Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2024/PN Sos QANTAS RIFKY MUHAMMAD, S.H. ABDURAHMAN TJAN alias TJAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 69/Pid.B/2024/PN Sos
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 101 /Q.2.18/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1QANTAS RIFKY MUHAMMAD, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDURAHMAN TJAN alias TJAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------  Bahwa ia Terdakwa ABDURAHMAN TJAN Alias TJAN, pada hari Kamis tanggal 4 April 2024 sekitar pukul 11.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, tepatnya di rumah milik Terdakwa atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara melakukan, “ Penganiayaanterhadap Saksi Korban ABDUL CHUNE dengan cara sebagai berikut :  ---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal Pada hari Kamis tanggal 4 April 2024 sekitar pukul 09.30 Wit , Saksi Korban ABDUL CHUNE bertemu dengan Pembeli Kopra untuk meminta uang panjar, tetapi Pembeli Kopra tersebut tidak mau memberikan uang panjar karena sebelumnya dirinya didatangi oleh Terdakwa ABDURAHMAN TJAN Alias TJAN dan mengatakan jika kebun kelapa tersebut bukan milik Saksi Korban tetapi milik Terdakwa. Kemudian sekitar pukul 11.30 WIT Saksi Korban datang ke rumah Terdakwa yang terletak di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Kab. Halmahera Timur untuk menanyakan terkait dengan permasalahan kebun kopra tersebut, saat tiba Terdakwa sedang duduk di kursi depan teras rumah dan Saksi Korban bertanya “Bikiapa ngana larang orang orang tewil bikin kopra di kebun saya?” (Kenapa kamu melarang orang tewil buat kopra di kebun saya), Terdakwa menjawab “Ngoni pencuri ” (kalian pencuri) dan Terdakwa langsung memukul Saksi Korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan mengenai mulut Saksi Korban hingga gigi bagian atas Saksi Korban terlepas, lalu Saksi Korban langsung mengunci tangan Terdakwa dengan cara memeluk/menahan dari belakang, namun Terdakwa berhasil melepaskannya dan mencakar bagian bawah mata sebelah kiri Saksi Korban hingga bengkak dan keduanya terjatuh ke dalam got/selokan yang berada di depan rumah Terdakwa lalu datang Saksi YUSUF TJAN Alias UCU KALENG dan UDIN GALELA untuk melerai dan mengangkat keduanya dari selokan.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Berdasarkan Visum Et Repertum RSUD Maba No. 445/06/VM/RSUD-MB/V/2024 tanggal 20 Mei 2024 yang ditandatangani oleh dr. Dirga, R.S., telah diperiksa pasien atas nama ABDUL CHUNE dengan kesimpulan terdapat luka memar, luka gores dan satu luka lecet serta avulsi satu buah gigi seri rahang atas. Luka memar di bawah kelopak mata kiri, luka gores di bawah kelopak mata kiri, luka lecet pada lengan kanan dan avulsi satu buah gigi seri rahang atas akibat kekerasan tumpul.
Pihak Dipublikasikan Ya