| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat tersebut, untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan tanah Objek Sengketa a quo, dengan seluas (±) 1440 M2 (seribu empat ratus empat puluh meter persegi) yang merupakan satu-kesatuan dengan lahan seluas 5.148 M2 ( lima ribu seratus empat puluh delapan meter persegi ) yang tertuang dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 503, dengan Surat Ukur Nomor : 269/ TIKEP/ 2006, pada tanggal 11 Desember 2006, sebagaimana dengan blanko terbaru Sertifikat Elektronik dengan Nomor Induk Bidang (NIB) : 27.04.000000526.0,tahun 2025 atas nama Hj. Djafar Abdullah, sebagai tanah milik Penggugat berdasarkan “ jual-beli ” antara Penggugat dengaan Tergugat tertanggal 30/9/2006 ;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah objek sengketa seluas(±) 1440 M2 ( seribu empat ratus empat puluh meter persegi ) yang telah bersertifikat Hak Milik Nomor : 503, dengan Surat Ukur Nomor : 269/ TIKEP/ 2006, pada tanggal 11 Desember 2006, sebagaimana dengan blanko terbaru Sertifikat Elektronik dengan Nomor Induk Bidang ( NIB ) : 27.04.000000526.0, tahun 2025 atas nama Hj. Djafar Abdullah, yang terletak desa Desa. Samhode, Kecamatan. Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan ke Penggugat. ;
- Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil maupun immaterial kepada Penggugat dengan total kesulurahaannya yakni Rp. 200.000.000,00 (dua ratus jutah rupia). ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini. ;
|