Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2026/PN Sos 1.ERWAN ADI PRIYONO, S.H., M.H.
2.Imanullah Saputra S.H.
3.Irham Anshory, S.H.
MARYON PETRA TUKUNANG Alias MARYON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 24/Pid.B/2026/PN Sos
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-382/Q.2.15/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ERWAN ADI PRIYONO, S.H., M.H.
2Imanullah Saputra S.H.
3Irham Anshory, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARYON PETRA TUKUNANG Alias MARYON[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa MARYON PETRA TUKUNANG Alias MARYON pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekitar pukul 23.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di depan kos tepatnya di Desa Gemaf Kec. Weda Utara, Kab. Halmahera Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang mengadili dan memeriksa, melakukakan penganiayaan” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa penganiaayaan dilakukan oleh terdakwa MARYON PETRA TUKUNANG Alias MARYON terhadap korban FAHNISA IBRAHIM Alias NISA terjadi pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekitar pukul 23.00 Wit bertempat di depan kos tepatnya di Desa Gemaf Kec. Weda Utara, Kab. Halmahera Tengah;
  • Bahwa sebelum kejadian, terdakwa dan korban memiliki hubungan asmara namun telah berakhir;
  • Bahwa terdakwa mendatangi kos-kosan tempat korban berada Bersama saudari YULI setelah berkomunikasi melalu pesan WhatsApp;
  • Bahwa setelah tibanya di lokasi, telah terjadi adu mulut antara korban dengan terdakwa;
  • Bahwa terdakwa merampas handphone milik korban dengan tujuan ingin menghapus rekaman video yang sempat diviralkan oleh korban yang ada di Handphone tersebut, akan tetapi korban berupaya mengambil Kembali handphone tersebut dengan cara menahan dan menarik baju terdakwa;
  • Bahwa dalam kejadian tersebut, terdakwa menganiaya korban dengan cara memelintir dan mengepas tangan saksi korban, memukul tangan saksi korban, menendang paha saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, mencekik leher saksi korban, serta menampar korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan dan mengenai bagian bibir korban, dan mendorong korban;
  • Bahwa terhadap penganiayaan tersebut korban mengalami luka lecet Pada leher bagian depan, sepuluh sentimeter dari dagu, didapatkan luka lecet bentuk tidak beraturan, berwarna kemerahan, berukuran sembilan kali delapan sentimeter, Pada tangan kiri, sisi depan, lima sentimeter dari pergelangan tangan sisi dalam, didapatkan luka memar berwarna merah kebiruan, berukuran enam kali lima sentimeter Pada tangan kanan, sisi depan, delapan sentimeter dari pergelangan tangan sisi dalam,didapatkan luka lecet berwarna kemerahan, berbentuk garis lurus, berukuran satu sentimeter ada tangan kanan, sisi depan, sembilan sentimeter dari pergelangan tangan sisi dalam,didapatkan luka lecet berwarna kemerahan, berbentuk garis lurus, berukuran satu sentimeter, Pada tangan kanan, tepat di jempol tangan kanan, lima sentimeter dari pergelangan tangan sisi dalam, didapatkan luka lecet berwarna kemerahan, berbentuk garis lurus, berukuran dua sentimeter, Pada tangan kanan, tepat di jempol tangan kanan, lima sentimeter dari pergelangan tangan sisi dalam, didapatkan luka memar berwarna kemerahan, berukuran empat kali empat sentimeter;
  • Bahwa pada saat kejadian penganiayaan terhadap saksi korban, terdakwa menyatakan tidak mengetahui bahwa korban sedang dalam kondisi keadaan hamil.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. ---------

Pihak Dipublikasikan Ya