Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Sos Risna Ahmad JULIYANTI ISMAIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Sos
Tanggal Surat Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Risna Ahmad
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fahmi Albar, S.H.Risna Ahmad
Tergugat
NoNama
1JULIYANTI ISMAIL
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum

PRIMER :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah berdasarkan hukum perjanjian hutang – Piutang antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan Ingkar Janji/Wanprestasi;-
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Hutang Pokok serta bunga secara kontan dan seketika kepada PENGGUGAT yaitu sebesar Rp. 100.000.000.( Seratus Juta Rupiah ) ;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) yang diletakan atas sebidang tanah dan bangunan rumah yang ditempati oleh TERGUGAT yang beralamat di Kel. Dowora, Kec. Tidore Timur, Kota Tidore Kepulauan  – Maluku Utara;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa ( Dwangsom )yaitu sebesar Rp. 1. 000.000,- ( satu juta rupiah ) setiap minggunya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini yang telah berkekuatan hukum tetap ( Inkracht Van Gewijsde );
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDIER :

Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya