Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2026/PN Sos Titus Hoka 1.PT Alam Raya Abadi
2.Dorkas Hoka
3.Katerina Modi
4.Simson Punya
5.Barmesi Punya
6.Yospina Punya
7.Elsama Punya
8.Tombriton Punya
9.Samuel Djemodi
10.keliopas Buma
11.Rahmat Firmansyah, S.H.,M.Kn,
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2026/PN Sos
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Titus Hoka
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Harly Setiawan, S.H.,M.HTitus Hoka
Tergugat
NoNama
1PT Alam Raya Abadi
2Dorkas Hoka
3Katerina Modi
4Simson Punya
5Barmesi Punya
6Yospina Punya
7Elsama Punya
8Tombriton Punya
9Samuel Djemodi
10keliopas Buma
11Rahmat Firmansyah, S.H.,M.Kn,
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I sampai dengan Tergugat XI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Penggugat.
  3. Menyatakan Akta Perdamaian Nomor 5 tanggal 20 September 2025 yang dibuat di hadapan Tergugat XI adalah Batal Demi Hukum, atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  4. Menyatakan bahwa segala tindakan hukum yang didasarkan pada Akta Perdamaian tersebut adalah tidak sah.
  5. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi immaterial kepada Penggugat sebesar Rp 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah) secara tunai dan seketika atas tekanan psikologis, penderitaan mental, dan hilangnya kesempatan memperoleh keadilan.
  6. Menghukum Tergugat II sampai dengan Tergugat X untuk membayar Ganti rugi immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) secara tanggung renteng
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak