Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2019/PN Sos PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. SOASIO 1.Jainab Faruk
2.Ambotang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2019/PN Sos
Tanggal Surat Jumat, 06 Sep. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. SOASIO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Jainab Faruk
2Ambotang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 37.488.767,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan,guna memeriksa, mengadili dan memutuskan dengan amar sebagai berikut :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya per tanggal06 september 2019 kepada Penggugat sebesar Rp. 37,488,767,- (Tiga Puluh Juta Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Enam PuluhTujuh Rupiah ).
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM NO 458/ TGL 27/JULI/ 2009 AN JAENAB FARUK sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak