Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
48/Pid.B/2024/PN Sos | BENNY CLINTON, S.H. | 1.MELKIANUS NABI 2.RIO SALASA 3.STENLY LAETEMIA 4.WISTON RAHAYAAN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||
Nomor Perkara | 48/Pid.B/2024/PN Sos | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 27 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 48 /Q.2.18/Eoh.2/05/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | PERTAMA ------- Bahwa terdakwa I. MELKIANUS NABI, terdakwa II. RIO SALASA Alias RIO, terdakwa III. WISTON RAHAYAAN Alias WISTON, terdakwa IV. STENLY LEATEMIA Alias STENLY pada hari minggu tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 19.30 WIT bertempat di depan workshop PT. FSI (Five Star Indonesia) Site WKM Desa Loleba Kecamatan Wasilei Selatan Kabupaten Halamahera Timur Provinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Soa Siu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa awalnya pihak manajemen PT. Fave Star Indonesia (FSI) mempekerjakan beberapa karyawan pada hari libur, sehingga para terdakwa bersama beberapa karyawan lainnya memprotes agar mereka juga ingin dipekerjakan pada hari libur, sehingga korban IMAM MUSLIM menemui para terdakwa dan pada saat turun dari mobil jalan menuju para terdakwa bersama teman-teman untuk menjelaskan bahwa pihak manajeman mempekerjakan sebahgian karyawan di hari libur karena hanyalah sesuai kebutuhan manajemen, sehingga para terdakwa tidak menerima penjelasan tersebut sehingga melakukan pemukulan terhadap korban dengan cara terdakwa. MELKIANUS NABI, langsung mendekati korban dan langsung melakukan pemukulan dengan menggunakan kedua kepalan tangan kiri dan kanan kearah korban dan mengenai pada bagian wajah dan kepala sehingga korban terjatuh, lalu terdakwa RIO SALASA melempar korban dengan menggunakan helm Safety warna kuning sebanyyak 1 (satu) kali mengenai pada wajah korban sehingga terjatuh kemudian korban berusaha berdiri untuk menyelematkan diri lalu dikejar oleh terdakwa RIO SALASA dan melakukan tendangan dengan menggunakan kaki lalu mengenai pada paha korban serta melakukan pemukulan dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai pada dada korban, selanjutnya terdakwa STENLY LEATIMIA mendekati korban dan melakukan pemukulan dengan menggunakan kepala tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali kearah tubuh dan mengenai pada dada korban lalu jatuh ke tanah, sehingga terdakwa WISTON RAHAYAAN menghampiri korban dan melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali menganai pada bagian wajah korban sehingga mengeluarkan darah; - Bahwa para terdakwa dengan tenaga bersama melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan secara bersama-sama dan melemparkan helm safety terhadap korban IMAM MUSLIM di lokasi Workshop PT. Fave Star Indonesia yang merupakan tempat terbuka sehingga dapat dilihat oleh umum dan tidak dapat penghalang dalam penglihatannya, yang menyebakan korban luka dan memar, sesuai Visum Et Repertum Nomor: 226/Rumkit Bhay Tk.IV/III/2024 tanggal 25 Maret 2024; Yang bertanda tangan dibawah ini dr. Rahmawati Ruakat pada Rumah Sakit Bhayangkara TK IV Ternate, berdasarkan permintaan tertulis dari Kepala SPKT Kepolisian Daerah Maluku Utara dengan surat nomor : R/05/III/2024/SPKT tertanggal 24 Maret 2024, maka dengan ini menerangkan bahwa pada tanggal 25 Maret 2024 pukul nol dua lewat dua puluh tujuh menit waktu Indonesia Timur, bertempat di ruang IGD Rumah sakit Bhayangkara TK IV Ternate telah melakukan pemeriksaan korban yang menurut surat tersebut adalah : N a m a : IMAM MUSLIM U m u r : 39 tahun Jenis Kelamin : laki-laki. A g a m a : I s l a m; Warga Negara : Indonesia; Pekekrjaan : HRD PT. Fife Star Indonesia (FSI) Alamat : Kel. Margomulyo Balik Papan.
HASIL PEMERIKSAAN :
KESIMPULAN : Pada pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berusia tiga puluhsembilan tahun ini, ditemukan luka robek dan sudur alis kanan sisi luar, luka gores pada dua sentimeter di atas ujung cuping telinga kanan, pada lengan atas sisi belakang, bengkak kemerahan pada punggung tangan kanan, luka lecet pada jari manis tangan kanan bagian belakang, pada jari kilingking tangan kanan bagian belakang dan pada satu sentimeter di bawah tonjolan siku dan memar kebiruan pada punggung bawah sisi kiri akibat kekerasan benda tumpul dan dilakukan jahit luka pada sudut alis kanan sebanyak tiga jahitan; ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHPidana; A T A U KEDUA ------- Bahwa terdakwa I. MELKIANUS NABI, terdakwa II. RIO SALASA Alias RIO, terdakwa III. WISTON RAHAYAAN Alias WISTON, terdakwa IV. STENLY LEATEMIA Alias STENLY pada hari minggu tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 19.30 WIT bertempat di depan workshop PT. FSI (Five Star Indonesia) Site WKM Desa Loleba Kecamatan Wasilei Selatan Kabupaten Halamahera Timur Provinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Soa Siu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan dan turut serta melakukan penganiyaan terhadap korban IMAM MUSLIM, perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa awalnya pihak manajemen PT. Fave Star Indonesia (FSI) mempekerjakan beberapa karyawan pada hari libur, sehingga para terdakwa bersama beberapa karyawan lainnya memprotes agar mereka juga ingin dipekerjakan pada hari libur, sehingga korban IMAM MUSLIM menemui para terdakwa dan pada saat turun dari mobil jalan menuju para terdakwa bersama teman-teman untuk menjelaskan bahwa pihak manajeman mempekerjakan sebahgian karyawan di hari libur karena hanyalah sesuai kebutuhan manajemen, sehingga para terdakwa tidak menerima penjelasan tersebut sehingga melakukan pemukulan terhadap korban dengan cara terdakwa. MELKIANUS NABI, langsung mendekati korban dan langsung melakukan pemukulan dengan menggunakan kedua kepalan tangan kiri dan kanan kearah korban dan mengenai pada bagian wajah dan kepala sehingga korban terjatuh, lalu terdakwa RIO SALASA melempar korban dengan menggunakan helm Safety warna kuning sebanyyak 1 (satu) kali mengenai pada wajah korban sehingga terjatuh kemudian korban berusaha berdiri untuk lari menyelematkan diri lalu dikejar oleh terdakwa RIO SALASA dan melakukan tendangan dengan menggunakan kaki lalu mengenai pada paha korban serta melakukan pemukulan dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai pada dada korban, selanjutnya terdakwa STENLY LEATIMIA mendekati korban dan melakukan pemukulan dengan menggunakan kepala tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali kearah tubuh dan mengenai pada dada korban lalu jatuh ke tanah, sehingga terdakwa WISTON RAHAYAAN menghampiri korban dan melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali menganai pada bagian wajah korban sehingga mengeluarkan darah; - Bahwa para terdakwa melakukan penganiyaan terhadap korban IMAM MUSLIM yang menyebabkan korban luka dan memar yang menyebabkan rasa sakit, sesuai Visum Et Repertum Nomor: 226/Rumkit Bhay Tk.IV/III/2024 tanggal 25 Maret 2024; Yang bertanda tangan dibawah ini dr. Rahmawati Ruakat pada Rumah Sakit Bhayangkara TK IV Ternate, berdasarkan permintaan tertulis dari Kepala SPKT Kepolisian Daerah Maluku Utara dengan surat nomor : R/05/III/2024/SPKT tertanggal 24 Maret 2024, maka dengan ini menerangkan bahwa pada tanggal 25 Maret 2024 pukul nol dua lewat dua puluh tujuh menit waktu Indonesia Timur, bertempat di ruang IGD Rumah sakit Bhayangkara TK IV Ternate telah melakukan pemeriksaan korban yang menurut surat tersebut adalah : N a m a : IMAM MUSLIM U m u r : 39 tahun Jenis Kelamin : laki-laki. A g a m a : I s l a m; Warga Negara : Indonesia; Pekekrjaan : HRD PT. Fife Star Indonesia (FSI) Alamat : Kel. Margomulyo Balik Papan.
HASIL PEMERIKSAAN :
KESIMPULAN : Pada pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berusia tiga puluhsembilan tahun ini, ditemukan luka robek dan sudur alis kanan sisi luar, luka gores pada dua sentimeter di atas ujung cuping telinga kanan, pada lengan atas sisi belakang, bengkak kemerahan pada punggung tangan kanan, luka lecet pada jari manis tangan kanan bagian belakang, pada jari kilingking tangan kanan bagian belakang dan pada satu sentimeter di bawah tonjolan siku dan memar kebiruan pada punggung bawah sisi kiri akibat kekerasan benda tumpul dan dilakukan jahit luka pada sudut alis kanan sebanyak tiga jahitan; -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke- KUHPidana.- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |