Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2026/PN Sos Hi. Djafar Abdullah Yotan Paparang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2026/PN Sos
Tanggal Surat Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hi. Djafar Abdullah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Sanusi Taran, SHHi. Djafar Abdullah
Tergugat
NoNama
1Yotan Paparang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat tersebut, untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan tanah Objek Sengketa a quo, dengan seluas (±) 1440 M2 (seribu empat ratus empat puluh meter persegi) yang merupakan satu-kesatuan dengan lahan seluas 5.148 M2 ( lima ribu seratus empat puluh delapan meter persegi ) yang tertuang dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 503, dengan Surat Ukur Nomor : 269/ TIKEP/ 2006, pada tanggal 11 Desember 2006, sebagaimana dengan blanko terbaru Sertifikat Elektronik dengan Nomor Induk Bidang (NIB) : 27.04.000000526.0,tahun 2025 atas nama Hj. Djafar Abdullah, sebagai tanah milik Penggugat berdasarkan “ jual-beli ” antara Penggugat dengaan Tergugat tertanggal 30/9/2006 ;
  4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah objek sengketa seluas(±) 1440 M2 ( seribu empat ratus empat puluh meter persegi ) yang telah bersertifikat Hak Milik Nomor : 503, dengan Surat Ukur Nomor : 269/ TIKEP/ 2006, pada tanggal 11 Desember 2006, sebagaimana dengan blanko terbaru Sertifikat Elektronik dengan Nomor Induk Bidang ( NIB ) : 27.04.000000526.0, tahun 2025 atas nama Hj. Djafar Abdullah, yang terletak desa Desa. Samhode, Kecamatan. Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan ke Penggugat. ;
  5. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil maupun immaterial kepada Penggugat dengan total kesulurahaannya yakni Rp. 200.000.000,00 (dua ratus jutah rupia). ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini. ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak