Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Sos IBRAHIM 1.Muksin Hi Kahar
2.YURNI MUHAMMAD
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Sos
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IBRAHIM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Muksin Hi Kahar
2YURNI MUHAMMAD
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 43.203.558,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 43.203.558,- (Empat puluh tiga juta dua ratus tiga ribu lima ratus lima puluh delapan rupiah).
  • Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor: 01562 atas nama Muksin Hi Kahar yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  • Menyatakan sah dan Sita Jaminan berharga (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM Nomor: 01562 atas nama Muksin Hi Kahar
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak