Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Sos 1.JIPSON HANNY KOTTA
2.ANSYE LUMONDING
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH MALUKU UTARA RESOR HALMAHERA TIMUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Sos
Tanggal Surat Selasa, 12 Des. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1JIPSON HANNY KOTTA
2ANSYE LUMONDING
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH MALUKU UTARA RESOR HALMAHERA TIMUR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  • BahwaPengertianPraperadilansebagaimanadimaksud pada Pasal  1 angka 10  UU No. 8  Tahun 1981  tentang  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP)  menyatakan  :

“PraperadilanadalahwewenangPengadilan Negeri untukmemeriksa dan memutusmenurutcara yang diaturdalamUndangUndangini”  tentang  ;

  1. Sah atautidaknyasuatupenangkapan dan ataupenahananataspermintaantersangkaataukeluarganyaataupihak lain atas`kuasatersangka.
  2. Sah tidaknyapenghentianpenyidikanataupenghentianpenuntutanataspermintaan demi tegaknyahukum dan keadilan.
  3. Permintaangantikerugianataurehabilitasi oleh tersangkaataukeluarganyaataupihak lain ataskuasanya yang perkaranyatidakdiajukankePengadilan.
  • Bahwadaripengertiantersebutdiatas,  obyekpraperadilan di Indonesia dipertegaskembalidalamPasal  77  KUHAP  yang menyatakan :
  1. Sah atautidaknyapenangkapan, penahanan, penghentianpenyidikanataupenghentianpenuntutan.
  2. Ganti kerugianataurehabilitasibagiseorang yang perkarapidananyadihentikan pada tingkatpenyidikanataupenuntutan;

BahwrumusanPasal 77  KUHAP  tersebuttelahmengalamiperluasanmaknasetelahadanyaPutusanMahkamahKonstitusiNomor : 21/PUU- XII/2014 tanggal 28 April  2015, 

Pihak Dipublikasikan Ya