Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2015/PN Sos 1.MOCHAMAD IRMANSYAH, SH
2.ADITYO ISMUTOMO, SH
MELKIAS TIWI Alias MIA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2015
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
Nomor Perkara 1/Pid.S/2015/PN Sos
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1MOCHAMAD IRMANSYAH, SH
2ADITYO ISMUTOMO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MELKIAS TIWI Alias MIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa terdakwa MELKIAS TIWI Alias MIA pada hari Sabtu tanggal 25 April 2015 sampai dengan hari Senin tanggal 27 April 2015 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2015 di Desa Gaefoli Kecamatan Maba Tengah Kabupaten Halmahera Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim, kejadian tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada tanggal 20 April 2015 Sdr YUSRAN BASAHONA yang merupakan Tahanan Polsek Maba dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Halmahera Timur berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kepolisian Sektor Maba nomor : SP-Han/05/III/2015/Polsek tanggal 14 Maret 2015 dan surat Perpanjangan Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Soasio Nomor : B-215/S.2.11/Epp.1/03/2015 tanggal 30 Maret 2015 meloloskan diri dari Rumah Tahanan Polres Halmahera Timur, sehingga BRIPKA JUNAIDI SAWAL, SH yang merupakan penyidik untuk perkara atas nama YUSRAN BASAHONA bersama tim mencari keberadaan Sdr YUSRAN BASAHONA, ditempat terpisah pada tanggal 25 April 2015 sekitar pukul 14.00 Wit ketika dalam pelarian Sdr YUSRAN BASAHONA mendatangi rumah terdakwa kemudian Sdr YUSRAN BASAHONA menceritakan kepada terdakwa bahwa Sdr YUSRAN BASAHONA meloloskan diri dari sel tahanan Polres Halmahera Timur, mendengar hal tersebut kemudian terdakwa memberikan pertolongan kepada Sdr YUSRAN BASAHONA dengan cara membawa Sdr YUSRAN BASAHONA kedalam kebun milik terdakwa lalu terdakwa bersama sama dengan sdr YUSRAN BASAHONA tidur bersama, selanjutnya pada hari minggu tanggal 26 Juli 2015 saksi JUNAIDI SAWAL, SH yang sedang mencari keberadaan Sdr YUSRAN BASAHONA mendatangi terdakwa yang sedang berada di kebun kelapa miliknya untuk memperkenalkan diri sekaligus menyampaikan maksud saksi JUNAIDI SAWAL, SH kepada terdakwa bahwa saksi JUNAIDI SAWAl, SH sedang mencari keberadaan Sdr YUSRAN BASAHONA dengan berkata kepada terdakwa ? kalo konco baku dapa dengan yusran tolong lapor ke saya karena yusran lari dari sel polisi? akan tetapi bukannya terdakwa memberitahukan keberadaan Sdr YUSRAN BASAHONA malah terdakwa menjawab dengan bahasa ? oke nanti saya kalau baku dapa yusran pasti saya akan lapor apalagi pak polisi sudah kasih tau saya begini? setelah itu kemudian saksi JUNAIDI SAWAL, SH pergi meninggalkan kebun milik terdakwa dan menuju kebun milik warga lainnya untuk mencari Sdr YUSRAN BASAHONA, selanjutnya pada hari senin tanggal 27 April 2015 sekitar pukul 05.00 Wit terdakwa menemani Sdr YUSRAN BASAHONA ke kali onat dan membantu Sdr YUSRAN BASAHONA untuk mengambil perahu milik warga dengan cara ikut mendorongnya dan dengan menggunakan perahu tersebut Sdr YUSRAN BASAHONA langsung pergi menuju ke arah bagian utara.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 223 KUHP.

Subsidiair

Bahwa terdakwa MELKIAS TIWI Alias MIA pada hari Sabtu tanggal 25 April 2015 sampai dengan hari Senin tanggal 27 April 2015 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2015 di Desa Gaefoli Kecamatan Maba Tengah Kabupaten Halmahera Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan yakni Sdr YUSRAN BASAHONA atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian, kejadian tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal Sdr YUSRAN BASAHONA yang merupakan pelaku kejahatan tindak pidana Pencurian ditangkap oleh JUNAIDI SAWAL, SH yang merupakan anggota Polsek Maba kemudian Sdr YUSRAN BASAHONA ditahan di Rumah Tahanan Polres Halmahera Timur. Selanjutnya pada tanggal 20 April 2015 Sdr YUSRAN BASAHONA melarikan diri dari Rumah Tahanan Polres Halmahera Timur, sehingga BRIPKA JUNAIDI SAWAL, SH yang merupakan penyidik untuk perkara atas nama YUSRAN BASAHONA bersama tim mencari keberadaan Sdr YUSRAN BASAHONA, ditempat terpisah pada tanggal 25 April 2015 sekitar pukul 14.00 Wit ketika dalam pelarian Sdr YUSRAN BASAHONA mendatangi rumah terdakwa kemudian Sdr YUSRAN BASAHONA menceritakan kepada terdakwa bahwa Sdr YUSRAN BASAHONA melarikan diri dari sel tahanan Polres Halmahera Timur, mendengar hal tersebut kemudian terdakwa membantu menyembunyikan Sdr YUSRAN BASSAHONA dengan cara membawa Sdr YUSRAN BASAHONA kedalam kebun milik terdakwa lalu terdakwa bersama sama dengan sdr YUSRAN BASAHONA tidur bersama, selanjutnya pada hari minggu tanggal 26 Juli 2015 saksi JUNAIDI SAWAL, SH yang sedang mencari keberadaan Sdr YUSRAN BASAHONA mendatangi terdakwa yang sedang berada di kebun kelapa miliknya untuk memperkenalkan diri sekaligus menyampaikan maksud saksi JUNAIDI SAWAL, SH kepada terdakwa bahwa saksi JUNAIDI SAWAl, SH sedang mencari keberadaan Sdr YUSRAN BASAHONA dengan berkata kepada terdakwa ? kalo konco baku dapa dengan yusran tolong lapor ke saya karena yusran lari dari sel polisi? akan tetapi bukannya terdakwa memberitahukan keberadaan Sdr YUSRAN BASAHONA malah terdakwa menjawab dengan bahasa ? oke nanti saya kalau baku dapa yusran pasti saya akan lapor apalagi pak polisi sudah kasih tau saya begini? setelah itu kemudian saksi JUNAIDI SAWAL, SH pergi meninggalkan kebun milik terdakwa dan menuju kebun milik warga lainnya untuk mencari Sdr YUSRAN BASAHONA, selanjutnya pada hari senin tanggal 27 April 2015 sekitar pukul 05.00 Wit terdakwa menemani Sdr YUSRAN BASAHONA ke kali onat dan membantu Sdr YUSRAN BASAHONA untuk mengambil perahu milik warga dengan cara ikut mendorongnya dan dengan menggunakan perahu tersebut Sdr YUSRAN BASAHONA langsung pergi menuju ke arah bagian utara.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 221 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya