Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.B/2024/PN Sos QANTAS RIFKY MUHAMMAD, S.H. ERVAN REINHARD ALMADJIN Alias EVAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 86/Pid.B/2024/PN Sos
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-214/Q.2.18/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1QANTAS RIFKY MUHAMMAD, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERVAN REINHARD ALMADJIN Alias EVAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------  Bahwa Terdakwa ERVAN REINHARD ALMADJIN Alias EVAN pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 00.15 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di depan rumah milik sdra. ASER DODOWOR yang beralamat di Desa Pintatu, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan, “ Penganiayaan, Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka beratterhadap Saksi Korban YANIANTO SIRONGA Alias ANTO, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :  -----------

  • Bahwa berawal Pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 00.15 WIT, Terdakwa ERVAN REINHARD ALMADJIN Alias EVAN sedang menonton acara pesta pernikahan/pesta ronggeng di depan rumah Sdra REMON BARANI, kemudian Saksi Korban YANIANTO SIRONGA Alias ANTO yang juga sedang menonton acara tersebut dari depan rumah Sdra. ASER DOWOWOR melihat Terdakwa yang sudah dalam kondisi sangat mabuk minuman keras dan bertingkah laku tidak sopan kepada para peserta ronggeng, kemudian Terdakwa berjalan ke arah saksi korban dan saksi korban pun menegur Terdakwa dengan berkata "jang baribut ini orang p acara kong" (jangan ribut di acaranya orang) kemudian Terdakwa hanya diam dan langsung pergi ke rumah sdr KAKA YONAN dan mengambil sebilah pisau, setelah itu Terdakwa kembali mendatangi saksi korban dan mengatakan "ngana yang k muka" (kamu yang duluan) lalu saksi korban menjawab "kalau saya yang k muka saya togor p ngana kita minta maaf” (kalau saya yang duluan, saya tegur kamu saya minta maaf) tetapi Terdakwa langsung maju mendekati saksi korban dan menikamkan pisau ke tubuh saksi korban menggunakan tangan kanannya berulang kali dan mengenai perut sebelah kanan, pinggang sebelah kanan hingga saksi korban terjatuh dan Terdakwa kembali menikam saksi korban yang sedang terjatuh lalu saksi korban menangkisnya sehingga mengenai kedua lengan saksi korban, kepala bagian kanan dan dagu sebelah kanan saksi korban kemudian saksi korban mendorong Terdakwa hingga terjatuh lalu datang saksi ARFINTI GOGUMO alias FINGKI untuk melerai Terdakwa dan saksi korban lalu saksi korban hanya menunduk sambil memegang perutnya dengan usus yang terurai keluar.
  • Bahwa Berdasarkan Visum et Repertum RSUD Dr.H. CHASAN BOESOIRIE Nomor 815/018/VeR/IX/2023 tanggal 2 September 2024 yang ditandatangani oleh dr. Sukmawati Azzahra Sidi Umar dengan kesimpulan Korban menderita luka terbuka pada bagian perut kanan bawah dan luka robek pada kedua tangan. Kerusakan di atas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tajam. Hal ini mendatangkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, besar harapan akan sembuh sekiranya tidak ada hal-hal yang menambah penyakit yang dideritanya.

 

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

--------  Bahwa Terdakwa ERVAN REINHARD ALMADJIN Alias EVAN pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 00.15 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di depan rumah milik sdra. ASER DODOWOR yang beralamat di Desa Pintatu, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan, “ Penganiayaanterhadap Saksi Korban YANIANTO SIRONGA Alias ANTO, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :  -----------

  • Bahwa berawal Pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 00.15 WIT, Terdakwa ERVAN REINHARD ALMADJIN Alias EVAN sedang menonton acara pesta pernikahan/pesta ronggeng di depan rumah Sdra REMON BARANI, kemudian Saksi Korban YANIANTO SIRONGA Alias ANTO yang juga sedang menonton acara tersebut dari depan rumah Sdra. ASER DOWOWOR melihat Terdakwa yang sudah dalam kondisi sangat mabuk minuman keras dan bertingkah laku tidak sopan kepada para peserta ronggeng, kemudian Terdakwa berjalan ke arah saksi korban dan saksi korban pun menegur Terdakwa dengan berkata "jang baribut ini orang p acara kong" (jangan ribut di acaranya orang) kemudian Terdakwa hanya diam dan langsung pergi ke rumah sdr KAKA YONAN dan mengambil sebilah pisau, setelah itu Terdakwa kembali mendatangi saksi korban dan mengatakan "ngana yang k muka" (kamu yang duluan) lalu saksi korban menjawab "kalau saya yang k muka saya togor p ngana kita minta maaf” (kalau saya yang duluan, saya tegur kamu saya minta maaf) tetapi Terdakwa langsung maju mendekati saksi korban dan menikamkan pisau ke tubuh saksi korban menggunakan tangan kanannya berulang kali dan mengenai perut sebelah kanan, pinggang sebelah kanan hingga saksi korban terjatuh dan Terdakwa kembali menikam saksi korban yang sedang terjatuh lalu saksi korban menangkisnya sehingga mengenai kedua lengan saksi korban, kepala bagian kanan dan dagu sebelah kanan saksi korban kemudian saksi korban mendorong Terdakwa hingga terjatuh lalu datang saksi ARFINTI GOGUMO alias FINGKI untuk melerai Terdakwa dan saksi korban lalu saksi korban hanya menunduk sambil memegang perutnya.
  • Bahwa Berdasarkan Visum et Repertum RSUD Dr.H. CHASAN BOESOIRIE Nomor 815/018/VeR/IX/2023 tanggal 2 September 2024 yang ditandatangani oleh dr. Sukmawati Azzahra Sidi Umar dengan kesimpulan Korban menderita luka terbuka pada bagian perut kanan bawah dan luka robek pada kedua tangan. Kerusakan di atas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tajam. Hal ini mendatangkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, besar harapan akan sembuh sekiranya tidak ada hal-hal yang menambah penyakit yang dideritanya.

 

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya