Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2024/PN Sos 1.ASNIAR, S.H.
2.MUHAMMAD FAJRIN S.H
M RIZAL ALBANJAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2024/PN Sos
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1508 /Q.2.11/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASNIAR, S.H.
2MUHAMMAD FAJRIN S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M RIZAL ALBANJAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

c.

Dakwaan

:

 

 

----------------Bahwa ia Terdakwa M RIZAL ALBANJAR Alias ICAL pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 atau pada waktu lain di bulan Desember Tahun 2023  bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kelurahan Tomalou Kecamatan Tidore Selatan Kota Tidore Kepulauan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam Tahun 2023 Terdakwa M RIZAL ALBANJAR Alias ICAL terakhir kali memesan obat Neomethor melalui Sdra M. IMAM NUGRAHA SOFYAN Alias UTIS sebanyak 1 (satu) dos yang berisi 100 (seratus) tablet atau 10 (sepuluh) strip untuk Terdakwa konsumsi sendiri  dan tersisa 7 (tujuh) strip yang Terdakwa simpan didalam kamar tengah di rumahnya;
  • Bahwa Terdakwa telah membeli obat Vetasen sebanyak 5 (lima) kali melalui aplikasi LAZADA dan pembelian terakhir pada tanggal 15 Desember 2023 sebanyak 7 (tujuh) dos yang berisi 70 (tujuh) puluh strip yang setiap stripnya berisi 10 (sepuluh) butir obat Vetasen dengan harga sebesar Rp 430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah), selanjutnya setiap Terdakwa melakukan pembelian obat Vetasen kemudian Terdakwa menjualnya kepada beberapa orang diantaranya kepada saksi M. FITRA A.RAHIM Alias DEDE dengan cara Terdakwa menawarkan obat Vetasen kepada saksi M . FITRA A.RAHIM Alias DEDE via WhatsApp sehingga saksi M. FITRA A.RAHIM Alias DEDE melakukan pembelian pertama pada bulan November 2023 sebanyak 2 (dua) strip dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan pembelian kedua pada tanggal 27 Desember 2023 sebanyak 6 (enam) strip dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menjual kepada Anak saksi M. RAHMAT UPARA Alias AMAT pada tanggal 28 Desember 2023 sebanyak 3 (tiga) strip dengan harga Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) , kemudian Terdakwa juga menjual kepada saksi USRI FOMANYIRA Alias US  pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan November 2023 sebanyak 3 (tiga) strip dengan harga sebesar Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah)
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekitar Pukul 11.00 Wit saksi FARIS HAMID Alias FARIS bersama- sama dengan saksi AMRIN SAID Alias AMRIN yang berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/07/II/2023/Sat Resnarkoba tanggal 26 Desember 2023, melakukan pemantauan di sekitar rumah Terdakwa lalu melihat  Anak saksi M.RAHMAT UPARA keluar dari rumah Terdakwa selanjutnya saksi FARIS HAMID Alias FARIS merasa curiga sehingga menghampiri Anak saksi M.RAHMAT UPARA kemudian menanyakan maksud dan tujuannya ke rumah Terdakwa lalu yang bersangkutan menyampaikan untuk membeli obat Vetasen sebanyak 3 (tiga) strip dari Terdakwa, setelah itu saksi FARIS HAMID Alias FARIS bersama dengan rekannya masuk ke rumah Terdakwa lalu menemukan obat Vetasen sebanyak 59 (lima puluh sembilan) strip didalam kotak pakaian didalam kamar Terdakwa, dan obat Neomethor sebanyak 7 (tujuh) strip didalam lemari plastik dibungkus dengan kain gorden didalam kamar tengah serta ditemukan juga 8 (delapan) dos obat Komix OBH didalam tumpukan pakaian, selanjutnya Terdakwa dibawa  ke Polsek Tidore bersama dengan keseluruhan barang bukti.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk menyimpan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkasiat obat Neomethor dan obat Vetasen tersebut;
  • Bahwa Terdakwa menjual obat Neomethor dan obat Vetasen bukan untuk menyembuhkan penyakit akan tetapi digunakan untuk membuat orang menjadi mabuk dan berhalusinasi;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU .102.K.05.17.24.009 tanggal 12 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Vilincia Maria Lake, S.Farm.,Apt selaku Ketua Tim Pengujian terhadap nama sampel NEOMETHOR, dengan Paramater Uji identifikasi Dextromethorpan HBr dengan hasil positif;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU .102.K.05.17.24.0010 tanggal 12 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Vilincia Maria Lake, S.Farm.,Apt selaku Ketua Tim Pengujian terhadap nama sampel VETASEN, dengan Paramater Uji identifikasi Dextromethorpan HBr dengan hasil positif;
  • Bahwa obat Vetasen dan obat Neomethor termasuk kedalam obat bebas terbatas yang mengandung salah satu jenis zat aktif obat yakni Dekstromethorphan HBr yang termasuk kedalam golongan obat – obat tertentu yang sering disalahgunakan sebagaimana pasal 2 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat – Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan;
  • Bahwa Ahli Christian Aspriamijaya, S.Si., Apt., menerangkan syarat untuk melakukan praktik kefarmasian adalah memiliki keahlian dan kewenangan sesuai dengan jenis fasilitas kefarmasian, apakah sarana produksi, sarana distribusi atau sarana pelayanan kefarmasian. Untuk sarana pelayanan keahlian dibuktikan dengan adanya surat tanda registrasi apoteker atau surat tanda registrasi tenaga teknis kefarmasian, sertifikat kompetensi dan ijazah terkait. Sedangkan kewenangan dibuktikan dengan surat ijin praktek apoteker atau surat ijin praktek tenaga teknis kefarmasian. Dokumen – dokumen tersebut dikeluarkan dari instansi pemerintah yang berwenang dalam hal ini oleh Dinas Kesehatan setempat melalui Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu.

----------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya