Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.Bth/2026/PN Sos PT ALAM RAYA ABADI TITUS HOKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 14/Pdt.Bth/2026/PN Sos
Tanggal Surat Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT ALAM RAYA ABADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TITUS HOKA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Panggilan Teguran/ Annmaning Ketua Pengadilan Soasio Surat Panggilan Aanmaning Nomor 5/PDt.G/2025/PN.Sos, Berita Acara Constatering Nomor 2/Pdt.Eks/2025/PN Sos Jo. Nomor 35/PFDT/2025/PT TTE Jo. Nomor 5/Pdt.G/2025/PN/Sos tanggal 20 Februari 2026 batal demi hukum;
  3. Menyatakan sita eksekusi yang dilakukan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan bahwa PELAWAN telah beritikad baik dengan telah menyetorkan uang sejumlah 3.151.871.000,- (tiga milyar seratus lima puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ke rekening Pengadilan Negeri Soasio;
  5. Menetapkan penundaan atau status quo terhadap penyerahan dana sebesar Rp 3.151.871.000,- (tiga milyar seratus lima puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) kepada Terlawan;
  6. Memerintahkan agar dana tersebut tidak diserahkan kepada TERLAWAN dan tetap disimpan pada rekening resmi Pengadilan Negeri Soasio sampai adanya putusan Peninjauan Kembali yang berkekuatan hukum tetap;
  7. Memerintahkan agar Pengadilan Negeri Soasio untuk menangguhkan proses eksekusi yang diajukan  TERLAWAN hingga adanya putusan Peninjauan Kembali;
  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (vitvoerbaar bij vorraad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali;
  9. Menghukum TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul menurut ketentuan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak