY BOYRATAN 1.ARIYANTI A. KAOLAN
2.ARISWAN A. KAOLAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2022/PN Sos
Tanggal Surat Selasa, 28 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITI DELY BOYRATAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdulah ismail. SHSITI DELY BOYRATAN
Tergugat
NoNama
1ARIYANTI A. KAOLAN
2ARISWAN A. KAOLAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kota Tidore Kepulauan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Soasio, C.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili Perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi ;

 

  1.  

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan (Alm) HI. AMIR KAOLAN telah meninggal dunia pada tanggal 8 Maret 2021 sebagaimana Akta Kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ternate Nomor: 8271-KM-26032021-0001 tanggal 10 Februari 2022; --------------------------------------
  3. Menyatakan surat kesepakatan bersama/perjanjian pembagian harta waris tertanggal 20 Juni tahun 2021 adalah sah dan mempuyai kekuatan hukum mengikat;---------------------------------------------------------------------
  4. MenyatakanPerbuatan Para  Tergugat (Tergugat-I dan Tergugat-II) yang tidak mau menandatangi surat keterangan ahli waris yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Akehuda tersebut merupakan tindakan menghalangi-halangi Penggugat untuk kepengurusan balik nama sertifikat dan tindakan dari Tergugat I dan Tergugat II tersebut dapat dikualifisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya;-----
  5. Menyatakan Para Tergugat (Tergugat-I dan Tergugat-II)  tidak memiliki hak atas tanah objek sengketa ; ---------------------------------------------------------
  6. Menyatakan tanah objek sengketa merupakan hak Penggugat sebagaimana surat kesepakatan bersama / Perjanjian pembagian harta waris tertanggal 20 Juni 2021dan ke 3 (tiga) anak dari (Alm) HI. AMIR KAOLAN yang bernama:
  • SILA NARA A. KAOLAN umur 10 tahun, jenis kelamin perempuan.
  • SAYILAH SAVAIRA A. KAOLAN umur 8 tahun, jenis kelamin perempuan.
  • ALFATEH AKANO BOYRATAN umur 5 tahun, jenis kelamin laki-laki.
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil yang diderita oleh Penggugat dengan total kerugian sebesar Rp 1.38.300.000,- (satu milyar tiga puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------
  2. Menghukum kepada Turut Tergugat untuk tunduk pada Putusan ini ;-----
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;----------------------------------------------------------------------------

 

 

  1.  

Apabila berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya;

Demikian atas terkabulnya gugatan ini, Penggugat menyampaikan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak