Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.B/2024/PN Sos 1.ASNIAR, S.H.
2.NURJANNAH TUANAYA, S.H.
3.DONIEL FERDINAND, S.H.
1.RACHMAT RAIS MUSLIM Alias RAIS
2.REINALDO PATRIX HUWAE Alias NALDO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 84/Pid.B/2024/PN Sos
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 1977 /Q.2.11/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASNIAR, S.H.
2NURJANNAH TUANAYA, S.H.
3DONIEL FERDINAND, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RACHMAT RAIS MUSLIM Alias RAIS[Penahanan]
2REINALDO PATRIX HUWAE Alias NALDO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan Pertama

----------Bahwa Terdakwa I RACHMAT RAIS MUSLIM alias RAIS bersama – sama dengan Terdakwa II REINALDO PATRIX HUWAE alias NALDO pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024  sekitar Pukul 05.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Mei atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di didalam SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) yang beralamat di Desa Galala Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan Propinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak ,yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :-----------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 Terdakwa I RACHMAT RAIS MUSLIM alias RAIS dan Terdakwa II REINALDO PATRIX HUWAE alias NALDO sedang berada di mess Karyawan SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum)  milik PT.CAKRATAMA MEGA LESTARI yang beralamat di Desa Galala, kemudian pada sekitar 04.30 WIT Para Terdakwa mengambil 2 (dua) buah galon kosong ukuran 25 (dua puluh lima) liter yang berada pada salah satu mobil tangki yang terparkir di dekat mess yang masih dalam area  SPBU yang merupakan pekarangan tertutup dengan pagar disekelilingnya selanjutnya Para Terdakwa berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih nomor polisi DG 5231 QO keluar dari area SPBU melalui pintu keluar menuju kios saksi ISKANDAR WAHYUDI alias DAENG BOTAK yang berada didepan SPBU untuk mengambil selang setelah itu Para Terdakwa kembali masuk ke area SPBU melalui pintu keluar selanjutnya menuju ke mobil tangki yang terparkir didalam area SPBU yang sehari – harinya mobil tersebut dikemudikan oleh HOLIFIL RONGA alias OPO  setelah itu Para Terdakwa turun dari sepeda motor kemudian Terdakwa I RACHMAT RAIS MUSLIM alias RAIS mengambil BBM (bahan Bakar Minyak) jenis dexlite yang berada ditangki mobil tersebut dengan cara menyedot menggunakan selang lalu mengisinya kedalam galon sedangkan Terdakwa II REINALDO PATHIX HUWAE alias NALDO berjalan ke belakang mobil untuk berjaga –jaga jangan sampai ada orang yang datang, setelah itu Terdakwa I RACHMAT RAIS MUSLIM alias RAIS berpindah ke mobil tangki yang sehari – harinya dikemudikan oleh saksi DENIS RORIWO alias DENIS lalu mengambil BBM jenis dexlite dengan cara yang sama lalu mengisinya kedalam galon, setelah 2 (dua) buah galon ukuran 25 (dua puluh lima) liter terisi penuh, kemudian Para Terdakwa berboncengan dengan membawa galon tersebut kemudian menjualnya kepada saksi ISKANDAR WAHYUDI alias DAENG BOTAK dengan harga Rp550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), setelah saksi ISKANDAR WAHYUDI alias DAENG BOTAK membelinya kemudian Para Terdakwa kembali membawa galon kosong tersebut kedalam area SPBU setelah itu mengambil BBM jenis dexlite pada mobil tangki yang sama  dengan cara yang sama dengan sebelumnya setelah kedua galon terisi penuh lalu Para Terdakwa keluar dari area SPBU menuju ke rumah saksi PAULA YULIANTI alias ULI lalu menjualnya dengan harga Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu Para Terdakwa kembali ke mess.

-----------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------

--------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------

Dakwaan Kedua

----------Bahwa Terdakwa I RACHMAT RAIS MUSLIM alias RAIS bersama – sama dengan Terdakwa II REINALDO PATRIX HUWAE alias NALDO pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024  sekitar Pukul 05.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Mei atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di didalam SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) yang beralamat di Desa Galala Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan Propinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 Terdakwa I RACHMAT RAIS MUSLIM alias RAIS dan Terdakwa II REINALDO PATRIX HUWAE alias NALDO sedang berada di mess Karyawan SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum)  milik PT.CAKRATAMA MEGA LESTARI yang beralamat di Desa Galala, kemudian pada sekitar 04.30 WIT Para Terdakwa mengambil 2 (dua) buah galon kosong ukuran 25 (dua puluh lima) liter yang berada pada salah satu mobil tangki yang terparkir di dekat mess yang masih dalam area SPBU selanjutnya Para Terdakwa berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih nomor polisi DG 5231 QO keluar dari area SPBU melalui pintu keluar menuju kios saksi ISKANDAR WAHYUDI alias DAENG BOTAK yang berada didepan SPBU untuk mengambil selang setelah itu Para Terdakwa kembali masuk ke area SPBU melalui pintu keluar selanjutnya menuju ke mobil tangki yang terparkir didalam area SPBU yang sehari – harinya mobil tersebut dikemudikan oleh HOLIFIL RONGA alias OPO  setelah itu Para Terdakwa turun dari sepeda motor kemudian Terdakwa I RACHMAT RAIS MUSLIM alias RAIS mengambil BBM (bahan Bakar Minyak) jenis dexlite yang berada ditangki mobil tersebut dengan cara menyedot menggunakan selang lalu mengisinya kedalam galon sedangkan Terdakwa II REINALDO PATHIX HUWAE alias NALDO berjalan ke belakang mobil untuk berjaga –jaga jangan sampai ada orang yang datang, setelah itu Terdakwa I RACHMAT RAIS MUSLIM alias RAIS berpindah ke mobil tangki yang sehari – harinya dikemudikan oleh saksi DENIS RORIWO alias DENIS lalu mengambil BBM jenis dexlite dengan cara yang sama lalu mengisinya kedalam galon, setelah 2 (dua) buah galon ukuran 25 (dua puluh lima) liter terisi penuh, kemudian Para Terdakwa berboncengan dengan membawa galon tersebut kemudian menjualnya kepada saksi ISKANDAR WAHYUDI alias DAENG BOTAK dengan harga Rp550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), setelah saksi ISKANDAR WAHYUDI alias DAENG BOTAK membelinya kemudian Para Terdakwa kembali membawa galon kosong tersebut kedalam area SPBU setelah itu mengambil BBM jenis dexlite pada mobil tangki yang sama  dengan cara yang sama dengan sebelumnya setelah kedua galon terisi penuh lalu Para Terdakwa keluar dari area SPBU menuju ke rumah saksi PAULA YULIANTI alias ULI lalu menjualnya dengan harga Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu Para Terdakwa kembali ke mess.

-----------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya