Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 18 Mar. 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
6/Pdt.G/2020/PN Sos |
Tanggal Surat |
Rabu, 18 Mar. 2020 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | MUHAMMAD ISAL ALBAAR |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MUHAMMAD KONORAS,SH.MH | Muhammad isal Albaar |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | GUBERNUR PROPINSI MALUKU UTARA, ca KEPALA DINAS PEMUKIMAN dan PERUMAHAN |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah bersertifikat hak milik No. 178 Tahun 2011 yang terletak di Desa Bukit Durian , Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan luas +/- 4602 m2 dengan batas-batas sebagaimana disebutkan dalam posita gugatan poin 1 diatas.
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang menggusur tanah obyek sengketa berikut seluruh tanaman-tanaman milik PENGGUGAT diatas adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti materil kepada penggugat sebesar Rp. 14. 160.000.000.- (empat belas milyar seratus enam puluh juta rupiah) sebagaimana diuraikan didalam posita poin 10 tersebut diatas,
- Menghukum pula kepada Tergugat untuk membayar ganti rugi imateril sebesar Rp. 2. 000.000.000. (dua milyar rupiah) .
- Menyatakan sita jaminan yang telah diletakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Soasio adalah sah dan berharga.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan secara serta – merta atau dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding maupun kasasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |