Dakwaan |
PERTAMA
---------Bahwa Terdakwa RAHMAT ABJAN pada tanggal yang tidak dapat dipastikan di Bulan Oktober 2023 sekira pukul 21.00 WIT atau setidak – tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober di Tahun 2023 atau setidak – tidaknya masih dalam Tahun 2023, bertempat bertempat di Komplek Pasar Rum di pertigaan jalan raya Kelurahan Rum Kecamatan Tidore Utara Kota Tidore Kepulauan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya waktu dan tempat yang tidak dapat dipastikan lagi pada Bulan Oktober 2023 di Kelurahan Rum Kecamatan Tidore Utara Kota TIdore Kepulauan Saksi HERDI DULBAR Alias EDINOS bertemu dengan Terdakwa yang sedang duduk di pinggir jalan kemudian Saksi HERDI DULBAR Alias EDINOS mengatakan kepada Terdakwa “adakah” kemudian Terdakwa menjawab “ada, tapi cuma satu” lalu Saksi HERDI DULBAR Alias EDINOS mengatakan kepada Terdakwa untuk menunggu di rumah T sembari Saksi HERDI DULBAR Alias EDINOS mengambil uang ke rumah Saksi HERDI DULBAR Alias EDINOS, kemudian Saksi HERDI DULBAR Alias EDINOS memberikan uang sejumlah Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan Terdakwa memberikan ganja sebanyak 1 (satu) sachet kecil plastik bening kepada Saksi HERDI DULBAR Alias EDINOS, setelah menerima barang tersebut Saksi HERDI DULBAR Alias EDINOS menceritakan kejadian tersebut kepada Saksi M. NOVAL KHALIK dan menyerahkan ganja sebanyak 1 (satu) sachet kecil plastik bening tersebut, kemudian berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP-Gas/11/XI/2023/Sat Resnarkoba tanggal 01 November 2023 Saksi MUHAMMAD FAHDAL SAPSUHA Alias FAHDAL melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Pelabuhan Rum Kota Tidore Kepulauan pada tanggal 22 November 2023.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4894 / NNF / XI / 2023 tanggal 20 November 2023 didapatkan hasil berikut :
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
Jumlah/Berat/Jenis
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
9774/2023/NNF
|
(+) Positif Narkoba
|
(+) Positif Ganja
|
0.4068 gram
|
Yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Tes Urine Nomor : SP.Riksa Urine / 06 / XI / 2023 / ResNarkoba tanggal 20 November 2023 didapatkan hasil pemeriksaan urine terhadap Terdakwa adalah THC/Positif
-------- Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa RAHMAT ABJAN pada tanggal yang tidak dapat dipastikan di Bulan Oktober 2023 sekira pukul 21.00 WIT atau setidak – tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober di Tahun 2023 atau setidak – tidaknya masih dalam Tahun 2023, bertempat bertempat di Komplek Pasar Rum di pertigaan jalan raya Kelurahan Rum Kecamatan Tidore Utara Kota Tidore Kepulauan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------
- Bahwa awalnya waktu dan tempat yang tidak dapat dipastikan lagi pada Bulan Oktober 2023 di Kelurahan Rum Kecamatan Tidore Utara Kota TIdore Kepulauan Terdakwa menerima 1 (satu) sachet kecil plastik bening yang terdakwa ketahui berisi Narkotika jenis ganja dari Sdr. Wawan (DPO) untuk diserahkan kepada Saksi HERDI DULBAR Alias EDINOS, karena adanya hubungan pertemanan antara Sdr. Wawan dan Terdakwa sehigga terdakwa menyetujui untuk menyerahkan ganja tersebut kepada Saks HERDI DULBAR Alias EDINOS, selanjutnya Saksi Herdi Dulbar mendatangi Terdakwa untuk meminta titipan dari Sdr. Wawan kepada Terdakwa sehingga terdakwa menyerahkan 1 (satu) sachet kecil plastik bening berisi ganja tersebut kepada Saksi HERDI DULBAR Alias EDINOS, setelah menerima barang tersebut Saksi HERDI DULBAR Alias EDINOS menceritakan kejadian tersebut kepada Saksi M. NOVAL KHALIK dan menyerahkan ganja sebanyak 1 (satu) sachet kecil plastik bening tersebut, kemudian berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP-Gas/11/XI/2023/Sat Resnarkoba tanggal 01 November 2023 Saksi MUHAMMAD FAHDAL SAPSUHA Alias FAHDAL melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Pelabuhan Rum Kota Tidore Kepulauan pada tanggal 22 November 2023.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4894 / NNF / XI / 2023 tanggal 20 November 2023 didapatkan hasil berikut :
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
Jumlah/Berat/Jenis
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
9774/2023/NNF
|
(+) Positif Narkoba
|
(+) Positif Ganja
|
0.4068 gram
|
Yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Tes Urine Nomor : SP.Riksa Urine / 06 / XI / 2023 / ResNarkoba tanggal 20 November 2023 didapatkan hasil pemeriksaan urine terhadap Terdakwa adalah THC/Positif
-------- Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
--------- Bahwa Terdakwa RAHMAT ABJAN pada tanggal yang tidak dapat dipastikan di Bulan Oktober 2023 sekira pukul 21.00 WIT atau setidak – tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober di Tahun 2023 atau setidak – tidaknya masih dalam Tahun 2023, bertempat bertempat di Komplek Pasar Rum di pertigaan jalan raya Kelurahan Rum Kecamatan Tidore Utara Kota Tidore Kepulauan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------
- Bahwa awalnya waktu dan tempat yang tidak dapat dipastikan lagi pada Bulan Oktober 2023 di Kelurahan Rum Kecamatan Tidore Utara Kota TIdore Kepulauan Saksi HERDI DULBAR Alias EDINOS bertemu dengan Terdakwa yang sedang duduk di pinggir jalan kemudian Saksi HERDI DULBAR Alias EDINOS mengatakan kepada Terdakwa “adakah” kemudian Terdakwa menjawab “ada, tapi cuma satu” lalu Saksi HERDI DULBAR Alias EDINOS mengatakan kepada Terdakwa untuk menunggu di rumah Terdakwa sembari Saksi HERDI DULBAR Alias EDINOS mengambil uang ke rumah Saksi HERDI DULBAR Alias EDINOS, kemudian Saksi HERDI DULBAR Alias EDINOS memberikan uang sejumlah Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan Terdakwa memberikan ganja sebanyak 1 (satu) sachet kecil plastik bening kepada Saksi HERDI DULBAR Alias EDINOS, setelah menerima barang tersebut Saksi HERDI DULBAR Alias EDINOS menceritakan kejadian tersebut kepada Saksi M. NOVAL KHALIK dan menyerahkan ganja sebanyak 1 (satu) sachet kecil plastik bening tersebut, kemudian berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP-Gas/11/XI/2023/Sat Resnarkoba tanggal 01 November 2023 Saksi MUHAMMAD FAHDAL SAPSUHA Alias FAHDAL melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Pelabuhan Rum Kota Tidore Kepulauan pada tanggal 22 November 2023.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4894 / NNF / XI / 2023 tanggal 20 November 2023 didapatkan hasil berikut :
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
Jumlah/Berat/Jenis
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
9774/2023/NNF
|
(+) Positif Narkoba
|
(+) Positif Ganja
|
0.4068 gram
|
Yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Tes Urine Nomor : SP.Riksa Urine / 06 / XI / 2023 / ResNarkoba tanggal 20 November 2023 didapatkan hasil pemeriksaan urine terhadap Terdakwa adalah THC/Positif
- Bahwa Terdakwa terakhir kali menggunakan Narkotika pada 2 (dua) minggu yang lalu sebelum adanya perkara ini dengan cara menggunakan 2 (dua) lembar kertas Mars Brand (gau) lalu menyusunnya agar lebih panjang setelah itu Terdakwa mengambil narkotika jenis ganja dan Terdakwa letakkan di atas kertas Mars Brand (gau), kemudian Terdakwa menggulungnya secara bersamaan sampai membentuk linting kemudian Terdakwa membakar, menghisapnya dan menelan asapnya
-------- Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------
|
Tidore, 18 Maret 2024
PENUNTUT UMUM
A. M. HARTAMTO TAMRIN, S.H.
AJUN JAKSA
|
|