| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Panggilan Teguran/ Annmaning Ketua Pengadilan Soasio Surat Panggilan Aanmaning Nomor 5/PDt.G/2025/PN.Sos, Berita Acara Constatering Nomor 2/Pdt.Eks/2025/PN Sos Jo. Nomor 35/PFDT/2025/PT TTE Jo. Nomor 5/Pdt.G/2025/PN/Sos tanggal 20 Februari 2026 batal demi hukum;
- Menyatakan sita eksekusi yang dilakukan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan bahwa PELAWAN telah beritikad baik dengan telah menyetorkan uang sejumlah 3.151.871.000,- (tiga milyar seratus lima puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ke rekening Pengadilan Negeri Soasio;
- Menetapkan penundaan atau status quo terhadap penyerahan dana sebesar Rp 3.151.871.000,- (tiga milyar seratus lima puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) kepada Terlawan;
- Memerintahkan agar dana tersebut tidak diserahkan kepada TERLAWAN dan tetap disimpan pada rekening resmi Pengadilan Negeri Soasio sampai adanya putusan Peninjauan Kembali yang berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan agar Pengadilan Negeri Soasio untuk menangguhkan proses eksekusi yang diajukan TERLAWAN hingga adanya putusan Peninjauan Kembali;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (vitvoerbaar bij vorraad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali;
- Menghukum TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul menurut ketentuan.
|