Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2024/PN Sos 1.BENNY CLINTON, S.H.
2.BENNY CLINTON, S.H.
RIJAL COLI alias IJAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 54/Pid.B/2024/PN Sos
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-494/Q.2.18/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BENNY CLINTON, S.H.
2BENNY CLINTON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIJAL COLI alias IJAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa Terdakwa RIJAL COLI alias IRJAL,

  1. Pertama pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekitar pukul 02.00 WIT.
  2. Kedua pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekitar pukul 04.30 WIT.
  3. Ketiga pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 sekitar pukul 01.30 WIT.
  4. Keempat pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 sekitar pukul 02.30 WIT

atau setidak-tidaknya tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di:

  1. Kios milik Saksi AFFANDI alias AFAN yang terletak di Desa Sangaji, Kec. Kota Maba, Kab. Halmahera Timur.
  2. Rumah Saksi ISTIFANTI RACHMAT ALI yang terletak di pinggir jalan raya Desa Sangaji, Kec. Kota Maba, Kab. Halmahera Timur.
  3. Rumah Saksi SOFYAN MOMEN yang terletak di Desa Soagimalaha, Kec. Kota Maba, Kab. Halmahera Timur.
  4. Kios milik Saksi IRMA YULINDA yang terletak di Desa Soagimalaha, Kec. Kota Maba, Kab. Halmahera Timur

atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------

  • Pertama pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekitar Pukul 00.30 WIT, Terdakwa RIJAL COLI alias IRJAL mengajak Anak Saksi IRFANDI LAHOPA alias FANSA dan Anak Saksi HISAL HALER alias ISAL untuk melakukan pencurian di daerah Desa Sangaji dengan membawa perlengkapan yakni sebilah parang, kemudian setelah beberapa saat menyusuri jalan tepatnya pada pukul 02.00 WIT mereka berhenti di salah satu kios warga milik Saksi AFFANDI alias AFAN di Desa Sangaji, selanjutnya karena melihat jendela kamar kios tersebut telah terbuka, kemudian Terdakwa RIJAL COLI memerintahkan Anak Saksi IRFANDI LAHOPA untuk berjaga-jaga di samping kios dan memerintahkan Anak Saksi HISAL HALER untuk menahan jendela agar tetap terbuka, kemudian dari luar jendela Terdakwa melihat terdapat 1 (satu) buah handphone merek Infinix Hot 9 Play X tipe 680 warna biru tergeletak di atas tempat tidur, selanjutnya dengan menggunakan sebuah mistar kayu yang ada di tempat tersebut Terdakwa RIJAL COLI menggeser/memindahkan handphone tersebut hingga berada dalam jangkauan tangannya, selanjutnya setelah mendapatkan handphone tersebut kemudian mereka pergi untuk melanjutkan aksinya.
  • Bahwa setelah itu peristiwa kedua pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekitar Pukul 04.30 WIT, Terdakwa RIJAL COLI, Anak Saksi IRFANDI LAHOPA, dan Anak Saksi HISAL HALER berhenti di salah satu rumah warga milik Saksi ISTIFANTI RACHMAT ALI alias FANTI yang terletak di pinggir jalan raya Desa Sangaji, selanjutnya karena melihat jendela kamar rumah tersebut telah terbuka kemudian Terdakwa RIJAL COLI memerintahkan Anak Saksi IRFANDI LAHOPA untuk berjaga-jaga di luar rumah dan memerintahkan Anak Saksi HISAL HALER untuk menahan jendela agar tetap terbuka, selanjutnya Terdakwa RIJAL COLI masuk melalui jendela rumah tersebut, kemudian dalam sebuah kamar Terdakwa RIJAL COLI melihat terdapat seorang perempuan sedang tertidur yakni Saksi ISTIFANTI RACHMAT ALI dan disamping kasur tergeletak 1 (satu) buah handphone merk Realme tipe A15S warna biru, selanjutnya Terdakwa RIJAL COLI berjalan perlahan dan kemudian mengambil handphone tersebut, selanjutnya setelah mendapatkan handphone tersebut kemudian mereka pergi.
  • Ketiga pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 sekitar Pukul 01.30 WIT, Terdakwa RIJAL COLI alias IRJAL mengajak Anak Saksi IRFANDI LAHOPA alias FANSA dan Anak Saksi HISAL HALER alias ISAL untuk melakukan pencurian di daerah Desa Soagimalaha dengan membawa perlengkapan yakni sebilah parang, kemudian setelah berjalan menyusuri pantai Terdakwa RIJAL COLI, Anak Saksi IRFANDI LAHOPA, dan Anak Saksi HISAL HALER berhenti di salah satu rumah warga milik Saksi SOFYAN MOMEN alias OPAN di Desa Soagimalaha, selanjutnya Terdakwa RIJAL COLI memerintahkan Anak Saksi IRFANDI LAHOPA dan Anak Saksi HISAL HALER alias ISAL untuk berjaga-jaga di depan rumah, selanjutnya Terdakwa dari luar jendela melihat terdapat 1 (satu) buah handphone merk Realme tipe C51 warna hitam berada di atas meja televisi yang terletak di dekat jendela, selanjutnya karena jendela tersebut sudah dalam keadaan terbuka kemudian dengan menggunakan sebatang kayu yang ada di tempat tersebut Terdakwa RIJAL COLI menggeser/memindahkan handphone tersebut hingga berada dalam jangkauan tangannya, selanjutnya setelah mendapatkan handphone tersebut kemudian mereka pergi untuk melanjutkan aksinya.
  • Bahwa setelah itu peristiwa keempat pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 sekitar Pukul 02.30 WIT, Anak Saksi IRFANDI LAHOPA alias FANSA mengatakan bahwa ”ada kios di samping jalan tidak ada orang”, selanjutnya Terdakwa RIJAL COLI alias IRJAL, Anak Saksi IRFANDI LAHOPA alias FANSA dan Anak Saksi HISAL HALER alias ISAL pergi menuju ke tempat dimaksud yaitu di salah satu kios warga milik Saksi IRMA YULINDA di Desa Soagimalaha, sesampainya disana Terdakwa RIJAL COLI alias IRJAL memerintahkan Anak Saksi HISAL HALER untuk memeriksa kios bagian belakang, kemudian setelah diperiksa diketahui bahwa di bagian belakang kios terdapat jendela yang sudah rapuh keadaannya sehingga setelah ditarik jendela itu pun terbuka, selanjutnya Anak Saksi HISAL HALER alias ISAL masuk ke dalam kios melalui jendela tersebut dan kemudian Anak Saksi HISAL HALER membuka pintu samping kios dari dalam, selanjutnya setelah masuk ke dalam Terdakwa RIJAL COLI langsung berjalan menuju kasir dan langsung mengambil 1 (satu) buah toples hijau yang berisikan uang dengan pecahan Rp. 1000 (seribu rupiah) sebanyak 61 (enam puluh satu) lembar, uang pecahan Rp. 2000 (dua ribu rupiah) sebanyak 136 (seratus tiga puluh enam) lembar, uang pecahan Rp. 5000 (lima ribu rupiah) sebanyak 123 (seratus dua puluh tiga) lembar, uang pecahan Rp. 10000 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) lembar, uang pecahan Rp. 20000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh lembar), uang pecahan Rp. 50000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar, dan uang pecahan Rp. 100000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, sedangkan Anak Saksi HISAL HALER dan Anak Saksi IRFANDI LAHOPA mengambil barang berupa 9 (sembilan) bungkus kopi mocca, 8 (delapan) pak m. susu, 24 (dua puluh empat) shacet shampo pantene perawatan halus, 16 (enam belas)  shacet shampo pantene perawatan rambut rusak, 6 (enam) sachet ovaltine, 6 (enam) bungkus rokok surya 16, 6 (enam) bungkus rokok surya 12, 5 (lima) bungkus rokok sampoerna 16, 4 (empat) bungkus rokok sampoerna 12, 1 (satu) bungkus rokok sampoerna 50, 6 (enam) bungkus rokok esse juicy, 3 (tiga) bungkus rokok esse double, 7 (tujuh) bungkus rokok scorpion, 8 (delapan) bungkus rokok nation bold, 3 (tiga) bungkus rokok malboro black, 1 (satu) bungkus rokok djarum mangga, 1 (satu) bungkus rokok LA bold, 1 (satu) bungkus rokok warung kopi, 1 (satu) bungkus rokok pribumi, 3 (tiga) bungkus rokok revolusen, dan 4 (empat) bungkus rokok djisamsoe 12, selanjutnya setelah mendapatkan barang-barang tersebut kemudian mereka pergi.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal  05 April 2024 sekitar pukul 18.15, Saksi RELIKS SABI (anggota Kepolisian Sektor Maba Selatan) setelah memperoleh informasi terkait dengan keberadaan pelaku peristiwa pencurian di kios milik Saksi IRMA YULINDA kemudian pergi bersama dengan beberapa anggota Reskrim Polsek Maba Selatan ke daerah Desa Wailukum, dimana tepat di jembatan wailukum Saksi RELIKS SABI menangkap Terdakwa RIJAL COLI dan Saksi IRFANDI LAHOPA yang kebetulan sedang lewat menggunakan sepeda motor, dimana setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) buah handphone serta sejumlah uang berada di saku celana Terdakwa RIJAL COLI, selanjutnya aparat kepolisian mengamankan Terdakwa RIJAL COLI dan Saksi IRFANDU LOPA beserta barang bukti ke Polsek Maba Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa RIJAL COLI alias IRJAL, Anak Saksi IRFANDI LAHOPA alias FANSA dan Anak Saksi HISAL HALER alias ISAL dalam mengambil 1 (satu) buah handphone merek Infinix Hot 9 Play X tipe 680 warna biru di Kios milik Saksi AFFANDI alias AFAN yang terletak di Desa Sangaji adalah tanpa sepengetahuan dan/atau seizin dari Saksi Korban AFFANDI alias AFAN selaku pemilik sehingga mengakibatkan kerugian yang ditaksir sekitar ± Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa RIJAL COLI alias IRJAL, Anak Saksi IRFANDI LAHOPA alias FANSA dan Anak Saksi HISAL HALER alias ISAL dalam mengambil 1 (satu) buah handphone merk Realme tipe A15S warna biru di Rumah Saksi ISTIFANTI RACHMAT ALI yang terletak di pinggir jalan raya Desa Sangaji adalah tanpa sepengetahuan dan/atau seizin dari Saksi Korban ISTIFANTI RACHMAT ALI selaku pemilik sehingga mengakibatkan kerugian yang ditaksir sekitar ± Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa RIJAL COLI alias IRJAL, Anak Saksi IRFANDI LAHOPA alias FANSA dan Anak Saksi HISAL HALER alias ISAL dalam mengambil 1 (satu) buah handphone merk Realme tipe C51 warna hitam di Rumah Saksi SOFYAN MOMEN yang terletak di Desa Soagimalaha adalah tanpa sepengetahuan dan/atau seizin dari Saksi Korban SOFYAN MOMEN selaku pemilik sehingga mengakibatkan kerugian yang ditaksir sekitar ± Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa RIJAL COLI alias IRJAL, Anak Saksi IRFANDI LAHOPA alias FANSA dan Anak Saksi HISAL HALER alias ISAL dalam mengambil 1 (satu) buah toples hijau yang berisikan uang dengan pecahan Rp. 1000 (seribu rupiah) sebanyak 61 (enam puluh satu) lembar, uang pecahan Rp. 2000 (dua ribu rupiah) sebanyak 136 (seratus tiga puluh enam) lembar, uang pecahan Rp. 5000 (lima ribu rupiah) sebanyak 123 (seratus dua puluh tiga) lembar, uang pecahan Rp. 10000 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) lembar, uang pecahan Rp. 20000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh lembar), uang pecahan Rp. 50000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar, dan uang pecahan Rp. 100000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, serta mengambil barang berupa 9 (sembilan) bungkus kopi mocca, 8 (delapan) pak m. susu, 24 (dua puluh empat) shacet shampo pantene perawatan halus, 16 (enam belas)  shacet shampo pantene perawatan rambut rusak, 6 (enam) sachet ovaltine, 6 (enam) bungkus rokok surya 16, 6 (enam) bungkus rokok surya 12, 5 (lima) bungkus rokok sampoerna 16, 4 (empat) bungkus rokok sampoerna 12, 1 (satu) bungkus rokok sampoerna 50, 6 (enam) bungkus rokok esse juicy, 3 (tiga) bungkus rokok esse double, 7 (tujuh) bungkus rokok scorpion, 8 (delapan) bungkus rokok nation bold, 3 (tiga) bungkus rokok malboro black, 1 (satu) bungkus rokok djarum mangga, 1 (satu) bungkus rokok LA bold, 1 (satu) bungkus rokok warung kopi, 1 (satu) bungkus rokok pribumi, 3 (tiga) bungkus rokok revolusen, dan 4 (empat) bungkus rokok djisamsoe 12 di Kios milik Saksi IRMA YULINDA yang terletak di Desa Soagimalaha adalah tanpa sepengetahuan dan/atau seizin dari Saksi Korban IRMA YULINDA selaku pemilik sehingga mengakibatkan kerugian yang ditaksir sekitar ± Rp. 2.724.000,- (dua juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah).

------------Bahwa perbuatan Terdakwa RIJAL COLI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya