Dakwaan |
Pada Hari Sabtutanggal 06 April2024 sekitar pukul03:47 wit, Tersangka membenarkan telah menyimpan dan menjual minuman keras jenis cap tikustanpa ijin minuman tersebut yang di bawah dari Desa Kantanakecamatan Tobelo Timur Kab Halut dengan Tujuan Di Desa Lelilef Kec Weda TengahKab Halmahera Tengah dengan menggunakan kendaran R4 Daihatsu Sigra Nomor Polisi DG 1123 XY Warna Hitamyang memasuki wilayah hukum Polsek Oba Utara dan di temukan oleh anggotayang sedang melaksanakan pengamanan operasi ketupat di pos pemantauan Desa Kusu Kec. Oba Utara Tikep,kemudian langsung diamankan Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus sebanyak 197(Seratus Sembilan puluh Tujuh) Kantong plastic yang dikemas dalam karton sebanyak 9 karton. |