Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2026/PN Sos SADAM MAULANA, S.H. ISWANTO JALIL, ST Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2026/PN Sos
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-276/Q.2.18/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SADAM MAULANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISWANTO JALIL, ST[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Primer

---------Bahwa ia Terdakwa ISWANTO JALIL, ST Alias ISTO pada hari Jumat tanggal 19 Desember tahun 2025 sekitar pukul 20.40 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya di tahun 2025 bertempat di Desa Maba Sangaji Kec. Kota Maba Kab. Haltim tepatnya di depan Rumah saksi WIWIN atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “Percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I beratnya 5 (lima) gram” yang mana perbuatan dilakukan oleh Terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal  pada tanggal 11 Desember 2025, terdakwa menghubungi Sdra. Djulman Bakri melalui sambungan telepon dan menyampaikan bahwa dirinya ingin melakukan pemesanan 20 (dua puluh) sachet narkotika jenis sabu. Setelah itu terdakwa langsung mentransfer uang sebesar Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah) kepada Sdra. Djulman Bakri melalui aplikasi BRIMO dengan Nomer rekening 126101011322501 atas nama Iswanto Jalil sebagai pembayaran awal atas pesanan narkotika jenis shabu tersebut. Kemudian pada tanggal 12 Desember 2025, Sdra. Djulman Bakri mengirimkan nomor resi pengiriman melalui WhatsApp kepada terdakwa dengan nomor resi: JD0521382266. Setelah menerima nomor resi tersebut, terdakwa kembali mentransfer uang sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada Sdra. Djulman Bakri sebagai tambahan pembayaran atas pesanan narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Pada tanggal 17 Desember 2025 sekitar pukul 21.20 WIT, terdakwa  menghubungi Saksi Jojo melalui WhatsApp meminjam uang sebesar Rp 500.000 untuk membeli rokok dan makanan. Kemudian Saksi Jojo mengirim uang tersebut melalui rekening milik istrinya yaitu saki Eny dengan rekening BRI nomer 521401011987534 atas nama Eny Suryani dan pada saat itu juga terdakwa menyampaikan bahwa ia telah memesan narkotika jenis shabu lalu mendengar hal tersebut saksi Jojo memperingati terdakwa bahwa sedang ada operasi yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Polres Halmahera Timur sehingga harus berhati-hati dalam pengambilan paket tersebut.
  • bahwa selanjutnya pada tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 18.05 Wit terdakwa mendatangi kantor J&T kota maba namun pada saat itu mendapati mobil milik Polres Haltim berada samping kantor J&T sehingga saksi Iwanto mengurungkan niatnya mengambil paket yang ia pesan kemudian terdakwa menghubungi saksi Jojo untuk meminta bantuan kepada saksi Jojo untuk mengambilkan paket yang dimaksud.
  • bahwa selanjutnya pada 19 desember 2025 pada pukul 09.38 Wit setelah saksi Jojo dimintai bantuan oleh terdakwa yang dimana terdakwa berkata “Klu berhasil langsung saya antar boss punya 2 kesana” kepada saksi Jojo jika paket yang berisi narkotika tersebut berhasil diambil, lalu saksi Jojo menghubungi saksi Wiwin yang merupakan teman saksi Jojo yang juga pernah bekerja Di J&T Maba melalui aplikasi Whatsapp untuk mengambilkan paket milik terdakwa dan atas hal tersebut saksi Wwiwin menyanggupinya, Selanjutnya pada tanggal yang sama yakni tanggal 19 Desember 2026 pada sekira pukul 15.00 Wit mengambil paket tersebut di J&T Maba, setelah saksi Wiwin mengambil paket tersebut saksi Wiwin mengabari saksi Jojo bahwa paket tersebut sudah ada pada saksi wiwin. Kemudian saksi Jojo menghubungi terdakwa melalui aplikasi Whatsapp dan menyampaikan bahwa paket tersebut telah diambil oleh saksi wiwin, lalu saksi Jojo mengabari terdakwa sembari mengirim kontak saksi wiwin kepada terdakwa, Kemudian pada tanggal 19 Desember pukul 16.00 Wit terdakwa menghubungi Saksi Wiwin dan disepakati pertemuan di sekitar rumah makan Padang samping J&T Kompleks Pasar. Namun terdakwato meminta saksi wiwin agar bertemu di Lokasi lain dan akhirnya disepakati penyerahan paket tersebut akan dilakukan di depan Indomaret Kompleks Pasar Sangaji Kec. Kota Maba Akan tetapi, ketika tiba di lokasi, terdakwa melihat sebuah mobil Toyota Innova warna biru dan seorang laki-laki berdiri di belakang Saksi Wiwin yang dicurigai sebagai anggota polisi, sehingga terdakwa kembali ke rumah dan mengurungkan niatnya untuk mengambil paket tersebut.
  • Bahwa pada tanggal 19 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIT, anggota Sat Resnarkoba Polres Halmahera Timur yaitu saksi Abdi dan Saksi Rizky yang sebelumnya mendapatkan informasi mengenai akan adanya paket yang berisi narkotika yang dikirim di J&T Maba mendatangi kantor J&T Maba untuk menindaklanjuti mengenai informasi paket tersebut. Kemudian berdasarkan informasi dari pihak J&T, paket tersebut telah diambil oleh saksi Wiwin. Selanjutnya sekitar pukul 20.30 WIT, saksi Abdi dan saksi Rizky melihat saksi Wiwin melintas di depan pangkalan mobil depan Pasar Maba Sangaji menggunakan sepeda motor. saksi Abdi dan saksi Rizky melakukan pembuntutan hingga saksi Wiwin berhenti di depan salah satu rumah, lalu dilakukan penangkapan terhadap saksi Wiwin beserta paket yang dibawanya dan dibawa ke Polsek Maba Selatan untuk dimintai keterangan. Dalam interogasi  saksi Wiwin menjelaskan bahwa paket tersebut bukan miliknya dan hanya dimintai tolong oleh saksi Jojo untuk mengambilnya. Kemudian pada Tanggal 20 Desember 2025 saksi Abdi dan Saksi Rizky melakukan penangkapan terhadap saksi Jojo di rumahnya yang terletak di Desa Akedaga kec. Wasile Timur, dan dari hasil interogasi tersebut saksi Jojo mengatakan bahwa paket tersebut merupakan paket yang dipesan oleh terdakwa dan selanjutnya pada tanggal 23 Desember 2025 saksi Abdi dan saksi Rizky tidak berhasil menemukan keberadaan terdakwa di rumahnya yaitu Kota Maba. Selanjutnya pada tanggal 24 desember 2025 sekira pukul 22.40 Wit saksi Abdi dan Saksi Rizky berhasil menangkap terdakwa di salah satu rumah warga di Desa Togeme, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan. Kemudian pada tanggal 25 Desember 2025 dilaksanakan pembukaan paket yang dibungkus menggunakan 1 buah kantong plastik berwarna bening yang berisikan kantong plastik berwarna putih yang bertuliskan thank you for your order berisikan 4 (empat) bantal sandaran leher, 2 (dua) bantal berwarna hitam putih dan 2 (dua) bantal berwarna hitam kemudian 1 (satu) bantal berwarna hitam putih berisikan 1 (satu) sachet plastik klip besar yang berisikan 16 (enam belas) saschet klip. 15 (lima belas) saschet plastik kecil yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) saschet plastik klip sedang berisikan 5 (lima) saschet plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dalam pembukaan paket disaksikan oleh saksi Jojo, saksi Wiwin, terdakwa, saksi Abdi, saksi Rizky, saksi Ahad Lolopang selaku kepala Desa Soegimalaha, dan saksi Hardi sebagai karyawan J&T Kota Maba.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang bukti dengan No permohonan: B/02/I/RES.4.2/2025/Resnarkoba Tanggal 9 Januari 2026 yang ditandangani oleh Raindy Markel Assa, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 20 (dua puluh) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat total Bruto 15,27 (lima belas koma dua puluh tujuh) gram, berat Netto 13,87 (tiga belas koma delapan tujuh) gram dan berat pembungkus 1,4 (satu koma empat) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik oleh Kepolisian Negara RI Daerah Sulawesi Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 516/NNF/2025 tanggal 29 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Hartanto Bisma. S.T., M.Pd selaku KabidLabfor Polda Sulut dan pemeriksa Herdian Saputra, S.SI, dan Fabio Diego F. Wowor telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti 418/2025/NF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Preskursor Narkotika..

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 UU No 1 Tahun 2026 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------

 

Subsider

--------- Bahwa ia Terdakwa ISWANTO JALIL, ST Alias ISTO pada hari Jumat tanggal 19 Desember tahun 2025 sekitar pukul 20.40 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya di tahun 2025 bertempat di Desa Maba Sangaji Kec. Kota Maba Kab. Haltim tepatnya di depan Rumah saksi WIWIN atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “Percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang mana perbuatan dilakukan oleh Terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal  pada tanggal 11 Desember 2025, terdakwa menghubungi Sdra. Djulman Bakri melalui sambungan telepon dan menyampaikan bahwa dirinya ingin melakukan pemesanan 20 (dua puluh) sachet narkotika jenis sabu. Setelah itu terdakwa langsung mentransfer uang sebesar Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah) kepada Sdra. Djulman Bakri melalui aplikasi BRIMO dengan Nomer rekening 126101011322501 atas nama Iswanto Jalil sebagai pembayaran awal atas pesanan narkotika jenis shabu tersebut. Kemudian pada tanggal 12 Desember 2025, Sdra. Djulman Bakri mengirimkan nomor resi pengiriman melalui WhatsApp kepada terdakwa dengan nomor resi: JD0521382266. Setelah menerima nomor resi tersebut, terdakwa kembali mentransfer uang sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada Sdra. Djulman Bakri sebagai tambahan pembayaran atas pesanan narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Pada tanggal 17 Desember 2025 sekitar pukul 21.20 WIT, terdakwa  menghubungi Saksi Jojo melalui WhatsApp meminjam uang sebesar Rp 500.000 untuk membeli rokok dan makanan. Kemudian Saksi Jojo mengirim uang tersebut melalui rekening milik istrinya yaitu saki Eny dengan rekening BRI nomer 521401011987534 atas nama Eny Suryani dan pada saat itu juga terdakwa menyampaikan bahwa ia telah memesan narkotika jenis shabu lalu mendengar hal tersebut saksi Jojo memperingati terdakwa bahwa sedang ada operasi yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Polres Halmahera Timur sehingga harus berhati-hati dalam pengambilan paket tersebut.
  • bahwa selanjutnya pada tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 18.05 Wit terdakwa mendatangi kantor J&T kota maba namun pada saat itu mendapati mobil milik Polres Haltim berada samping kantor J&T sehingga saksi Iwanto mengurungkan niatnya mengambil paket yang ia pesan kemudian terdakwa menghubungi saksi Jojo untuk meminta bantuan kepada saksi Jojo untuk mengambilkan paket yang dimaksud.
  • bahwa selanjutnya pada 19 desember 2025 pada pukul 09.38 Wit setelah saksi Jojo dimintai bantuan oleh terdakwa yang dimana terdakwa berkata “Klu berhasil langsung saya antar boss punya 2 kesana” kepada saksi Jojo jika paket yang berisi narkotika tersebut berhasil diambil, lalu saksi Jojo menghubungi saksi Wiwin yang merupakan teman saksi Jojo yang juga pernah bekerja Di J&T Maba melalui aplikasi Whatsapp untuk mengambilkan paket milik terdakwa dan atas hal tersebut saksi Wwiwin menyanggupinya, Selanjutnya pada tanggal yang sama yakni tanggal 19 Desember 2026 pada sekira pukul 15.00 Wit mengambil paket tersebut di J&T Maba, setelah saksi Wiwin mengambil paket tersebut saksi Wiwin mengabari saksi Jojo bahwa paket tersebut sudah ada pada saksi wiwin. Kemudian saksi Jojo menghubungi terdakwa melalui aplikasi Whatsapp dan menyampaikan bahwa paket tersebut telah diambil oleh saksi wiwin, lalu saksi Jojo mengabari terdakwa sembari mengirim kontak saksi wiwin kepada terdakwa, Kemudian pada tanggal 19 Desember pukul 16.00 Wit terdakwa menghubungi Saksi Wiwin dan disepakati pertemuan di sekitar rumah makan Padang samping J&T Kompleks Pasar. Namun terdakwato meminta saksi wiwin agar bertemu di Lokasi lain dan akhirnya disepakati penyerahan paket tersebut akan dilakukan di depan Indomaret Kompleks Pasar Sangaji Kec. Kota Maba Akan tetapi, ketika tiba di lokasi, terdakwa melihat sebuah mobil Toyota Innova warna biru dan seorang laki-laki berdiri di belakang Saksi Wiwin yang dicurigai sebagai anggota polisi, sehingga terdakwa kembali ke rumah dan mengurungkan niatnya untuk mengambil paket tersebut.
  • Bahwa pada tanggal 19 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIT, anggota Sat Resnarkoba Polres Halmahera Timur yaitu saksi Abdi dan Saksi Rizky yang sebelumnya mendapatkan informasi mengenai akan adanya paket yang berisi narkotika yang dikirim di J&T Maba mendatangi kantor J&T Maba untuk menindaklanjuti mengenai informasi paket tersebut. Kemudian berdasarkan informasi dari pihak J&T, paket tersebut telah diambil oleh saksi Wiwin. Selanjutnya sekitar pukul 20.30 WIT, saksi Abdi dan saksi Rizky melihat saksi Wiwin melintas di depan pangkalan mobil depan Pasar Maba Sangaji menggunakan sepeda motor. saksi Abdi dan saksi Rizky melakukan pembuntutan hingga saksi Wiwin berhenti di depan salah satu rumah, lalu dilakukan penangkapan terhadap saksi Wiwin beserta paket yang dibawanya dan dibawa ke Polsek Maba Selatan untuk dimintai keterangan. Dalam interogasi  saksi Wiwin menjelaskan bahwa paket tersebut bukan miliknya dan hanya dimintai tolong oleh saksi Jojo untuk mengambilnya. Kemudian pada Tanggal 20 Desember 2025 saksi Abdi dan Saksi Rizky melakukan penangkapan terhadap saksi Jojo di rumahnya yang terletak di Desa Akedaga kec. Wasile Timur, dan dari hasil interogasi tersebut saksi Jojo mengatakan bahwa paket tersebut merupakan paket yang dipesan oleh terdakwa dan selanjutnya pada tanggal 23 Desember 2025 saksi Abdi dan saksi Rizky tidak berhasil menemukan keberadaan terdakwa di rumahnya yaitu Kota Maba. Selanjutnya pada tanggal 24 desember 2025 sekira pukul 22.40 Wit saksi Abdi dan Saksi Rizky berhasil menangkap terdakwa di salah satu rumah warga di Desa Togeme, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan. Kemudian pada tanggal 25 Desember 2025 dilaksanakan pembukaan paket yang dibungkus menggunakan 1 buah kantong plastik berwarna bening yang berisikan kantong plastik berwarna putih yang bertuliskan thank you for your order berisikan 4 (empat) bantal sandaran leher, 2 (dua) bantal berwarna hitam putih dan 2 (dua) bantal berwarna hitam kemudian 1 (satu) bantal berwarna hitam putih berisikan 1 (satu) sachet plastik klip besar yang berisikan 16 (enam belas) saschet klip. 15 (lima belas) saschet plastik kecil yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) saschet plastik klip sedang berisikan 5 (lima) saschet plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dalam pembukaan paket disaksikan oleh saksi Jojo, saksi Wiwin, terdakwa, saksi Abdi, saksi Rizky, saksi Ahad Lolopang selaku kepala Desa Soegimalaha, dan saksi Hardi sebagai karyawan J&T Kota Maba.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang bukti dengan No permohonan: B/02/I/RES.4.2/2025/Resnarkoba Tanggal 9 Januari 2026 yang ditandangani oleh Raindy Markel Assa, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 20 (dua puluh) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat total Bruto 15,27 (lima belas koma dua puluh tujuh) gram, berat Netto 13,87 (tiga belas koma delapan tujuh) gram dan berat pembungkus 1,4 (satu koma empat) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik oleh Kepolisian Negara RI Daerah Sulawesi Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 516/NNF/2025 tanggal 29 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Hartanto Bisma. S.T., M.Pd selaku KabidLabfor Polda Sulut dan pemeriksa Herdian Saputra, S.SI, dan Fabio Diego F. Wowor telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti 418/2025/NF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Preskursor Narkotika..

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 UU no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Primer

---------Bahwa ia Terdakwa ISWANTO JALIL, ST Alias ISTO pada hari Jumat tanggal 19 Desember tahun 2025 sekitar pukul 20.40 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya di tahun 2025 bertempat di Desa Maba Sangaji Kec. Kota Maba Kab. Haltim tepatnya di depan Rumah saksi WIWIN atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I beratnya 5 (lima) gram” yang mana perbuatan dilakukan oleh Terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut:----------------

  • Bahwa berawal  pada tanggal 11 Desember 2025, terdakwa menghubungi Sdra. Djulman Bakri melalui sambungan telepon dan menyampaikan bahwa dirinya ingin melakukan pemesanan 20 (dua puluh) sachet narkotika jenis sabu. Setelah itu terdakwa langsung mentransfer uang sebesar Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah) kepada Sdra. Djulman Bakri melalui aplikasi BRIMO dengan Nomer rekening 126101011322501 atas nama Iswanto Jalil sebagai pembayaran awal atas pesanan narkotika jenis shabu tersebut. Kemudian pada tanggal 12 Desember 2025, Sdra. Djulman Bakri mengirimkan nomor resi pengiriman melalui WhatsApp kepada terdakwa dengan nomor resi: JD0521382266. Setelah menerima nomor resi tersebut, terdakwa kembali mentransfer uang sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada Sdra. Djulman Bakri sebagai tambahan pembayaran atas pesanan narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Pada tanggal 17 Desember 2025 sekitar pukul 21.20 WIT, terdakwa  menghubungi Saksi Jojo melalui WhatsApp meminjam uang sebesar Rp 500.000 untuk membeli rokok dan makanan. Kemudian Saksi Jojo mengirim uang tersebut melalui rekening milik istrinya yaitu saki Eny dengan rekening BRI nomer 521401011987534 atas nama Eny Suryani dan pada saat itu juga terdakwa menyampaikan bahwa ia telah memesan narkotika jenis shabu lalu mendengar hal tersebut saksi Jojo memperingati terdakwa bahwa sedang ada operasi yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Polres Halmahera Timur sehingga harus berhati-hati dalam pengambilan paket tersebut.
  • bahwa selanjutnya pada tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 18.05 Wit terdakwa mendatangi kantor J&T kota maba namun pada saat itu mendapati mobil milik Polres Haltim berada samping kantor J&T sehingga saksi Iwanto mengurungkan niatnya mengambil paket yang ia pesan kemudian terdakwa menghubungi saksi Jojo untuk meminta bantuan kepada saksi Jojo untuk mengambilkan paket yang dimaksud.
  • bahwa selanjutnya pada 19 desember 2025 pada pukul 09.38 Wit setelah saksi Jojo dimintai bantuan oleh terdakwa, saksi Jojo kemudian menghubungi saksi Wiwin yang merupakan teman saksi Jojo yang juga pernah bekerja Di J&T Maba melalui aplikasi Whatsapp untuk mengambilkan paket milik terdakwa dan atas hal tersebut saksi Wwiwin menyanggupinya, Selanjutnya pada tanggal yang sama yakni tanggal 19 Desember 2026 pada sekira pukul 15.00 Wit mengambil paket tersebut di J&T Maba, setelah saksi Wiwin mengambil paket tersebut saksi Wiwin mengabari saksi Jojo bahwa paket tersebut sudah ada pada saksi wiwin. Kemudian saksi Jojo menghubungi terdakwa melalui aplikasi Whatsapp dan menyampaikan bahwa paket tersebut telah diambil oleh saksi wiwin, lalu saksi Jojo mengabari terdakwa sembari mengirim kontak saksi wiwin kepada terdakwa, Kemudian pada tanggal 19 Desember pukul 16.00 Wit terdakwa menghubungi Saksi Wiwin dan disepakati pertemuan di sekitar rumah makan Padang samping J&T Kompleks Pasar. Namun terdakwato meminta saksi wiwin agar bertemu di Lokasi lain dan akhirnya disepakati penyerahan paket tersebut akan dilakukan di depan Indomaret Kompleks Pasar Sangaji Kec. Kota Maba Akan tetapi, ketika tiba di lokasi, terdakwa melihat sebuah mobil Toyota Innova warna biru dan seorang laki-laki berdiri di belakang Saksi Wiwin yang dicurigai sebagai anggota polisi, sehingga terdakwa kembali ke rumah dan mengurungkan niatnya untuk mengambil paket tersebut.
  • Bahwa pada tanggal 19 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIT, anggota Sat Resnarkoba Polres Halmahera Timur yaitu saksi Abdi dan Saksi Rizky yang sebelumnya mendapatkan informasi mengenai akan adanya paket yang berisi narkotika yang dikirim di J&T Maba mendatangi kantor J&T Maba untuk menindaklanjuti mengenai informasi paket tersebut. Kemudian berdasarkan informasi dari pihak J&T, paket tersebut telah diambil oleh saksi Wiwin. Selanjutnya sekitar pukul 20.30 WIT, saksi Abdi dan saksi Rizky melihat saksi Wiwin melintas di depan pangkalan mobil depan Pasar Maba Sangaji menggunakan sepeda motor. saksi Abdi dan saksi Rizky melakukan pembuntutan hingga saksi Wiwin berhenti di depan salah satu rumah, lalu dilakukan penangkapan terhadap saksi Wiwin beserta paket yang dibawanya dan dibawa ke Polsek Maba Selatan untuk dimintai keterangan. Dalam interogasi  saksi Wiwin menjelaskan bahwa paket tersebut bukan miliknya dan hanya dimintai tolong oleh saksi Jojo untuk mengambilnya. Kemudian pada Tanggal 20 Desember 2025 saksi Abdi dan Saksi Rizky melakukan penangkapan terhadap saksi Jojo di rumahnya yang terletak di Desa Akedaga kec. Wasile Timur, dan dari hasil interogasi tersebut saksi Jojo mengatakan bahwa paket tersebut merupakan paket yang dipesan oleh terdakwa dan selanjutnya pada tanggal 23 Desember 2025 saksi Abdi dan saksi Rizky tidak berhasil menemukan keberadaan terdakwa di rumahnya yaitu Kota Maba. Selanjutnya pada tanggal 24 desember 2025 sekira pukul 22.40 Wit saksi Abdi dan Saksi Rizky berhasil menangkap terdakwa di salah satu rumah warga di Desa Togeme, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan. Kemudian pada tanggal 25 Desember 2025 dilaksanakan pembukaan paket yang dibungkus menggunakan 1 buah kantong plastik berwarna bening yang berisikan kantong plastik berwarna putih yang bertuliskan thank you for your order berisikan 4 (empat) bantal sandaran leher, 2 (dua) bantal berwarna hitam putih dan 2 (dua) bantal berwarna hitam kemudian 1 (satu) bantal berwarna hitam putih berisikan 1 (satu) sachet plastik klip besar yang berisikan 16 (enam belas) saschet klip. 15 (lima belas) saschet plastik kecil yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) saschet plastik klip sedang berisikan 5 (lima) saschet plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dalam pembukaan paket disaksikan oleh saksi Jojo, saksi Wiwin, terdakwa, saksi Abdi, saksi Rizky, saksi Ahad Lolopang selaku kepala Desa Soegimalaha, dan saksi Hardi sebagai karyawan J&T Kota Maba.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang bukti dengan No permohonan: B/02/I/RES.4.2/2025/Resnarkoba Tanggal 9 Januari 2026 yang ditandangani oleh Raindy Markel Assa, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 20 (dua puluh) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat total Bruto 15,27 (lima belas koma dua puluh tujuh) gram, berat Netto 13,87 (tiga belas koma delapan tujuh) gram dan berat pembungkus 1,4 (satu koma empat) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik oleh Kepolisian Negara RI Daerah Sulawesi Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 516/NNF/2025 tanggal 29 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Hartanto Bisma. S.T., M.Pd selaku KabidLabfor Polda Sulut dan pemeriksa Herdian Saputra, S.SI, dan Fabio Diego F. Wowor telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti 418/2025/NF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Preskursor Narkotika..

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------

 

Subsider

--------- Bahwa ia Terdakwa ISWANTO JALIL, ST Alias ISTO pada hari Jumat tanggal 19 Desember tahun 2025 sekitar pukul 20.40 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya di tahun 2025 bertempat di Desa Maba Sangaji Kec. Kota Maba Kab. Haltim tepatnya di depan Rumah saksi WIWIN atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang mana perbuatan dilakukan oleh Terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal  pada tanggal 11 Desember 2025, terdakwa menghubungi Sdra. Djulman Bakri melalui sambungan telepon dan menyampaikan bahwa dirinya ingin melakukan pemesanan 20 (dua puluh) sachet narkotika jenis sabu. Setelah itu terdakwa langsung mentransfer uang sebesar Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah) kepada Sdra. Djulman Bakri melalui aplikasi BRIMO dengan Nomer rekening 126101011322501 atas nama Iswanto Jalil sebagai pembayaran awal atas pesanan narkotika jenis shabu tersebut. Kemudian pada tanggal 12 Desember 2025, Sdra. Djulman Bakri mengirimkan nomor resi pengiriman melalui WhatsApp kepada terdakwa dengan nomor resi: JD0521382266. Setelah menerima nomor resi tersebut, terdakwa kembali mentransfer uang sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada Sdra. Djulman Bakri sebagai tambahan pembayaran atas pesanan narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Pada tanggal 17 Desember 2025 sekitar pukul 21.20 WIT, terdakwa  menghubungi Saksi Jojo melalui WhatsApp meminjam uang sebesar Rp 500.000 untuk membeli rokok dan makanan. Kemudian Saksi Jojo mengirim uang tersebut melalui rekening milik istrinya yaitu saki Eny dengan rekening BRI nomer 521401011987534 atas nama Eny Suryani dan pada saat itu juga terdakwa menyampaikan bahwa ia telah memesan narkotika jenis shabu lalu mendengar hal tersebut saksi Jojo memperingati terdakwa bahwa sedang ada operasi yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Polres Halmahera Timur sehingga harus berhati-hati dalam pengambilan paket tersebut.
  • bahwa selanjutnya pada tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 18.05 Wit terdakwa mendatangi kantor J&T kota maba namun pada saat itu mendapati mobil milik Polres Haltim berada samping kantor J&T sehingga saksi Iwanto mengurungkan niatnya mengambil paket yang ia pesan kemudian terdakwa menghubungi saksi Jojo untuk meminta bantuan kepada saksi Jojo untuk mengambilkan paket yang dimaksud.
  • bahwa selanjutnya pada 19 desember 2025 pada pukul 09.38 Wit setelah saksi Jojo dimintai bantuan oleh terdakwa, saksi Jojo kemudian menghubungi saksi Wiwin yang merupakan teman saksi Jojo yang juga pernah bekerja Di J&T Maba melalui aplikasi Whatsapp untuk mengambilkan paket milik terdakwa dan atas hal tersebut saksi Wwiwin menyanggupinya, Selanjutnya pada tanggal yang sama yakni tanggal 19 Desember 2026 pada sekira pukul 15.00 Wit mengambil paket tersebut di J&T Maba, setelah saksi Wiwin mengambil paket tersebut saksi Wiwin mengabari saksi Jojo bahwa paket tersebut sudah ada pada saksi wiwin. Kemudian saksi Jojo menghubungi terdakwa melalui aplikasi Whatsapp dan menyampaikan bahwa paket tersebut telah diambil oleh saksi wiwin, lalu saksi Jojo mengabari terdakwa sembari mengirim kontak saksi wiwin kepada terdakwa, Kemudian pada tanggal 19 Desember pukul 16.00 Wit terdakwa menghubungi Saksi Wiwin dan disepakati pertemuan di sekitar rumah makan Padang samping J&T Kompleks Pasar. Namun terdakwato meminta saksi wiwin agar bertemu di Lokasi lain dan akhirnya disepakati penyerahan paket tersebut akan dilakukan di depan Indomaret Kompleks Pasar Sangaji Kec. Kota Maba Akan tetapi, ketika tiba di lokasi, terdakwa melihat sebuah mobil Toyota Innova warna biru dan seorang laki-laki berdiri di belakang Saksi Wiwin yang dicurigai sebagai anggota polisi, sehingga terdakwa kembali ke rumah dan mengurungkan niatnya untuk mengambil paket tersebut.
  • Bahwa pada tanggal 19 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIT, anggota Sat Resnarkoba Polres Halmahera Timur yaitu saksi Abdi dan Saksi Rizky yang sebelumnya mendapatkan informasi mengenai akan adanya paket yang berisi narkotika yang dikirim di J&T Maba mendatangi kantor J&T Maba untuk menindaklanjuti mengenai informasi paket tersebut. Kemudian berdasarkan informasi dari pihak J&T, paket tersebut telah diambil oleh saksi Wiwin. Selanjutnya sekitar pukul 20.30 WIT, saksi Abdi dan saksi Rizky melihat saksi Wiwin melintas di depan pangkalan mobil depan Pasar Maba Sangaji menggunakan sepeda motor. saksi Abdi dan saksi Rizky melakukan pembuntutan hingga saksi Wiwin berhenti di depan salah satu rumah, lalu dilakukan penangkapan terhadap saksi Wiwin beserta paket yang dibawanya dan dibawa ke Polsek Maba Selatan untuk dimintai keterangan. Dalam interogasi  saksi Wiwin menjelaskan bahwa paket tersebut bukan miliknya dan hanya dimintai tolong oleh saksi Jojo untuk mengambilnya. Kemudian pada Tanggal 20 Desember 2025 saksi Abdi dan Saksi Rizky melakukan penangkapan terhadap saksi Jojo di rumahnya yang terletak di Desa Akedaga kec. Wasile Timur, dan dari hasil interogasi tersebut saksi Jojo mengatakan bahwa paket tersebut merupakan paket yang dipesan oleh terdakwa dan selanjutnya pada tanggal 23 Desember 2025 saksi Abdi dan saksi Rizky tidak berhasil menemukan keberadaan terdakwa di rumahnya yaitu Kota Maba. Selanjutnya pada tanggal 24 desember 2025 sekira pukul 22.40 Wit saksi Abdi dan Saksi Rizky berhasil menangkap terdakwa di salah satu rumah warga di Desa Togeme, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan. Kemudian pada tanggal 25 Desember 2025 dilaksanakan pembukaan paket yang dibungkus menggunakan 1 buah kantong plastik berwarna bening yang berisikan kantong plastik berwarna putih yang bertuliskan thank you for your order berisikan 4 (empat) bantal sandaran leher, 2 (dua) bantal berwarna hitam putih dan 2 (dua) bantal berwarna hitam kemudian 1 (satu) bantal berwarna hitam putih berisikan 1 (satu) sachet plastik klip besar yang berisikan 16 (enam belas) saschet klip. 15 (lima belas) saschet plastik kecil yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) saschet plastik klip sedang berisikan 5 (lima) saschet plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dalam pembukaan paket disaksikan oleh saksi Jojo, saksi Wiwin, terdakwa, saksi Abdi, saksi Rizky, saksi Ahad Lolopang selaku kepala Desa Soegimalaha, dan saksi Hardi sebagai karyawan J&T Kota Maba.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang bukti dengan No permohonan: B/02/I/RES.4.2/2025/Resnarkoba Tanggal 9 Januari 2026 yang ditandangani oleh Raindy Markel Assa, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 20 (dua puluh) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat total Bruto 15,27 (lima belas koma dua puluh tujuh) gram, berat Netto 13,87 (tiga belas koma delapan tujuh) gram dan berat pembungkus 1,4 (satu koma empat) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik oleh Kepolisian Negara RI Daerah Sulawesi Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 516/NNF/2025 tanggal 29 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Hartanto Bisma. S.T., M.Pd selaku KabidLabfor Polda Sulut dan pemeriksa Herdian Saputra, S.SI, dan Fabio Diego F. Wowor telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti 418/2025/NF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Preskursor Narkotika.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya