Dakwaan |
Pada Hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekitar pukul 15:00 Wit, Tersangka membenarkan telah membawa minuman keras jenis cap tikus tanpa izin yang sah, minuman tersebut dibawa dari Pelabuhan Darko menggunakan R4 Mobil Avanza warna Putih dengan No. Pol DG 1172 US Menuju Desa Lalilef Kec. Weda Tengah Kab.Halteng Yang melewati Pos Pemantauan Arus Lalu Lintas dan di periksa Oleh Anggota yang sedang melaksanakan Kegiatan Pengamanan pos Pam di Desa kusu Polsek Oba Utara, setelah dilakukan pemeriksaan di dalam mobil ditemukan barang terlarang yaitu minuman beralkohol jenis cap tikus, kemudian minuman tersebut langsung diamankan, sebanyak 120 (Seratus Dua Puluh) Botol, yang di kemas dalam kardus sebanyak 5 Kardus. |