Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tindakan Penangkapan dan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap diri Para Pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan bertentangan dengan Hukum;
- Menyatakan Tindakan Penyitaan atas barang bukti yang dimikili Pemohon yang di lakukan Termohon terhadap Handphone milik Para Pemohon (Alen) adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
- Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri Para Pemohon tidak sah dan bertentangan menurut hukum;
- Menyatakan Tidak Sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap Para Pemohon yang ditandatangani oleh Termohon;
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa Kerugian Materil sebesar Rp. 300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) dan Kerugiaan Im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp 10.000.000.00,- (Seputul Juta Rupiah);
- Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Para Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada media Lokal dan media Nasional;
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon.
|