Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
59/Pdt.P/2025/PN Sos Asnur Pagaya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 59/Pdt.P/2025/PN Sos
Tanggal Surat Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Asnur Pagaya
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Yunus Din, S.Hi.Asnur Pagaya
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan dan bahan kelengkapan tersebut di atas, maka Pemohon memohon agar kiranya Ketua Pengadilan Negeri Soasio yang memeriksa dan mengadili permohonan ini dapat memberikan penetapan sebagai berikut:

Primer

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan ijin untuk memperbaiki nama anak Pemohon(anak ke-IV) sebagaimana yang tertulis dalam Akta Kelahiran yakni Syafiq Akbar Asnur dirubah menjadi Deka Akbar Asnur;
  3. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tidore Kepulauan. setelah diperlihatkan turunan resmi penetapan ini untuk segera mencatat tentang perbaikan nama anak Pemohon(anak ke-IV) dalam daftar diperuntukkan untuk itu yang berlaku dan sedang berjalan pada pinggir kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;

Subsider :

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak