Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2020/PN Sos MUHAMMAD ISAL ALBAAR 1.GUBERNUR PROPINSI MALUKU UTARA, ca KEPALA DINAS PEMUKIMAN dan PERUMAHAN
2.Gubernur provinsi Maluku Utara ca kepala Dinas Pemukiman dan Perumahan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2020/PN Sos
Tanggal Surat Rabu, 18 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD ISAL ALBAAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD KONORAS,SH.MHMuhammad isal Albaar
Tergugat
NoNama
1GUBERNUR PROPINSI MALUKU UTARA, ca KEPALA DINAS PEMUKIMAN dan PERUMAHAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa  penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah bersertifikat hak milik No. 178    Tahun  2011   yang terletak di Desa Bukit Durian , Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan  luas  +/-   4602   m2  dengan batas-batas sebagaimana disebutkan dalam  posita gugatan poin  1   diatas.
  3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang menggusur tanah obyek sengketa berikut seluruh tanaman-tanaman   milik  PENGGUGAT  diatas  adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
  4. Menghukum TERGUGAT  untuk  membayar  ganti materil kepada penggugat  sebesar  Rp.  14. 160.000.000.-  (empat belas milyar seratus enam puluh juta rupiah)  sebagaimana diuraikan didalam posita poin 10  tersebut diatas,
  5. Menghukum pula kepada Tergugat untuk membayar ganti rugi imateril sebesar Rp. 2. 000.000.000. (dua milyar rupiah) .
  6. Menyatakan  sita jaminan yang telah diletakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Soasio  adalah sah dan berharga.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan secara serta – merta atau dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding maupun kasasi;
  8. Menghukum TERGUGAT   untuk membayar biaya perkara;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak